Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN
Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat
Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057
www.kejari-kuningan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Register Perkara Nomor : PDM-52/KNG/09/2025
I. IDENTITAS TERDAKWA:
II. PENAHANAN:
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025;
|
- Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 10 Juni 2025 s/d tanggal 19 Juli 2025;
|
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 20 Juli 2025 s/d tanggal 18 Agustus 2025;
|
|
:
|
Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d 17 September 2025;
|
|
:
|
Lapas Kuningan, sejak tanggal 16 September s/d dilimpahkan ke PN;
|
III. D A K W A A N:
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.33 WIB Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI membeli narkotika jenis sabu dengan cara memesan dari Sdr. WELLKEUN (DPO) melalui pesan WhatsApp nomor +6395-1169-5729 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), lalu Sdr. WELLKEUN (DPO) mengirim nomor rekening Bank BCA 2992084783 atas nama YAYAN SUTARYAN, kemudian Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI mengirim bukti transfer palsu kepada Sdr. WELLKEUN (DPO), lalu Sdr. WELLKEUN (DPO) mengirimkan foto lokasi tempelan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI yang beralamat di pinggir jalan Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, kemudian Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI menggunakan ojek menuju lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI tiba di titik lokasi tempelan dan turun dari ojek untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di bawah tanaman. Setelah itu, Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI dihampiri oleh saksi PRAYANDA NUGRAHA, S.H. dan saksi MUHAMAD RIDWAN FAUZI, S.H. selaku pihak Kepolisian Resor Kuningan lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening didalam sedotan warna hitam yang berada di genggaman tangan Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI. Atas temuan tersebut Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Kantor Pegadaian-Kuningan Nomor: 159/13186.00/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEDE ISWANDI, telah dilakukan pemeriksaan dan penimbangan barang berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0.30 gram.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4149/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt., dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan barang bukti nomor 3791/2025/OF: berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI dalam membeli atau menerima Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
---------Perbuatan terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI, pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Mei tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan Narkotika Golongan I jenis sabu” yang dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di pinggir jalan Desa Panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat, Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI dihampiri oleh saksi PRAYANDA NUGRAHA, S.H. dan saksi MUHAMAD RIDWAN FAUZI, S.H., selaku pihak Kepolisian Resor Kuningan, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di dalam sedotan warna hitam yang berada di genggaman tangan kanan Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI. Atas temuan tersebut terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI berikut barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.
- Bahwa adapun cara Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI menguasai narkotika jenis sabu tersebut berawal pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 15.33 WIB Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI memesan narkotika jenis sabu dari Sdr. WELLKEUN (DPO) melalui pesan WhatsApp nomor +6395-1169-5729 sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp298.000 (dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah), lalu Sdr. WELLKEUN (DPO) mengirim nomor rekening Bank BCA 2992084783 atas nama YAYAN SUTARYAN, kemudian Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI mengirim bukti transfer palsu kepada Sdr. WELLKEUN (DPO), lalu Sdr. WELLKEUN (DPO) mengirimkan foto lokasi tempelan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI yang beralamat di pinggir jalan Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, kemudian Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI menggunakan ojek menuju lokasi tempelan narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya, pada pukul 17.00 WIB Terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI tiba di titik lokasi tempelan dan turun dari ojek untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang berada di bawah tanaman.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran dari Kantor Pegadaian-Kuningan nomor 159/13186.00/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh DEDE ISWANDI, telah melakukan pemeriksaan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jeis sabu terbungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0.30 gram.
- Bahwa terhadap barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistiksebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab: 4149/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm., Apt., dan Muhammad Irdhan Fauzan, S.Si. selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan barang bukti nomor 3791/2025/OF: berupa kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI dalam memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I berupa sabu tidak memiliki izin dari pihak berwenang dan bukan juga untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan.
---------Perbuatan terdakwa FARID PRATAMA APRILIANO Bin NOLI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kuningan, 24 September 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIO MARCO, S.H.
JAKSA MUDA
|