Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-14/KNG/04/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama
|
:
|
NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kuningan
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
39 Tahun / 05 Januari 1985
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Manis RT 03 RW 04 Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN (Dilakukan Penahanan dengan Jenis Penahanan Rutan)
|
Penyidik POLRI
|
:
|
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 06 Januari 2024 s/25 Januari 2024
|
|
Perpanjangan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 26 Januari 2024 s/d 05 Maret 2024
|
|
Perpanjangan Oleh Pengadilan Negeri
|
:
|
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 06 Maret 2024 s/d 04 April 2024
|
|
Penahanan Penuntut Umum
|
:
|
Terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 03 April 2024 s/d 22 April 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
-------- Bahwa Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Jl. Barakuda Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI dengan cara-cara sebagai berikut : -----
- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika ke nomor whatsapp 081321341291 yang Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI ketahui bernama Sdri. RIDA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) warga Kabupaten Cirebon. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, Sdri. RIDA mengirimkan map/peta tempat narkotika jenis sabu pesanan tersebut diletakkan kepada Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau, Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI mengambil narkotika jenis sabu di toilet umum Rumah Sakit Umum 45 Kabupaten Kuningan yang beralamat di Kelurahan Kuningan Kabupaten Kuningan sesuai dengan map/peta yang dikirimkan oleh Sdri.RIDA;
- Bahwa setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil diambil, Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI kembali ke kamar kost di Jl. Barakuda Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan narkotika jenis sabu tersebut disimpan diatas rak piring;
- Bahwa berawal dari informasi Masyarakat, anggota Sat Reserse Narkotika Polres Kuningan melakukan serangkaian tindak penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI untuk selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar kost Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas rak piring dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI diatas kasur kamar kost serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau;
- Bahwa Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI membeli narkotika jenis sabu dari Sdri. RIDA warga Kabupaten Cirebon tersebut yaitu 3 (tiga) kali.
- Pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 02/13186/I/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kuningan yang ditandatangi oleh ARINNIE ERNESTA V. S.Sos selaku Pimpinan Cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang disita dari Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI dengan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastic klip bening dengan berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 0532/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTISA, S. Farm., Apt. selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0143 gram diberi nomor barang bukti 224/2024/OF
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 224/2024/OF diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang / dokter untuk menjual narkotika golongan I yang terdaftar dalam Nomor urut 61 Lampiran Undang-UNdang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI pada hari Jum’at tanggal 05 Januari 2024 sekitar pukul 21.30 WIB bertempat di Jl. Barakuda Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan atau pada suatu waktu pada bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 08 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket narkotika ke nomor whatsapp 081321341291 yang Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI ketahui bernama Sdri. RIDA (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) warga Kabupaten Cirebon. Kemudian pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 18.30 WIB, Sdri. RIDA mengirimkan map/peta tempat narkotika jenis sabu pesanan tersebut diletakkan kepada Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI. Selanjutnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau, Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI mengambil narkotika jenis sabu di toilet umum Rumah Sakit Umum 45 Kabupaten Kuningan yang beralamat di Kelurahan Kuningan Kabupaten Kuningan sesuai dengan map/peta yang dikirimkan oleh Sdri.RIDA;
- Bahwa setelah narkotika jenis sabu tersebut berhasil diambil, Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI kembali ke kamar kost di Jl. Barakuda Desa Balong Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan dan narkotika jenis sabu tersebut disimpan diatas rak piring;
- Bahwa berawal dari informasi Masyarakat, anggota Sat Reserse Narkotika Polres Kuningan melakukan serangkaian tindak penyelidikan dan penyidikan, dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI untuk selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap kamar kost Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu diatas rak piring dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo milik Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI diatas kasur kamar kost serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hijau;
- Bahwa Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI membeli narkotika jenis sabu dari Sdri. RIDA warga Kabupaten Cirebon tersebut yaitu 3 (tiga) kali.
- Pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Pada hari Jumat tanggal 05 Januari 2024 sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan harga Rp.1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah).
- Berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran Nomor : 02/13186/I/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) Kuningan yang ditandatangi oleh ARINNIE ERNESTA V. S.Sos selaku Pimpinan Cabang yang melakukan penimbangan terhadap barang bukti 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip bening yang disita dari Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI dengan hasil penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di dalam plastic klip bening dengan berat bruto 1,12 (satu koma dua belas) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Nomor Lab : 0532/NNF/2024 tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA sebagai Kepala Sub Bidang Baya Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan SANDHY SANTISA, S. Farm., Apt. selaku Pemeriksa Muda Bidang Narkobafor pada Pusat Laboratorium Forensik dan ditandatangani pula oleh PAHALA SIMANJUNTAK, SIK sebagai Kepala Bidang Narkobafor Bereskrim Polri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratories yang telah disita dari Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat masing-masing berlak segel lengkap dengan label barang bukti yang didalamnya terdapat:
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0143 gram diberi nomor barang bukti 224/2024/OF
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti nomor 224/2024/OF diatas benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa NALI SUNALI ALS SONTOL BIN (Alm) ALI HAMBALI tidak memiliki surat izin dari pihak yang berwenang / dokter untuk menjual narkotika golongan I yang terdaftar dalam Nomor urut 61 Lampiran Undang-UNdang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . --------
|
Kuningan, 16 April 2024
Penuntut Umum,
AISHA PARAMITA AKBARI
JAKSA MUDA NIP. 19860228 200912 2 002
|
|