Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Kng JUDI KRISTANTO RAHARDJO 1.L. ICAH ARHATI
2.D. SARDONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JUDI KRISTANTO RAHARDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUGALI, S.H., M.H.JUDI KRISTANTO RAHARDJO
Tergugat
NoNama
1L. ICAH ARHATI
2D. SARDONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Ade Yuliyanti, S.H., M.Kn selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
2Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 285.000.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor 933/2023 Tanggal 25 Oktober 2023 yang dibuat dihadapan Turut Tergugat I selaku Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan “Objek Sengketa” yang  tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01661/Kelurahan Cigugur, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur Tanggal 17 Desember 2018 Nomor 00649/2018, seluas 145 M2 (seratus empat puluh lima meter persegi), dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 10220501.00935, dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 32.10.180.010.039-0248.0 terletak di Blok Cipager Gg. Flamboyan RT. 023/ RW. 008 Kelurahan Cigugur, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, dengan batas-batas tanah sebagai berikut;
  • Sebelah Utara     : Milik Mumasih
  • Sebelah Barat     : Milik Harun
  • Sebelah Timur    : Milik Sahudi
  • Sebelah Selatan  : Milik Sutimah
  1. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menghuni/menempati “Objek Sengketa” sebagaimana tersebut diatas sejak tanggal 25 Oktober 2023 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menghuni/menempati objek sengketa sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap untuk menyerahkan/mengosongkan objek sengketa tersebut di atas dalam keadaan semula atau kosong kepada Penggugat, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan Negara yang berwenang;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada Penggugat, dengan rincian kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan kerugian imateriil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai dan menghuni/menempati objek sengketa perkara aquo untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) secara tanggung renteng untuk setiap hari keterlambatan atas kelalaiannya menyerahkan/mengosongkan, sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  5. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;
  6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, kami mohon dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak