Dakwaan |
Pada Hari Rabu tanggal 27 Juli 2022 sekira jam 21.00 WIB, petugas patroli Sat Samapta Polres Kuningan telah menemukan adanya aktifitas yang mencurigakan disekitar Desa Padarek. saat itu juga pertugas mengecek untuk menyakinkan kegiatan ditempat tersebut yang pada akhirnya ditemukan adanya pembuatan minuman keras juenis tuak yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang laki-laki yang bernama Warno, satam dan Nasum Telah diduga melanggar pasal 9 ayat 1 huruf m Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun2015 tentang penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat. |