1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Sah jual beli obyek bidang tanah seluas 1.440 m2 (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) antara Penggugat dengan Tergugat.I yang disaksikan oleh Tergugat.II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 57/2019 tanggal 13 Agustus 2019 dan Akta Jual Beli Nomor : 58/2019 tanggal 13 Agustus 2019 dihadapan Tergugat.IV;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat.I melakukan proses perubahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 102 Desa Kertawangunan menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 00460/Kertawangunan dan Serfikat Hak Milik Nomor : 00461/Kertawangunan yang Diterbitkan oleh Tergugat.V yang menjadi dasar jual beli obyek bidang tanah dan bangunan seluas 1.440 m2 (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) antara Penggugat dengan Tergugat.I disaksikan Tergugat.II yang selanjutnya dibatalkan oleh
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 19/G/2025/PTUN.BDG. tanggal 16 Juni 2025, adalah Perbuatan Melawan Hukum sehingga menimbulkan kerugian moril maupun materil bagi Penggugat;
4. Menyatakan jual beli atas obyek bidang tanah seluas 1.440 m2 (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) antara Penggugat dengan Tergugat.I yang disaksikan oleh Tergugat.II berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 57/2019 tanggal 13 Agustus 2019 dan Akta Jual Beli Nomor : 58/2019 tanggal 13 Agustus 2019 dihadapan Tergugat.IV batal demi hukum;
5. Menghukum Tergugat.I dan Tergugat.II untuk mengembalikan uang hasil penjualan obyek bidang tanah dan bangunan seluas 1.440 m2 (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) kepada Penggugat sebesar Rp. 4.400.000.000,- (empat milyar empat ratus juta rupiah) ditambah biaya rehab/renovasi rumah sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sehingga jumlah seluruhnya yang harus dibayar oleh Tergugat.I dan Tergugat. II kepada Penggugat sebesar Rp. 4.600.000.000,- (empat milyar enam ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
6. MenghukumTergugat.V untuk membayar kerugiani materil kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah);
7. Menyatakan sah sita jaminan terhadap obyek bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Desa, Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung Kabupaten Kuningan seluas 1.440 m2 (seribu empat ratus empat puluh meter persegi) Sertifikat Hak Milik Nomor : 00460/Kertawangunan dan Serfikat Hak Milik Nomor : 00461/Kertawangunan atas nama Ratna Panca Dewi, SE.;
8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh kepada keputusan ini;
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meski pun ada upaya hukum lain berupa banding atau kasasi;
10. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya.
|