Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2023/PN Kng PT Sicepat Ekspres Indonesia Aris Siswanto Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2023/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 11 Agu. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT Sicepat Ekspres Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I.G.A Btari Dewani S.H, DKKPT Sicepat Ekspres Indonesia
Tergugat
NoNama
1Aris Siswanto
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.886.268.007,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kuningan berwenang (kompetensi relatif) untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan dalam perkara gugatan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) ini;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap seluruh tagihan invoice yang tidak tertagih;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika serta sekaligus membayar kewajibannya kepada PENGGUGAT, yaitu sebesar sebesar Rp. 4.886.268.007 (empat milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh deapan ribu tujuh rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 6% dari sebesar Rp. 4.886.268.007 (empat milyar delapan ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh deapan ribu tujuh rupiah) yaitu sebesar Rp.293.176.080 (dua ratus sembilan puluh tiga juta serratus tujuh puluh enam ribu delapan puluh rupiah)

 

  1. Bahwa selama proses perkara ini di semua tingkat peradilan Para Tergugat melakukan memindah tangankan/mengalihkan serta memperjualbelikan kepada pihak lain tanah dan bangunanyang dijaminkan kepada Penggugat, untuk itu mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Kuningan atau Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk berkenan meletakan sita jaminan (Conservatoir beslag) atas jaminan pada poin 9 (sembilan) diatas yaitu;

 

  • Sertipikat Hak Milik nomor 10 tahun 1972, yang beralamat Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, atas nama Sardjan bin Sawinah, dengan luas 0127 Ha (Hektare),
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 101 tahun 1984, yang beralamat Jl. Blok Dangdeur Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, atas nama Yayah, dengan luas 1455 M2 (persegi),
  • Sertipikat Hak Milik Nomor 411 tahun 2010, yang beralamat Jl. Blok Dangdeur Desa Kaliaren Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat, atas nama Yayah, dengan luas 910 M2 (persegi).
  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya dan pengeluaran atas atau terkait dengan perkara yang timbul dalam perkara ini, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya hukum dan biaya jasa hukum yang timbul dalam perkara ini

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak