| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah: "Suci Indah Sari"
- Memerintahkan kepada instansi terkait, antara lain:
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan (untuk Akta Kelahiran, KK, dan KTP)
- Kantor Urusan Agama / KUA (untuk Buku Nikah)
- Bank Syariah Indonesia (untuk perubahan data Rekening BSI) untuk menyesuaikan nama Pemohon sesuai dengan penetapan Pengadilan.
- Menyatakan bahwa penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|