Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-40/KNG/08/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap : HERU PRAYOGA Bin DENI KUSMIYADI
Tempat Lahir : Kuningan
Umur / tanggal lahir : 28 Tahun / 04 Februari 1996
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan/
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Lingkungan Cipicung Rt 003 Rw 002 Kelurahan Kunigan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Buruh Harian Lepas
Pendidikan : SMP (Tidak Tamat hanya sampai kelas Tiga)
II. PENAHANAN :
- Ditahan di Rutan oleh Penyidik Polres Metro Kuningan Kuningan sejak tanggal 28 Mei 2024 s.d 16 Juni 2024;
- Diperpanjang Penahahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Juni 2024 s.d. tanggal 26 Juli 2024;
- Diperpanjang Penahanan di Rutan oleh Pengadilan Negeri sejak tanggal 27 Juli 2024 s.d. tanggal 25 Agustus 2024;
- Ditahan di Rutan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Agustus 2024 s/d dilimpahkan ke PN. Kuningan.
III. DAKWAAN :
KESATU
-----Bahwa ia Terdakwa HERU PRAYOGA Bin DENI KUSMIYADI pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Lingkungan Cipicung Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 13.30 Wib, Saksi YAKRUM RISKI N, S.H dan Saksi RYAN RUKMANA, S.H keduanya adalah Anggota Kepolisian dari Polres Kuningan, telah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Cipicung Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam yang berada didalam tas merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 6 (enam) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A17 warna biru berikut simcard Axis yang berada didalam genggaman tangan kiri Terdakwa saat ditangkap. Lalu setelah dilakukan pengembangan dari Handphone Terdakwa, lalu ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam yang telah Terdakwa tempelkan/letakkan di pinggir jalan Desa Cipondok Kecamatan Kadugede. Kemudian ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam yang sudah Terdakwa tempelkan/letakkan di sekitaran Taman Cirendang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa HERU PRAYOGA Bin DENI KUSMIYADI setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2692/NNF/2024 tanggal 27 Juni 2024, dengan Pemeriksaan yaitu :
- 1 (satu) bungkus klip warna putih berisi:
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode ”A” yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,6428 diberi nomor barang bukti 1335/2024/OF;
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing dengan kode ”B” s.d. ”F” berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7515 gram diberi nomor barang bukti 1336/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode ”G” berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1127 gram diberi nomor barang bukti 1337/2024/OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1335/2024/OF s.d. 1337/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
-----Bahwa ia Terdakwa HERU PRAYOGA Bin DENI KUSMIYADI pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 13.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa tepatnya di Lingkungan Cipicung Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram. Perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar jam 13.30 Wib, Saksi YAKRUM RISKI N, S.H dan Saksi RYAN RUKMANA, S.H keduanya adalah Anggota Kepolisian dari Polres Kuningan, telah berhasil menangkap dan mengamankan Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Lingkungan Cipicung Rt.03 Rw.02 Kelurahan Kuningan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam yang berada didalam tas merk Eiger warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 6 (enam) buah lakban warna hitam dan 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A17 warna biru berikut simcard Axis yang berada didalam genggaman tangan kiri Terdakwa saat ditangkap. Lalu setelah dilakukan pengembangan dari Handphone Terdakwa, lalu ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam yang telah Terdakwa tempelkan/letakkan di pinggir jalan Desa Cipondok Kecamatan Kadugede. Kemudian ditemukan kembali barang bukti lainnya berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam yang sudah Terdakwa tempelkan/letakkan di sekitaran Taman Cirendang. Selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya tersebut dibawa ke Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti Narkotika jenis Sabu yang ditemukan pada Terdakwa HERU PRAYOGA Bin DENI KUSMIYADI setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium dengan hasil sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 2692/NNF/2024 tanggal 27 Juni 2024, dengan Pemeriksaan yaitu :
- 1 (satu) bungkus klip warna putih berisi:
-
-
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode ”A” yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,6428 diberi nomor barang bukti 1335/2024/OF;
- 5 (lima) bungkus plastik klip masing-masing dengan kode ”B” s.d. ”F” berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,7515 gram diberi nomor barang bukti 1336/2024/OF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip dengan kode ”G” berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1127 gram diberi nomor barang bukti 1337/2024/OF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
1335/2024/OF s.d. 1337/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dalam hal Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------
Kuningan, 30 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
RINALDY ARDIANSYAH, SH.,MH.
JAKSA MUDA NIP. 19810820 200712 1 002
|