Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2023/PN Kng PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA 1.IKAH ATIKAH
2.ASEP MULYANA
3.SUHATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2023/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 06 Okt. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. BPR KREDIT MANDIRI INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1IKAH ATIKAH
2ASEP MULYANA
3SUHATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 75.425.048,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN PEMBAYARAN KEMBALI SECARA MENGANGSUR nomor 17-38-00064-22/KMI/SPK/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 (Bukti P-1) berikut perubahannya juncto AKTA PENGAKUAN HUTANG nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar  Rp 75.425.048,-  secara tunai dan seketika.
  5. Menyatakan Sita Jaminan dan/atau Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 01308/RANDOBAWAILIR, seluas 174 m2, terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Kuningan, Kecamatan Mandirancan, Kelurahan/Desa Randobawahiilir sebagaimana dijelaskan dalam Surat Ukur 01118/RANDOBAWAILIR/2019 , terdaftar atas nama SUHATI
  6. Memberikan Hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan Obyek Jaminan milik TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Kuningan dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban TERGUGAT kepada PENGGUGAT.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak