| Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa nama RATIM yang tercantum dalam BUKU NIKAH dan AKTA KEMATIAN milik ayah Pemohon, dengan nama ROHENDI yang tercantum dalam KARTU KELUARGA (KK), IJAZAH milik Pemohon adalah SATU ORANG YANG SAMA dan nama yang akan digunakan adalah ROHENDI;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk melakukan pencatatan perubahan nama tersebut dalam Akta Kematian dan seluruh data kependudukan lainnya;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku;
Atau memeberikan penetapan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |