| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa nama DARGA yang tercantum dalam buku nikah Pemohon dengan Nomor 90/29/IX/1995 yang dikeluarkan oleh KUA Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan dengan dokumen KK, KTP, dan AKTA KELAHIRAN bernama DARGA SUSANTO adalah orang yang sama dan nama yang akan digunakan DARGA SUSANTO;
3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Selajambe Kabupaten Kuningan atau Instansi terkait untuk melakukan Persamaan Nama tersebut dalam Akta Nikah Nomor 90/29/IX/1995;
4. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
5. Atau memberikan penetapan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
|