| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057
www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
| |
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-28/KNG/04/2026
I. IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama lengkap
|
:
|
ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kuningan
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
22 Agustus 1980 / 45 tahun
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan Dago Rt 002 Rw 004 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
II. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
|
:
|
Tanggal 04 Februari 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 05 Februari 2026 s/d tanggal 24 Februari 2026;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
- Perpanjangan Pengadilan Negeri
|
:
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 25 Februari 2026 s/d tanggal 05 April 2026;
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 06 April 2026 s/d tanggal 05 Mei 2026;
|
|
|
:
|
Rutan Lapas Kuningan, sejak tanggal 14 April 2026 s/d tanggal 03 Mei 2026;
|
III. D A K W A A N:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM bersama-sama dengan Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan Lingkungan Sukasari, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut serta memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa yang merupakan istri dari Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) menghubungi Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) melalui Whatsapp untuk meminta dicarikan link penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI untuk menanyakan ketersediaan obat-obatan Tersebut. Terdakwa kemudian membeli obat jenis Tramadol dari Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI, lalu Terdakwa diberikan obat jenis Tramadol sebanyak dua box atau 20 (dua puluh) lembar obat berisikan 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa menyetujuinya dan kemudian diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui Alfamart ke nomor akun DANA nomor 085959760245 milik Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI, sementara pelunasan pembayaran akan dilakukan setelah obat jenis Tramadol tersebut laku terjual.
- Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Ling. Sukasari Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Terdakwa meminta kepada Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) untuk mengantarkannya mengambil pesanan obat jenis Tramadol. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI mengirimkan maps dengan tulisan “sesuai petunjuk dibungkus kresek warna biru” melalui aplikasi Zangi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) berangkat menuju lokasi maps/peta tersebut yang berada di Kuburan Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nopol E 4396 YD milik Terdakwa. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) turun dari sepeda motor untuk mengambil sebuah kresek berwarna biru yang berisikan 200 (dua ratus) butir jenis Tramadol di pojokan kuburan, sementara Terdakwa memegangi sepeda motornya. Setelah itu, keduanya pulang ke rumah dan menyimpan obat jenis Tramadol tersebut ke dalam lemari pakaian.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Sdr. ADIN datang ke rumah Terdakwa menemui Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk dikonsumsinya sendiri dan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Sdr. HENDRA. Sekira pukul 07.40 WIB, Saksi CHRISTOFORUS KRISTIAN DWI ANTARA juga datang untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Lalu sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa diantar oleh Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) ke warung kopi yang berada di rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Lingk. Buana RT 017 RW 003 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan membawa sekira 71 (tujuh puluh satu) butir obat jenis Tramadol untuk dijual. Lalu sekira pukul 09.00 WIB, terdapat dua orang tidak dikenal yang membeli masing-masing 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.15 WIB, Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan di rumah Terdakwa dan Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol yang berada di dalam lemari pakaian, uang tunai sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) yang berada didalam saku belakang celana levis yang dikenakan oleh saksi dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme C12 warna Abu-abu yang berada di genggaman tangan saksi serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam yang terparkir di halaman rumah saksi. Setelah itu, sekira pukul 10.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di rumah kakak istri Terdakwa yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Lingk. Buana RT 017 RW 003 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas cepuk berwarna hitam yang disimpan di plafon dapur yang berisikan 64 (enam puluh empat) butir obat jenis tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.43.000 (empat puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C53 berwarna Hitam.
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi THOMAS STEVAN ADHANI BIN DADI SUBROTO (Alm) mengedarkan obat tersebut dengan harga Rp10.000,00 per butir atau Rp100.000,00 per lembar berisi 10 butir. Dari aktivitas penjualan tersebut, keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp4.000,00 per butir, yang secara akumulatif mencapai Rp40.000 per lembar atau Rp400.000,00 untuk setiap 100 butir obat yang terjual.
- 0632/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, serta Terdakwa tidak memiliki keahlian dan izin dari instansi yang berwenang.
---------Perbuatan Terdakwa ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran l Nomor 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa ESIH JUKAESIH Binti DURAHIM bersama-sama dengan Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) (penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Februari tahun 2026, bertempat di Jl. Ir. H. Juanda Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan Lingkungan Sukasari, Kelurahan Cipari, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “turut serta melakukan tindak pidana, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Terdakwa yang merupakan istri dari Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) (Terdakwa dalam Berkas Perkara terpisah) menghubungi Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) melalui Whatsapp untuk meminta dicarikan link penjualan obat-obatan jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 17.30 WIB, Terdakwa menghubungi kembali Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI untuk menanyakan ketersediaan obat-obatan Tersebut. Terdakwa kemudian membeli obat jenis Tramadol dari Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI, lalu Terdakwa diberikan obat jenis Tramadol sebanyak dua box atau 20 (dua puluh) lembar obat berisikan 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah). Terdakwa menyetujuinya dan kemudian diminta untuk mentransfer uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) melalui Alfamart ke nomor akun DANA nomor 085959760245 milik Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI, sementara pelunasan pembayaran akan dilakukan setelah obat jenis Tramadol tersebut laku terjual.
- Selanjutnya, masih pada hari yang sama sekira pukul 19.00 WIB bertempat di rumah yang beralamat di Ling. Sukasari Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, Terdakwa meminta kepada Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) untuk mengantarkannya mengambil pesanan obat jenis Tramadol. Kemudian sekira pukul 20.30 WIB, Saksi LARAS WIDIA ASTUTI Binti ADE WARDI mengirimkan maps dengan tulisan “sesuai petunjuk dibungkus kresek warna biru” melalui aplikasi Zangi. Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa dan Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) berangkat menuju lokasi maps/peta tersebut yang berada di Kuburan Kelurahan Cirendang, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan Nopol E 4396 YD milik Terdakwa. Setelah sampai di lokasi tersebut, Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) turun dari sepeda motor untuk mengambil sebuah kresek berwarna biru yang berisikan 200 (dua ratus) butir jenis Tramadol di pojokan kuburan, sementara Terdakwa memegangi sepeda motornya. Setelah itu, keduanya pulang ke rumah dan menyimpan obat jenis Tramadol tersebut ke dalam lemari pakaian.
- Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 07.30 WIB, Sdr. ADIN datang ke rumah Terdakwa menemui Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk dikonsumsinya sendiri dan 10 (sepuluh) butir dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Sdr. HENDRA. Sekira pukul 07.40 WIB, Saksi CHRISTOFORUS KRISTIAN DWI ANTARA juga datang untuk membeli obat jenis Tramadol sebanyak 5 (lima) butir dengan harga Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
- Lalu sekira pukul 08.30 WIB, Terdakwa diantar oleh Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) ke warung kopi yang berada di rumah kakak Terdakwa yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Lingk. Buana RT 017 RW 003 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dengan membawa sekira 71 (tujuh puluh satu) butir obat jenis Tramadol untuk dijual. Lalu sekira pukul 09.00 WIB, terdapat dua orang tidak dikenal yang membeli masing-masing 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol dengan harga Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
- Selanjutnya masih pada hari yang sama sekira pukul 10.15 WIB, Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kuningan di rumah Terdakwa dan Saksi THOMAS STEVAN ADHANI Bin DADI SUBROTO (Alm) dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol yang berada di dalam lemari pakaian, uang tunai sebesar Rp. 41.000,- (empat puluh satu ribu rupiah) yang berada didalam saku belakang celana levis yang dikenakan oleh saksi dan 1 (satu) unit Handphone merek Realme C12 warna Abu-abu yang berada di genggaman tangan saksi serta 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Hitam yang terparkir di halaman rumah saksi. Setelah itu, sekira pukul 10.45 WIB dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa bertempat di rumah kakak istri Terdakwa yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Lingk. Buana RT 017 RW 003 Kelurahan Cijoho Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas cepuk berwarna hitam yang disimpan di plafon dapur yang berisikan 64 (enam puluh empat) butir obat jenis tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.43.000 (empat puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Realme C53 berwarna Hitam.
- Bahwa Terdakwa bersama Saksi THOMAS STEVAN ADHANI BIN DADI SUBROTO (Alm) mengedarkan obat tersebut dengan harga Rp10.000,00 per butir atau Rp100.000,00 per lembar berisi 10 butir. Dari aktivitas penjualan tersebut, keduanya memperoleh keuntungan sebesar Rp4.000,00 per butir, yang secara akumulatif mencapai Rp40.000 per lembar atau Rp400.000,00 untuk setiap 100 butir obat yang terjual.
- Bahwa terhadap barang bukti obat yang disita dari Terdakwa tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 0871/NOF/2026 tanggal 24 Februari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh SANDHY SANTOSA, S. Farm, Apt., dan TRI WULANDARI, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan sebagai berikut:
- 0632/2026/OF: berupa tablet warna putih tersebut di atas adalah benar tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus dalam bidang farmasi dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan obat jenis Tramadol tersebut.
---------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Lampiran l Nomor 181 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------------------------------------
Kuningan, 17 April 2026
JAKSA PENUNTUT UMUM
WANDITA PALUPI KUSUMADANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA
|