Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2024/PN Kng EDDY SYAMTORI IIN SUTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2024/PN Kng
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDDY SYAMTORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAWAN HERMAWAN, SHEDDY SYAMTORI
Tergugat
NoNama
1IIN SUTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 300.000.000,00
Petitum
  1. Dalam Provisi :

 

- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan tersebut dalam butir 26  posita gugatan di atas ;

 

  1. Dalam Pokok Perkara :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT   seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Surat Pernyataan dari TERGUGAT   tertanggal 05 November 2023, adalah  sah dan memgikat  menurut hukum;

 

  1. Menyatakan TERGUGAT mempunyai kewajiban pokok  atau hutang  pokok kepada PENGGUGAT,  sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta  rupiah);

 

  1. Menyatakan TERGUGAT  telah melakukan perbuatan wanprestasi, yang telah merugikan PENGGUGAT;

 

  1. Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuningan;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk  merealisasi   sisa kewajiban pokok  atau hutangnya kepada PENGGUGAT,  sebesar Rp.  300.000.000,- ( tiga ratus juta  rupiah)  secara tunai, seketika dan sekaligus;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT    untuk membayar kerugian ekspektasi berupa keuntungan yang seharusnya diterima sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta  rupiah) kepada PENGGUGAT, secara tunai, seketika dan sekaligus

 

  1. Menghukum  TERGUGAT  untuk membayar “Moratoire Interessen”, kepada    PENGGUGAT   sebesar     Rp. 18.000.000,-   (delapan belas  juta

 

rupiah) pertahun, secara tunai, seketika dan sekaligus, terhitung sejak gugatan ini diajukan hingga terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul  atas perkara ini;

 

  1. Menyatakan terhadap putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan    lebih dahulu atau Serta Merta, sesuai dengan ketentuan pasal 180 HIR ;

 

A T A U :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Memberikan putusan yang seadil-adilnya sebagaimana Hakim yang terhormat menganggap patut dan adil.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak