Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2023/PN Kng Wati Susanti Ziebrilian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2023/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 16 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wati Susanti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ziebrilian
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan secara hukum bahwa tergugat telah melakukan wanprestasi ( ingkar janji) kepada penggugat.
  3. Menyatakan tergugat harus membayar uang pinjaman berserta keuntungan sebesar Rp. 200.000.000 ditambah dengan keuntungan selama 7 bulan x Rp. 5.000.000 = Rp. 35.000.000 secara tunai dan sekaligus.;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut sesuai dengan yang tercantum dalam poin 7.
  5. Menghukum  Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari terhitung sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
  6. Menghukum  Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak