| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak kandung Pemohon sebagaimana dalam Akta Kelahiran Nomor 3208-LU-24112022-0038, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan tanggal 24 November 2022, dan Kartu Keluarga Pemohon Nomor 3208022406190001 atas nama kepala keluarga Toto Haris Munandar, yang dikeluarkan tanggal 23 November 2022 oleh kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan yaitu dari nama sebelumnya Wildan Elja Munandar menjadi M. Elshan Atariz Munandar;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon tersebut di atas kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan kutipan angka Pencatatan Sipil;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Atau
Apabila Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya
|