Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
67/Pid.B/2024/PN Kng | Retna Susilawati, SH | SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | |||||||||
Nomor Perkara | 67/Pid.B/2024/PN Kng | |||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Jun. 2024 | |||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1034/M.2.23/Eoh.2/06/2024 | |||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||
Anak Korban | ||||||||||
Dakwaan |
S U R A T - D A K W A A NNOMOR REG. PERKARA : PDM- 40/KNG/05 /2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :Nama Lengkap : SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN Tempat Lahir : Cirebon Umur / Tanggal Lahir : 26 Tahun/17 Juni 1997 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Blok III Rt. 09 Rw. 05 Desa Lemahtamba, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon Agama : Islam Pekerjaan : Belum/Tidak Bekerja Pendidikan : SMP
II. STATUS PENAHANAN :- Ditangkap : Tanggal 04 April 2024 - Penyidik Polri : Rutan sejak tanggal 04 April 2024 s/d 23 April 2024 - Perpanjangan Penahanan dari : Rutan sejak tanggal 24 April 2024 s/d 02 Juni 2024. Kajari selaku Penuntut Umum - Jaksa Penuntut Umum : Rutan sejak tanggal 30 Mei 2024 s/d 18 Juni 2024 atau sampai dengan perkara ini di limpahkan ke Pengadilan
III. DAKWAAN :
---------------- Bahwa ia Terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN pada hari Rabu tanggal 03 April 2024 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di SDN 2 Pamulihan, Kecamatan Cipicung, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan April ditahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------
Kemudian memasukkan barang-barang hasil kejahatan kedalam karung plastik selanjutnya keluar ruangan tersebut melalui jendela tempat terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN masuk sebelumnya menuju sepeda motor yang terdakwa parkir dan menyimpan 1 (satu) buah karung kedalam gerobak itu, namun tiba-tiba sdr. MUHAMAD DARAJAT menaruh curiga terhadap terdakwa yang tidak dikenalnya sambil mengatakan ”rongsok dari mana” lalu terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN menjawab “dari cirebon” kemudian sdr. MUHAMAD DARAJAT membuka karung yang berada di gerobak dan mendapati barang-barang hasil kejahatan terdakwa yang diambil dari sekolah kemudian sdr. MUHAMAD DARAJAT menghubungi sdr. ONO SUDARSONO (pihak sekolah SDN 02 Pamulihan ) untuk mengecek barang hasil kejahatan terdakwa dan ternyata barang-barang hasil kejahatan terdakwa tersebut barang inventaris sekolah SDN 02 Pamulihan yang berhasil diambil oleh terdakwa.
----------- Perbuatan Terdakwa SANI ASHARI Bin SATUM HADI AROKMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-------------------------------
Kuningan, 30 Mei 2024 PENUNTUT UMUM
RETNA SUSILAWATI Jaksa Muda NIP.19750111 199803 2 001
|
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |