Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Kng Leni Herlina, S.H., M.H. DANI HERDADI Bin ADE SUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-685/M.2.23/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Leni Herlina, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANI HERDADI Bin ADE SUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Karta Winata No. 16, Kuningan

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29 

     

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg. Perkara : PDM-23/KNG/03/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap                       :    DANI HERDADI Bin ADE SUHARI.

Tempat Lahir                           :    Ciamis.

Umur/Tanggal Lahir              :    33 tahun / 07 Desember 1990.

Kelamin                                   :    Laki-laki.

Kebangsaan                           :    Indonesia.

Tempat tinggal                        :    Kp. Bojong Rt. 01 Rw. 13 Desa Bojong Kec. Karangtengah Kab. Cianjur.

Agama                                     :    Islam.

Pekerjaan                                :    Pedagang.

Pendidikan                             :    STM (Tamat Berijazah).

 

 

B. Penahanan :

Penangkapan                             :     Tanggal 8 Februari 2024 ;

Oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 09 Februari 2024 sampai dengan tanggal 28 Februari 2024, di Rutan Polres Kuningan  ;

 

Penahanan oleh PU

 

 

 

Oleh  Jaksa Penuntut Umum

 

Perpanjangan PN

:

 

 

 

:

 

 

:

Sejak tanggal 29 Februari  2024 sampai dengan tanggal 08 April 2024, di Rutan Polres Kuningan ;

 

Sejak tanggal 26 Maret 2024 sampai dengan  tanggal 14 April  2024, di Rutan Kuningan ;

 

Sejak tanggal 15 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024, di Rutan Kuningan.

 

C. DAKWAAN :

Pertama :

-------------Bahwa ia terdakwa DANI HERDADI Bin ADE SUHARI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Dusun Manis RT 001 RW 003 Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 terdakwa DANI HERDADI Bin ADE SUHARI mempunyai rencana secara melawan hukum memiliki sepeda motor dan untuk meyakinkan pemilik sepeda motor terdakwa berniat  membawa perempuan yang umurnya lebih tua dari terdakwa yang diakui sebagai ibu terdakwa, kemudian menggunakan aplikasi Tantan terdakwa dengan nama HANAFI, terdakwa  berkenalan dengan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA ;
  • Bahwa terdakwa menggunakan aplikasi Facebook dengan nama DARUL mencari  postingan di Group Jual beli Online Motor Kuningan, kemudian  ditemukan penjualan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX, tahun 2019, Nopol; B4480-NHM, warna Hitam, No. Rangka : MH3563190KK591775, No. Mesin : G3E4E1472813 yang diposting oleh saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN atas perintah saksi UKIM SUDARKIM Din AMID sebagai pemilik kendaraan yang hanya dilengkapi dengan BPKBnya saja dan STNK kendaraan tersebut telah hilang, setelah itu berlanjut komunikasi melalui  Whatsapp ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, terdakwa menghubungi saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN  mengajak untuk bertemu dengan maksud akan membeli sepeda motor dengan cara (Cash Delivery Order) COD dengan terlebih dahulu melihat kondisi sepeda motor Yamaha Nmax yang diposting dan saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN menyetujui pertemuan sore hari, namun dikarenakan hujan terdakwa  membatalkan pertemuan dan  meminta kepada saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN untuk bertemu keesokan harinya ;
  • Bahwa pada hari  Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib,  terdakwa mengajak saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA untuk makan bersama di Rumah makan Sate Beber yang beralamat Desa Kertawangunan Kec. Sindangagung Kab. Kuningan, dengan terlebih dahulu terdakwa  menjemput saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA menggunakan mobil Ojeg Online dan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA menerima ajakan terdakwa, setelah bertemu saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA,  ketika didalam mobil terdakwa mengatakan  “sebelum makan bareng di sate beber, kamu pura pura jadi ibu aku ya” setelah itu saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA bertanya  “emang kenapa pura pura jadi ibu kamu?” kemudian terdakwa menjawab “aku mau ketemu orang yang mau jual motor dulu, kalau kamu jadi ibu aku kan barangkali bisa jadi murah motornya, karena liat ibu kan lumayan kalau murah, nanti lebihan uangnya bisa buat makan makan juga di sate beber” lalu saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA menyetujuinya ;
  • Bahwa setelah  saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN mengirim peta lokasi yaitu jalan di Dusun Manis RT 001 RW 003 Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, kemudian terdakwa bersama saksi  AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA menuju tempat tersebut, setelah bertemu dengan saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN, kemudian terdakwa memperkenalkan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA sebagai ibunya dan terdakwa  berpurapura mengecek sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “A ieu mesina masi enakan keneh henteu?” (A ini mesinnya masi enak tidak) dan saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN  menjawab “enak A sae” (enak A bagus), setelah itu terdakwa berdiri di samping sepeda motor dan meminta untuk melihat BPKB kendaraan tersebut, kemudian saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN  memberikan BPKB kendaraan tersebut  kepada terdakwa  selanjutnya  saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN ngobrol dengan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA, pada saat itu  terdakwa menyimpan BPKB  di dashboard sepeda motor sebelah kiri dan menyalakan kontak mesin kendaraan sambil berpura pura mendengarkan suara mesin dan  sedikit memainkan gas sepeda motor, kemudian terdakwa  menjalankan sepeda motor secara pelanpelan,  hingga saat sudah jauh dari saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN dan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA terdakwa langsung tancap gas meninggalkan saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN  dan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA  menuju ke kost terdakwa di Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan ;
  • Bahwa  saat dalam perjalanan terdakwa  melepas plat nomor bagian depan dan belakang menggunakan obeng Plus (+) yang sebelumnya terdakwa bawa dan terdakwa simpan di dalam saku celana bagian belakang, hingga sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan plat nomor Kembali ;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi UKIM SUDARKIM Din AMID mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp 13.000.000, (Tiga Belas Juta Rupiah) ;

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

 

Kedua:

-------------Bahwa ia terdakwa DANI HERDADI Bin ADE SUHARI pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Dusun Manis RT 001 RW 003 Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain  secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk  menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya  memberikan hutang atau menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 terdakwa DANI HERDADI Bin ADE SUHARI mempunyai rencana secara melawan hukum memiliki sepeda motor dan untuk meyakinkan pemilik sepeda motor terdakwa berniat  membawa perempuan yang umurnya lebih tua dari terdakwa yang diakui sebagai ibu terdakwa, kemudian menggunakan aplikasi Tantan terdakwa dengan nama HANAFI, terdakwa  berkenalan dengan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA ;
  • Bahwa terdakwa menggunakan aplikasi Facebook dengan nama DARUL mencari  postingan di Group Jual beli Online Motor Kuningan, kemudian  ditemukan penjualan 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Yamaha NMAX, tahun 2019, Nopol; B4480-NHM, warna Hitam, No. Rangka : MH3563190KK591775, No. Mesin : G3E4E1472813 yang diposting oleh saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN atas perintah saksi UKIM SUDARKIM Din AMID sebagai pemilik kendaraan yang hanya dilengkapi dengan BPKBnya saja dan STNK kendaraan tersebut telah hilang, setelah itu berlanjut komunikasi melalui  Whatsapp ;
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Januari 2024, terdakwa menghubungi saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN  mengajak untuk bertemu dengan maksud akan membeli sepeda motor dengan cara (Cash Delivery Order) COD dengan terlebih dahulu melihat kondisi sepeda motor Yamaha Nmax yang diposting dan saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN menyetujui pertemuan sore hari, namun dikarenakan hujan terdakwa  membatalkan pertemuan dan  meminta kepada saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN untuk bertemu keesokan harinya ;
  • Bahwa pada hari  Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib,  terdakwa mengajak saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA untuk makan bersama di Rumah makan Sate Beber yang beralamat Desa Kertawangunan Kec. Sindangagung Kab. Kuningan, dengan terlebih dahulu terdakwa  menjemput saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA menggunakan mobil Ojeg Online dan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA menerima ajakan terdakwa, setelah bertemu saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA,  ketika didalam mobil terdakwa mengatakan  “sebelum makan bareng di sate beber, kamu pura pura jadi ibu aku ya” setelah itu saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA bertanya  “emang kenapa pura pura jadi ibu kamu?” kemudian terdakwa menjawab “aku mau ketemu orang yang mau jual motor dulu, kalau kamu jadi ibu aku kan barangkali bisa jadi murah motornya, karena liat ibu kan lumayan kalau murah, nanti lebihan uangnya bisa buat makan makan juga di sate beber” lalu saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA menyetujuinya ;
  • Bahwa setelah  saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN mengirim peta lokasi yaitu jalan di Dusun Manis RT 001 RW 003 Desa Kaduagung Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan, kemudian terdakwa bersama saksi  AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA menuju tempat tersebut, setelah bertemu dengan saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN, kemudian terdakwa memperkenalkan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA sebagai ibunya dan terdakwa  berpurapura mengecek sepeda motor tersebut, kemudian terdakwa mengatakan “A ieu mesina masi enakan keneh henteu?” (A ini mesinnya masi enak tidak) dan saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN  menjawab “enak A sae” (enak A bagus), setelah itu terdakwa berdiri di samping sepeda motor dan meminta untuk melihat BPKB kendaraan tersebut, kemudian saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN  memberikan BPKB kendaraan tersebut  kepada terdakwa  selanjutnya  saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN ngobrol dengan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA, pada saat itu  terdakwa menyimpan BPKB  di dashboard sepeda motor sebelah kiri dan menyalakan kontak mesin kendaraan sambil berpura pura mendengarkan suara mesin dan  sedikit memainkan gas sepeda motor, kemudian terdakwa  menjalankan sepeda motor secara pelanpelan,  hingga saat sudah jauh dari saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN dan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA terdakwa langsung tancap gas meninggalkan saksi ASEP ROHMANSYAH Bin SAPRUDIN  dan saksi AYU RAHAYU Binti MUHAMAD CAHYA  menuju ke kost terdakwa di Desa Cileuleuy Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan ;
  • Bahwa  saat dalam perjalanan terdakwa  melepas plat nomor bagian depan dan belakang menggunakan obeng Plus (+) yang sebelumnya terdakwa bawa dan terdakwa simpan di dalam saku celana bagian belakang, hingga sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi dengan plat nomor Kembali ;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi UKIM SUDARKIM Din AMID mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp 13.000.000, (Tiga Belas Juta Rupiah)  ;

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

 

                     Kuningan, 26 Maret 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

Leni Herlina

Jaksa Muda Nip. 19800615 2002122 004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya