Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2022/PN Kng PT Bank BRI Kantor Cabang Kuningan Imu Herawati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2022/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 06 Sep. 2022
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Bank BRI Kantor Cabang Kuningan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Imu Herawati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 140.857.135,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor :  PK20036ZCE/4277/03/2020 tanggal 12-03-2019 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 140,857,135,- (Seratus empat puluh juta delapan lima puluh tujuh ribu serratus tiga puluh lima rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan tanah (SHM) No 346 an Yeyep Saepudin.   . yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan be

rharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan tanah (SHM ) No. 346 an Yeyep Saepudin.  berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak