| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapakan secara hukum bahwa nama MIE MING yang tercatat pada Akta Nikah No.32/1981 tanggal 12 Maret 1981, GO MIE MING yang tercatat pada Akta Nikah No. 146/1982 tanggal 24 Nopember 1982, HANDRIANTO yang tercatat dalam Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Nomor 139/102/KEP/PP/1998, tanggal 30 Mei 1998 milik Pemohon, HANDRIANTO GAUTAMA yang tercatat dalam kuitipan Akta kematian Nomor 10/1996 tanggal 4 Juni 1996, yang tercantum dalam dokumem-dokumen berbeda tersebut, adalah orang yang sama dan menunjuk pada satu orang, yaitu identitas nama ayah kandung Pemohon yang sebenarnya adalah HANDRIANTO GAUTAMA;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mempergunakan ke empat penulisan nama almarhum ayah kandung Pemohon untuk kepentingan pengurusan administrasi serta pembuktian hubungan hukum keperdataan selanjutnya adalah HANDRIANTO GAUTAMA;
- Menyatakan bahwa penetapan adalah merujuk pada satu orang yang sama dan kesamaan identitas nama almarhum tersebut dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk kepentingan hukum administrasi dan keperdataan terkait almarhum ayah pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan agar salinan sah penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar untuk mengurus perubahan, penyesesuian dan/atau pencatatan identitas almarhum ayah Pemohon pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan yang berwenang paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan Sah Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan agar tentang Penetapan orang yang sama pada satu orang yang sama dicatat seperlunya baik dalam baik dalam register kematian yang bersangkutan maupun melakukan pencatatan pinggir pada kutipan Akta Kematian ayah kandung Pemohon Nomor 10/1996 tanggal 4 Juni 1996 tersebut;
- Menetapkan biaya perkara kepada Pemohon;
|