Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2024/PN Kng | Retna Susilawati, SH | SUPENDI Bin RUSWANDA (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 22 Mei 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2024/PN Kng | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Mei 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-907/M.2.23/Eoh.2/05/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
S U R A T - D A K W A A NNOMOR REG. PERKARA : PDM- 33/KNG/05 /2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :Nama Lengkap : SUPENDI BiN RUSWANDA Tempat Lahir : Kuningan Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 11 September 1982 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Puhun Rt. 010/002 Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Agama : Islam Pekerjaan : Buruh Pendidikan : SMP (Kelas 2) .
II. STATUS PENAHANAN :- Ditangkap : Tanggal 16 Maret 2024 - Penyidik Polri : Rutan sejak tanggal 16 Maret 2024 s/d 04 April 2024 - Perpanjangan Penahanan dari : Rutan sejak tanggal 05 April 2024 s/d 14 Mei 2024. Kajari selaku Penuntut Umum - Jaksa Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d 02 Juni 2024 atau sampai dengan perkara ini di limpahkan ke Pengadilan
III. DAKWAAN :
--------- Bahwa ia Terdakwa SUPENDI Bin RUSWANDA pada hari Jumat tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Dusun Puhun Rt. 010 Rw. 002 Desa Taraju, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Maret ditahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
----------- Perbuatan Terdakwa SUPENDI Bin RUSWANDA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-----------------------------------------------------------------
Kuningan, 14 Mei 2024 PENUNTUT UMUM
RETNA SUSILAWATI Jaksa Muda NIP.19750111 199803 2 001
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |