Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2026/PN Kng KEMAL DWI HANDIKA, S.H. MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2026/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1854/M.2.23.3/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1KEMAL DWI HANDIKA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1Endang Mulya, S.H. DKKMATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057  www.kejari-kuningan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”

                                                                 P-29

 

         

 

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-22/KNG/04/2026

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION;

Tempat lahir

:

Cirebon;

Umur/Tanggal lahir

:

22 Tahun / 12 Oktober 2003;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Blok Ki Gojali III RT.021/RW.007 Desa Bojong Lor Kec. Jamblang Kab. Cirebon;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa;

Pendidikan

:

SMA (Tamat Berijazah);

 

II.   PENAHANAN:

  • Peangkapan

:

12 Februari 2026

  • Penahanan Penyidik

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 12 Februari 2026 s/d tanggal 03 Maret 2026;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 04 Maret 2026 s/d tanggal 12 April 2026;

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Lapas Kuningan, sejak tanggal 09 April 2026 s/d tanggal 28 April 2026;

 

III.   D A K W A A N:    

         PERTAMA

 

----------Bahwa Terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION, pada hari Jumat tanggal 02 bulan Januari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 18.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Desa Mandala Kec. Dukuhpuntang Kec. Dukuhpuntang Kab. Cirebon Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yakni MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kuningan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kuningan daripada Pengadilan Negeri Cirebon sehingga Pengadilan Negeri Kuningan  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang” yang dilakukan Terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN ditawari oleh saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) untuk anak saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN yang bernama saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE untuk bekerja di PT. Pertamina, karena saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) memiliki kenalan yaitu terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan mengaku memiliki istri bernama Sdri. PUTRI yang bekerja sebagai Manager di PT. PERTAMINA Balongan Kab. Indramayu, namun saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN harus menyiapkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya masuk yang akan dibayarkan kepada terdakwa. Kemudian saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN mentransferkan uang secara bertahap kepada saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) ke rekening Bank BRI No rekening 4282010239911533 A.n. AGUS hingga sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Setelah itu, saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN diarahkan oleh saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) agar bertemu terdakwa dengan membawa saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE dan saksi GILANG WIDYAS PRASTIKA yang merupakan teman saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE yang ingin bekerja juga di PT. PERTAMINA, agar berangkat menuju Desa Mandala Kec. Dukuhpuntang Kec. Dukuhpuntang Kab. Cirebon untuk menemui terdakwa.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN tiba di alamat yang ditentukan saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm), dan terdakwa, lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN berbicara tentang mekanisme perekrutan pekerjaan di PT. PERTAMINA Balongan untuk posisi Office Support Finance. Kemudian saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN langsung menyampaikan tidak akan membayar full sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) apabila saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE belum mendapatkan jabatan yang telah dijanjikan sebelumnya, setelah itu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN menyerahkan CV lamaran kerja dan KTP milik saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE kepada saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) melalui format foto yang dikirimkan ke nomor whatsapp saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) dengan nomor 082124031403, setelah itu saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) mengirimkan foto CV dan KTP milik saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE kepada terdakwa melalui whatsapp nomor 083143401939. Setelah itu sekira pukul 14.30 WIB, atas perintah terdakwa, Sdr. OGI ANUGRAH SUDIANA (Daftar Pencarian Orang) memberikan SURAT KETERANGAN LULUS TES kepada saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE yang saat itu bahkan belum melakukan tes masuk. Kemudian saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN diminta untuk membayar uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas SURAT KETERANGAN LULUS TES tersebut, lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN membayarnya melalui transfer ke rekening Bank BRI nomor 4282010239911533 A.n. AGUS, setelah itu saksi AGUS Bin ABU SYAERI memberikan sertifikat kepada saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN dengan disaksikan oleh terdakwa Sdr. OGI ANUGRAH SUDIANA, sdr. NUNUNG, dan sdr. GILANG penduduk Desa mandala kec. Dukupuntang kab. Cirebon. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib saksi AGUS Bin ABU SYAER menghubungi saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN dan meminta untuk segera melunasi uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN tetap menolak, lalu saksi AGUS Bin ABU SYAER mengatakan akan dibuat SURAT KETERANGAN KERJA an. LEONITA SHINEAS AGUSTINE namun membutuhkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan harus ditransfer pada saat itu juga. Setelah itu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN mentransferkan uang tersebut ke rekening Bank BRI nomor 4282010239911533 A.n. AGUS;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN, saksi GILANG WIDYAS PRASTIKA dan saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE sepakat dengan saksi AGUS Bin ABU SYAERI bertemu di Pantai Tirtamaya Kec. Karangampel Kab. Indramayu untuk mengambil SURAT KETERANGAN KERJA an. LEONITA SHINEAS AGUSTINE dan seragam Karyawan PT PERTAMINA. Kemudian pada saat itu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN bertemu dengan terdakwa yang saat itu menggunakan seragam Polri lengkap, saksi AGUS Bin ABU SYAERI, Sdr. OGI ANUGRAH SUDIANA penduduk Desa mandala kec. Dukupuntang kab. Cirebon, sdr. NUNUNG, dan sdr. GILANG, lalu saksi AGUS Bin ABU SYAERI menyerahkan langsung SURAT KETERANGAN KERJA an. LEONITA SHINEAS AGUSTINE kepada saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN namun saksi AGUS Bin ABU SYAERI meminta untuk melunasi uang yang awal telah disepakati lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN menolak dan hanya memberikan uang untuk seragam sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI nomor 4282010239911533 A.n. AGUS. Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN bahwa saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE sudah diterima bekerja di kantor PT. PERTAMINA Balongan Indramayu yang dimulai sejak tanggal 2 Januari 2026 serta akan menerima gaji sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan bonus, sampai dengan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pendapatan per bulan;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB saksi AGUS Bin ABU SYAERI datang ke rumah saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN untuk menagih sisa uang yang sebelumnya telah disepakati sebagai biaya masuk untuk bekerja di PT. PERTAMINA yaitu sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), namun pada saat itu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN menolak karena belum ada uang. Setelah itu saksi AGUS Bin ABU SYAERI meminta untuk segera dilunasi karena telah menyerahkan SURAT KETERANGAN KERJA, SURAT KETERANGAN LULUS dan seragam kerja PT PERTAMINA kepada saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN, lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) secara transfer ke rekening Bank BRI nomor 4282010239911533 A.n. AGUS. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 7 Januari 2026 ada yang menghubungi saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN mengatasnamakan Sdr. PUTRI dengan nomor whatsapp 083843837756 dan mengatakan bahwa saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE sudah terdaftar untuk melakukan trainer untuk menjadi karyawan BUMN bertempat di Jl. Merdeka Timur 1A Jakata Pusat berikut melampirkan foto daftar peserta trainer namun terdapat kejanggalan pada foto tersebut dan merupakan foto editan dan saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE mulai sadar bahwa menjadi korban penipuan, lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN langsung menghubungi saksi AGUS Bin ABU SYAERI untuk meminta mengembalikan uang yang telah saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN berikan sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun saksi AGUS Bin ABU SYAERI beralasan uang tersebut telah diberikan seluruhnya kepada terdakwa dan mengatakan tidak mengetahui tentang peristiwa tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan uang 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dari saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

---------Perbuatan Terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION, pada hari Jumat tanggal 02 bulan Januari tahun 2026 dalam rentang waktu sekitar pukul 18.31 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Januari tahun 2026 bertempat di Desa Mandala Kec. Dukuhpuntang Kec. Dukuhpuntang Kab. Cirebon Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cirebon akan tetapi berdasarkan ketentuan Pasal 165 ayat (2) KUHAP yakni MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION ditahan di Rumah Tahanan Kepolisian Resor Kuningan dan sebagian besar saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kuningan daripada Pengadilan Negeri Cirebon sehingga Pengadilan Negeri Kuningan  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana”  yang dilakukan terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 08.00 WIB saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN ditawari oleh saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) untuk anak saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN yang bernama saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE untuk bekerja di PT. Pertamina, karena saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) memiliki kenalan yaitu terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION yang mengaku sebagai anggota kepolisian dan mengaku memiliki istri bernama Sdri. PUTRI yang bekerja sebagai Manager di PT. PERTAMINA Balongan Kab. Indramayu, namun saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN harus menyiapkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk biaya masuk yang akan dibayarkan kepada terdakwa. Kemudian saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN mentransferkan uang secara bertahap kepada saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) ke rekening Bank BRI No rekening 4282010239911533 A.n. AGUS hingga sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah). Setelah itu, saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN diarahkan oleh saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) agar bertemu terdakwa dengan membawa saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE dan saksi GILANG WIDYAS PRASTIKA yang merupakan teman saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE yang ingin bekerja juga di PT. PERTAMINA, agar berangkat menuju Desa Mandala Kec. Dukuhpuntang Kec. Dukuhpuntang Kab. Cirebon untuk menemui terdakwa.
  • Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 13.30 WIB saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN tiba di alamat yang ditentukan saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm), dan terdakwa, lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN berbicara tentang mekanisme perekrutan pekerjaan di PT. PERTAMINA Balongan untuk posisi Office Support Finance. Kemudian saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN langsung menyampaikan tidak akan membayar full sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta rupiah) apabila saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE belum mendapatkan jabatan yang telah dijanjikan sebelumnya, setelah itu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN menyerahkan CV lamaran kerja dan KTP milik saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE kepada saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) melalui format foto yang dikirimkan ke nomor whatsapp saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) dengan nomor 082124031403, setelah itu saksi AGUS Bin ABU SYAERI (Alm) mengirimkan foto CV dan KTP milik saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE kepada terdakwa melalui whatsapp nomor 083143401939. Setelah itu sekira pukul 14.30 WIB, atas perintah terdakwa, Sdr. OGI ANUGRAH SUDIANA (Daftar Pencarian Orang) memberikan SURAT KETERANGAN LULUS TES kepada saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE yang saat itu bahkan belum melakukan tes masuk. Kemudian saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN diminta untuk membayar uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) atas SURAT KETERANGAN LULUS TES tersebut, lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN membayarnya melalui transfer ke rekening Bank BRI nomor 4282010239911533 A.n. AGUS, setelah itu saksi AGUS Bin ABU SYAERI memberikan sertifikat kepada saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN dengan disaksikan oleh terdakwa Sdr. OGI ANUGRAH SUDIANA, sdr. NUNUNG, dan sdr. GILANG penduduk Desa mandala kec. Dukupuntang kab. Cirebon. Kemudian sekitar pukul 18.30 Wib saksi AGUS Bin ABU SYAER menghubungi saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN dan meminta untuk segera melunasi uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) namun saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN tetap menolak, lalu saksi AGUS Bin ABU SYAER mengatakan akan dibuat SURAT KETERANGAN KERJA an. LEONITA SHINEAS AGUSTINE namun membutuhkan uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan harus ditransfer pada saat itu juga. Setelah itu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN mentransferkan uang tersebut ke rekening Bank BRI nomor 4282010239911533 A.n. AGUS;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 3 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN, saksi GILANG WIDYAS PRASTIKA dan saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE sepakat dengan saksi AGUS Bin ABU SYAERI bertemu di Pantai Tirtamaya Kec. Karangampel Kab. Indramayu untuk mengambil SURAT KETERANGAN KERJA an. LEONITA SHINEAS AGUSTINE dan seragam Karyawan PT PERTAMINA. Kemudian pada saat itu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN bertemu dengan terdakwa yang saat itu menggunakan seragam Polri lengkap, saksi AGUS Bin ABU SYAERI, Sdr. OGI ANUGRAH SUDIANA penduduk Desa mandala kec. Dukupuntang kab. Cirebon, sdr. NUNUNG, dan sdr. GILANG, lalu saksi AGUS Bin ABU SYAERI menyerahkan langsung SURAT KETERANGAN KERJA an. LEONITA SHINEAS AGUSTINE kepada saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN namun saksi AGUS Bin ABU SYAERI meminta untuk melunasi uang yang awal telah disepakati lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN menolak dan hanya memberikan uang untuk seragam sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening Bank BRI nomor 4282010239911533 A.n. AGUS. Selanjutnya terdakwa menjelaskan kepada saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN bahwa saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE sudah diterima bekerja di kantor PT. PERTAMINA Balongan Indramayu yang dimulai sejak tanggal 2 Januari 2026 serta akan menerima gaji sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan bonus, sampai dengan sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) pendapatan per bulan;
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB saksi AGUS Bin ABU SYAERI datang ke rumah saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN untuk menagih sisa uang yang sebelumnya telah disepakati sebagai biaya masuk untuk bekerja di PT. PERTAMINA yaitu sebesar Rp. 86.000.000,- (delapan puluh enam juta rupiah), namun pada saat itu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN menolak karena belum ada uang. Setelah itu saksi AGUS Bin ABU SYAERI meminta untuk segera dilunasi karena telah menyerahkan SURAT KETERANGAN KERJA, SURAT KETERANGAN LULUS dan seragam kerja PT PERTAMINA kepada saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN, lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN memberikan uang sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) secara transfer ke rekening Bank BRI nomor 4282010239911533 A.n. AGUS. Selanjutnya pada hari rabu tanggal 7 Januari 2026 ada yang menghubungi saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN mengatasnamakan Sdr. PUTRI dengan nomor whatsapp 083843837756 dan mengatakan bahwa saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE sudah terdaftar untuk melakukan trainer untuk menjadi karyawan BUMN bertempat di Jl. Merdeka Timur 1A Jakata Pusat berikut melampirkan foto daftar peserta trainer namun terdapat kejanggalan pada foto tersebut dan merupakan foto editan dan saksi LEONITA SHINEAS AGUSTINE mulai sadar bahwa menjadi korban penipuan, lalu saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN langsung menghubungi saksi AGUS Bin ABU SYAERI untuk meminta mengembalikan uang yang telah saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN berikan sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) namun saksi AGUS Bin ABU SYAERI beralasan uang tersebut telah diberikan seluruhnya kepada terdakwa dan mengatakan tidak mengetahui tentang peristiwa tersebut;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION melakukan perbuatan tersebut adalah untuk mendapatkan uang 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dari saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION saksi AGUS SUGIHARTO Bin SAMIN mengalami kerugian sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa MATRAJA SULTAN SALAHUDIN NST Bin ABDUL WAHAB NASUTION tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------

                                                                             

                                                                                               Kuningan, 23 April 2026

                                                                                                JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

   KEMAL DWI HANDIKA, S.H.

               JAKSA MUDA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya