Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2024/PN Kng Angga Insana Husri, S.H., M.H. GALIH SUKMANA PERMANA Bin AAT SURATMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1078/M.2.23/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Insana Husri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GALIH SUKMANA PERMANA Bin AAT SURATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jalan Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan, Kuningan 45511

Telp. (0232) 871881 – Fax. (0232) 873057 www.kejari-kuningan.kejaksaan.go.id

 

      Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                  P. 29

Berdasarkan Ketuhahan Yang Maha Esa”                                                                                                                

 

SURAT   -  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-26/KNG/06/2024

 

A.  Identitas Terdakwa :      

Nama Lengkap                         :    GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN

Tempat Lahir                             :    Kuningan

Umur/Tanggal Lahir                  :    25 tahun /06 Oktober 1998

Kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                              :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Kampung Parung Kored RT.003/RW.004 Desa Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang

Agama                                      :    Islam.

Pekerjaan                                  :    Belum bekerja

Pendidikan                                :    SMK (Tamat).

B. Penahanan :

     Rutan Polres Kuningan

-   Penangkapan                       : Tanggal 22 Maret 2024;

-   Penyidik                               : Sejak tanggal 23 Maret 2024 sampai dengan tanggal 11 April 2024

-   Perpanjangan PU                : Sejak tanggal 12 April 2024 sampai dengan tanggal 21 Mei 2024

-   Perpanjangan PN                : Sejak tanggal 22 Mei 2024 sampai dengan tanggal 20 Juni 2024

-   Jaksa Penuntut Umum        : Sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan 01 Juli 2024

 

C. Dakwaan:

Pertama:

 

Bahwa Terdakwa GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, “percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”,perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) warga Dusun Pon RT 010 RW 003 Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) bertempat dipinggir jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Dunhill yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas warna Cokelat dan 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas warna Cokelat serta diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Asus Pro M1 warna hitam berikut kartu sim Indosat dengan nomor 0855 2369 0419 yang berada digenggaman tangan sebelah kiri Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm), kemudian menurut keterangan dan pengakuan Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) bahwa Terdakwa membeli Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut dari akun Instagram yang dipesan melalui handphone temannya yang bernama Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN warga Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 21.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN bertempat dipinggir jalan Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V21 warna biru berikut kartu sim Indosat dengan nomor 0856 2456 7360 yang berada digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa lalu dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa dan diketemukan bukti chat pembelian Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dipesannya melalui akun media sosial Instagram yang diberi nama ”TUFFGONG.42G”. Atas kejadian tersebut kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian polres Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menghubungi AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu AKUN INSTAGRAM AN.TUFFGONG 42G membalas dan mengiyakan, setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa meminta nomor rekening setelah itu AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G memberikan Nomor DANA 082219180070 AN. AS setelah itu Terdakwa bersama Saksi BAGAS melakukan pembelian dengan cara patungan akan tetapi Saksi BAGAS belum mempunyai Uang dan uang tersebut Terdakwa menalangi terlebih dahulu menggunakan Uang Terdakwa semua kemudian Terdakwa mentransfer uang melalui DANA sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) ke Akun DANA 082219180070 AN. AS setelah Terdakwa Transfer uang untuk pembelian Narkotika jenis Ganja Terdakwa bersama Saksi BAGAS menunggu kurang lebih 5 menit setelah itu AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G mengirimakan tempat penyimpanan Narkotika jenis Ganja yang berada di BABAKANREUMA KUNINGAN setelah itu Terdakwa bersama Saksi BAGAS mengambil 1 paket Narkotika jenis Ganja tersebut setelah itu Terdakwa bersama Saksi BAGAS kembali di rumah Saksi BAGAS untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 linting bersama-sama setelah itu Narkotika jenis Ganja sisanya di simpan di Saksi BAGAS. Terdakwa menerangkan dan mengakui sisa narkotika yang diduga jenis ganja yang sekarang diamankan oleh pihak Kepolisian rencananya akan digunakan kembali namun Terdakwa dan Saksi BAGAS terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Kuningan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, No.Lab: 1654/NNF/2024 tanggal 7 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K An. Kapuslabtor Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti diketahui berat bersih 3,3629 gram, dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi (1) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0108 gram diberi nomor barang bukti 0933/2024/OF.
  • 1(satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3521 gram diberi nomor barang bukti 0934/2024/OF.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik diketahui rincian Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan sebagai berikut:
  • 0933/2024/OF,-berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,8110 gram;
  • 0934/2024/OF,-berupa 1(satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 0,2879 gram.

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0933/2024/OF dan 0934/2024/OF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Ganja

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 0933/2024/OF dan 0934/2024/OF berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis Ganja.

Keterangan: Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, percobaan atau permufakatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) warga Dusun Pon RT 010 RW 003 Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) bertempat dipinggir jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Dunhill yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas warna Cokelat dan 1 (satu) paket kecil Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas warna Cokelat serta diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Asus Pro M1 warna hitam berikut kartu sim Indosat dengan nomor 0855 2369 0419 yang berada digenggaman tangan sebelah kiri Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm),  kemudian menurut keterangan dan pengakuan Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) bahwa Terdakwa membeli Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut dari akun Instagram yang dipesan melalui handphone temannya yang bernama Terdakwa GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN warga Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 21.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat dipinggir jalan Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V21 warna biru berikut kartu sim Indosat dengan nomor 0856 2456 7360 yang berada digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa lalu dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa dan diketemukan bukti chat pembelian Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dipesannya melalui akun media sosial Instagram yang diberi nama ”TUFFGONG.42G”.
  • Bahwa pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menghubungi AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah) setelah itu AKUN INSTAGRAM AN.TUFFGONG 42G membalas dan mengiyakan, setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa meminta nomor rekening setelah itu AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G memberikan Nomor DANA 082219180070 AN. AS setelah itu Terdakwa bersama Saksi BAGAS melakukan pembelian dengan cara patungan akan tetapi Saksi BAGAS belum mempunyai Uang dan uang tersebut Terdakwa menalangi terlebih dahulu menggunakan Uang Terdakwa semua kemudian Terdakwa mentransfer uang melalui DANA sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) ke Akun DANA 082219180070 AN. AS setelah Terdakwa Transfer uang untuk pembelian Narkotika jenis Ganja Terdakwa bersama Saksi BAGAS menunggu kurang lebih 5 menit setelah itu AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G mengirimakan tempat penyimpanan Narkotika jenis Ganja yang berada di BABAKANREUMA KUNINGAN setelah itu Terdakwa bersama Saksi BAGAS mengambil 1 paket Narkotika jenis Ganja tersebut setelah itu Terdakwa bersama Saksi BAGAS kembali di rumah Saksi BAGAS untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 linting bersama-sama setelah itu Narkotika jenis Ganja sisanya di simpan di Saksi BAGAS. Terdakwa menerangkan dan mengakui sisa narkotika yang diduga jenis ganja yang sekarang diamankan oleh pihak Kepolisian rencananya akan digunakan kembali namun Terdakwa dan Saksi BAGAS terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Kuningan.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB: 1654 / NNF / 2024 tanggal 7 Mei 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K An. Kapuslabtor Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi (1) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0108 gram diberi nomor barang bukti 0933/2024/OF
  • 1(satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3521 gram diberi nomor barang bukti 0934/2024/OF
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik diketahui rincian Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan sebagai berikut:
  • 0933/2024/OF,-berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,8110 gram;
  • 0934/2024/OF,-berupa 1(satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 0,2879 gram.

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0933/2024/OF dan 0934/2024/OF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Ganja

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 0933/2024/OF dan 0934/2024/OF berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis Ganja.

Keterangan: Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menanam, memelihara,

    memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

Ketiga :

 

Bahwa Terdakwa GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat dipinggir jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) yang penuntutannya dilakukan secara terpisah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024, sekira pukul 21.00 Wib telah terjadi Tindak Pidana Penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dilakukan oleh Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) warga Dusun Pon RT 010 RW 003 Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) bertempat dipinggir jalan depan Lapangan Sepak Bola Desa Bandorasakulon Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok merk Dunhill yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas warna Cokelat dan 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang terbungkus kertas warna Cokelat serta diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Asus Pro M1 warna hitam berikut kartu sim Indosat dengan nomor 0855 2369 0419 yang berada digenggaman tangan sebelah kiri Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm),  kemudian menurut keterangan dan pengakuan Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) bahwa Terdakwa membeli Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering tersebut dari akun Instagram yang dipesan melalui handphone temannya yang bernama Saksi GALIH SUKMA PERMANA Bin AAT SURATMAN warga Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 21.30 wib dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat dipinggir jalan Desa Bandorasawetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo V21 warna biru berikut kartu sim Indosat dengan nomor 0856 2456 7360 yang berada digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa lalu dilakukan pengecekan terhadap handphone milik Terdakwa dan diketemukan bukti chat pembelian Narkotika yang diduga jenis daun ganja kering yang dipesannya melalui akun media sosial Instagram yang diberi nama ”TUFFGONG.42G”. Atas kejadian tersebut kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian polres Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menghubungi AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1(satu) paket sebesar Rp. 400.000 ( empat ratus ribu rupiah), pembelian dilakukan dengan cara patungan uang dengan Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO pembelian narkotika jenis ganja sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) perorang serta pembelian tersebut merupakan pembelian yang ketiga. Bahwa pada saat mengambil/membeli narkotika jenis Ganja tersebut Narkotika jenis Ganja dalam betuk 1 paket terbungkus kertas warna Cokelat dan belum dibagi-bagi selanjutnya Terdakwa dan Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO membagi/memecah narkotika yang diduga jenis Ganja dengan tujuan agar tidak boros dalam pemakaiannya.
  • Bahwa pada hari Minggu 17 Maret 2024 sekira pukul 17.00 wib Terdakwa menghubungi AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G untuk memesan Narkotika jenis Ganja sebanyak 1 (satu) paket sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) setelah itu AKUN INSTAGRAM AN.TUFFGONG 42G membalas dan mengiyakan, setelah itu sekitar pukul 19.00 Wib Terdakwa meminta nomor rekening setelah itu AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G memberikan Nomor DANA 082219180070 AN. AS setelah itu Terdakwa bersama Saksi BAGAS melakukan pembelian dengan cara patungan akan tetapi Saksi BAGAS belum mempunyai Uang, sehingga uang patungan tersebut Terdakwa menalangi terlebih dahulu menggunakan Uang Terdakwa semua kemudian Terdakwa mentransfer uang melalui DANA sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu) ke Akun DANA 082219180070 AN. AS setelah Terdakwa Transfer uang untuk pembelian Narkotika jenis Ganja Terdakwa bersama Saksi BAGAS menunggu kurang lebih 5 menit setelah itu AKUN INSTAGRAM AN. TUFFGONG 42G mengirimakan tempat penyimpanan Narkotika jenis Ganja yang berada di BABAKANREUMA KUNINGAN setelah itu Terdakwa bersama Saksi BAGAS mengambil 1 paket Narkotika jenis Ganja tersebut, setelah. Terdakwa bersama Saksi BAGAS kembali di rumah Saksi BAGAS untuk menggunakan Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 linting bersama-sama setelah itu Narkotika jenis Ganja sisanya di simpan di Saksi BAGAS dalam penggunaannya dengan cara melinting narkotika yang diduga jenis ganja tersebut menggunakan kertas papir setelah di linting dan langsung membakarnya menggunakan korek api, selanjutnya dihisap seperti merokok secara bergantian sampai habis. Adapun tujuan penggunaan narkotika yang diduga jenis ganja tersebut yaitu menghilangkan stress dan merasa berhalusinasi. Terdakwa menerangkan dan mengakui sisa narkotika yang diduga jenis ganja yang sekarang sudah diamankan oleh pihak Kepolisian rencananya akan digunakan kembali namun Terdakwa dan Saksi BAGAS terlebih dahulu ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Kuningan;
  • Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti, No.Lab: 1654/NNF/2024 tanggal 7 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K An. Kapuslabtor Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti diketahui berat bersih 3,3629 gram, dengan rincian sebagai berikut:
  • 1 (satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisi (1) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,0108 gram diberi nomor barang bukti 0933/2024/OF.
  • 1(satu) bungkus plastik berisi 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,3521 gram diberi nomor barang bukti 0934/2024/OF.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan uji Laboratoris Kriminalistik diketahui rincian Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan sebagai berikut:
  • 0933/2024/OF,-berupa 1 (satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 2,8110 gram;
  • 0934/2024/OF,-berupa 1(satu) bungkus kertas coklat berisikan ganja dengan berat netto 0,2879 gram.

Nomor Barang Bukti

Hasil

Pemeriksaan

 

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0933/2024/OF dan 0934/2024/OF

(+) Positip Narkotika

(+) Positip Ganja

 

Kesimpulan:

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti Nomor: 0933/2024/OF dan 0934/2024/OF berupa daun-daun kering adalah benar Narkotika jenis Ganja.

Keterangan: Ganja terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Urine pada hari Jumat tanggal 17 bulan Mei Tahun 2024 sekitar jam 12.50 wib Nomor: SKPN/45/V/2024/Sidokkes, yang ditanda tangani oleh dr.A.S.Rubianto. Atas permintaan Satuan Narkoba Polres Kuningan dengan Nomor Surat: B/166/RES.4/2024/Sat.Resnarkoba dengan metode Rapid Test 6 parameter untuk golongan jenis Narkotika/Psikotropika terhadap Terdakwa sebagai berikut:

a.

Golongan Amphetamine

:

(+) Positif

(-) Negatif

b.

Golongan THC

:

(+) Positif

(-) Negatif

c.

Golongan Morfin

:

(+) Positif

(-) Negatif

d.

Golongan Methampetamin

:

(+) Positif

(-) Negatif

e.

Golongan BZO

:

(+) Positif

(-) Negatif

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, maka Terdakwa pada saat dilakukan pemeriksaan TERDAPAT/TIDAK TERDAPAT zat-zat tersebut.

  • Bahwa setelah dilaksanakan Test Asesmen Terpadu berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen, Nomor: BA/16/TAT-KNG/IV/2024/BNN Kab.Kuningan tanggal 20 Mei 2024, diperoleh hasil sebagai berikut:
    • TIM MEDIS: terhadap Terdakwa dapat dilakukan perawatan dan pengobatan melalui rehabilitasi sosial rawat jalan selama minimal 3 (tiga) bulan di lembaga/balai rehabilitasi yang ditunjuk sambil menunggu proses pemeriksaan hukum berjalan.
    • TIM HUKUM: terhadap Terdakwa sambil mengikuti proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dapat diberikan haknya untuk dilakukan pengobatan dan pemulihan.
  • Bahwa Terdakwa dan Saksi BAGAS EKAYUDA Als TONGO Bin KASDOYO (Alm) (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/Splitsing) dalam menggunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja tidak ada izin dari pihak yang berwenang.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.------------------------------------------

 

 

Kuningan, 13 Juni 2024

                             Jaksa Penuntut Umum,                            

 

 

 

    ANGGA INSANA HUSRI, S.H.,M.H.

               Jaksa Muda NIP.19840502 200912 1 001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya