Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
89/Pdt.P/2025/PN Kng Suci Indahsari Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 89/Pdt.P/2025/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Suci Indahsari
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa nama Pemohon yang benar adalah: "Suci Indah Sari"
  3. Memerintahkan kepada instansi terkait, antara lain:
  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan (untuk Akta Kelahiran, KK, dan KTP)
  • Kantor Urusan Agama / KUA (untuk Buku Nikah)
  • Bank Syariah Indonesia (untuk perubahan data Rekening BSI) untuk menyesuaikan nama Pemohon sesuai dengan penetapan Pengadilan.
  1. Menyatakan bahwa penetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak