Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
128/Pid.Sus/2024/PN Kng | AISHA RAYYAN, S.H | HADIAN FARIJIEQ Als FARID Bin AANG SUARSA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.Sus/2024/PN Kng | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 07 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2008/M.2.23.3/Enz.2/10/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R A T D A K W A A N No. Reg. Perk. : PDM-51/KNG/09/2024
b. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Pertama ------- Bahwa Terdakwa HADIAN FARIJIEQ Als FARID Bin AANG SUARSA pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Baru Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.51 WIB bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Gang Tunas I, Jalan Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) melalui Inbox ke Akun Instagram diamonds.mountain lalu sekira pukul sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu melalui transfer ke nomor rekening Bank BCA 2991804457 atas nama SURYADI lalu akun instagram diamonds.mountain mengirimkan foto peta/maps narkotika jenis sabu di Jl. Gerba, Desa Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan; Bahwa sekira pukul 22.55 WIB GASONG (DPO) warga Kabupaten Kuningan menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor +62852-8386-3372 nama kontak “Raisa” yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil lalu menempelkan/menebarkan narkotika jenis sabu miliknya dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu dan uang namun tidak ditentukan berapa nominal yang diberikan apabila pekerjaan tersebut selesai sehingga Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut dan menunggu perintah lebih lanjut dari GASONG (DPO) kemudian sekira pukul 23.00 WIB GASONG (DPO) mengirimkan foto map/peta narkotika jenis sabu kepada Terdakwa bertempat di Jalan Baru Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, lalu GASONG (DPO) menyuruh Terdakwa agar segera mengambil paket narkotika jenis sabu dan menghapus chat komunikasi tersebut sehingga Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol E 6963 YBC ke lokasi map/peta narkotika jenis sabu tersebut lalu sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon pinggir Jalan Baru Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, sesuai foto map/peta yang dikirimkan oleh GASONG (DPO) kepada Terdakwa setelah itu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru yang dikenakan oleh Terdakwa; Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari akun instagram diamonds.mountain namun ketika Terdakwa mengendarai motor di Jl. Ciarja Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Terdakwaa diberhentikan oleh Pihak Kepolisian lalu Pihak Kepolisian melakukan penggedahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam berada didalam saku depan sebelah kiri celana dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 warna biru dongker didalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan oleh Terdakwa kemudian ditemukan juga bukti komunikasi pembelian narkotika yang jenis sabu di handphone Redmi 9 warna biru dongker milik Terdakwa yang di maps/tempel di Jl. Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, sehingga dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi semen warna putih berada digengaman tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar kosan Terdakwa beralamat di Gang Tunas I, Jl. Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, dan ditemukan 72 (tujuh puluh dua) butir obat yang diduga jenis Tramadol dibawah kasur Terdakwa sehingga Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 4437/NOF/2024, tanggal 05 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 2204/2024/OF dan 2205/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang; ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Atau Kedua ------- Bahwa Terdakwa HADIAN FARIJIEQ Als FARID Bin AANG SUARSA pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Jalan Baru Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.51 WIB bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Gang Tunas I, Jalan Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa memesan narkotika jenis sabu dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) melalui Inbox ke Akun Instagram diamonds.mountain lalu sekira pukul sekira pukul 22.40 WIB Terdakwa melakukan pembayaran pembelian narkotika jenis sabu melalui transfer ke nomor rekening Bank BCA 2991804457 atas nama SURYADI lalu akun instagram diamonds.mountain mengirimkan foto peta/maps narkotika jenis sabu di Jl. Gerba, Desa Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan; Bahwa sekira pukul 22.55 WIB GASONG (DPO) warga Kabupaten Kuningan menghubungi Terdakwa melalui Whatsapp dengan nomor +62852-8386-3372 nama kontak “Raisa” yang menawarkan pekerjaan kepada Terdakwa untuk mengambil lalu menempelkan/menebarkan narkotika jenis sabu miliknya dan Terdakwa dijanjikan akan diberikan narkotika jenis sabu dan uang namun tidak ditentukan berapa nominal yang diberikan apabila pekerjaan tersebut selesai sehingga Terdakwa menerima tawaran pekerjaan tersebut dan menunggu perintah lebih lanjut dari GASONG (DPO) kemudian sekira pukul 23.00 WIB GASONG (DPO) mengirimkan foto map/peta narkotika jenis sabu kepada Terdakwa bertempat di Jalan Baru Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, lalu GASONG (DPO) menyuruh Terdakwa agar segera mengambil paket narkotika jenis sabu dan menghapus chat komunikasi tersebut sehingga Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol E 6963 YBC ke lokasi map/peta narkotika jenis sabu tersebut lalu sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut di bawah pohon pinggir Jalan Baru Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, sesuai foto map/peta yang dikirimkan oleh GASONG (DPO) kepada Terdakwa setelah itu narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan didalam saku depan sebelah kiri celana jeans panjang warna biru yang dikenakan oleh Terdakwa; Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari akun instagram diamonds.mountain namun ketika Terdakwa mengendarai motor di Jl. Ciarja Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Terdakwaa diberhentikan oleh Pihak Kepolisian lalu Pihak Kepolisian melakukan penggedahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam berada didalam saku depan sebelah kiri celana dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 warna biru dongker didalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan oleh Terdakwa kemudian ditemukan juga bukti komunikasi pembelian narkotika yang jenis sabu di handphone Redmi 9 warna biru dongker milik Terdakwa yang di maps/tempel di Jl. Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, sehingga dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi semen warna putih berada digengaman tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar kosan Terdakwa beralamat di Gang Tunas I, Jl. Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, dan ditemukan 72 (tujuh puluh dua) butir obat yang diduga jenis Tramadol dibawah kasur Terdakwa sehingga Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 4437/NOF/2024, tanggal 05 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 2204/2024/OF dan 2205/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung narkotika jenis metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu dari pihak yang berwenang; ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------
Dan Pertama ------- Bahwa Terdakwa HADIAN FARIJIEQ Als FARID Bin AANG SUARSA pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Taman Kota Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Gang Tunas I, Jalan Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa menghubungi JODI (DPO) melalui pesan Whatsapp nama kontak “GT 2” lalu Terdakwa menanyakan harga obat jenis Tramadol dan dijelaskan bahwa harga setiap 1 (satu) strip obat jenis Tramadol berisi 10 (sepuluh) butir adalah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memesan 8 (delapan) strip obat jenis Tramadol dengan jumlah 80 (delapan puluh) butir lalu sekira pukul 09.00 WIB JODI (DPO) memberikan kabar bahwa untuk transaksi obat jenis Tramadol dilakukan dengan cara bertemu langsung di Taman Kota Kuningan sehingga Terdakwa berangkat dari kosan Terdakwa yang beralamat di Gang Tunas I, Jalan Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, menuju ke Taman Kota Kuningan untuk bertemu dengan JODI (DPO) kemudian Terdakwa membeli 8 (delapan) strip obat jenis Tramadol berjumlah 80 (delapan puluh) butir seharga Rp.320.000,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke kosan Terdakwa dan menggunakan 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol lalu sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa memberikan 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol kepada teman Terdakwa yang bernama AAN (DPO) warga Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dan juga 2 (dua) butir obat jenis Tramadol ke BULE (DPO) warga Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang ngekos ditempat yang sama dengan Terdakwa sedangkan sisa 72 (tujuh puluh dua) butir obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa simpan dibawah kasur kamar kosan yang dihuni Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari akun instagram diamonds.mountain namun ketika Terdakwa mengendarai motor di Jl. Ciarja Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Terdakwaa diberhentikan oleh Pihak Kepolisian lalu Pihak Kepolisian melakukan penggedahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam berada didalam saku depan sebelah kiri celana dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 warna biru dongker didalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan oleh Terdakwa kemudian ditemukan juga bukti komunikasi pembelian narkotika yang jenis sabu di handphone Redmi 9 warna biru dongker milik Terdakwa yang di maps/tempel di Jl. Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, sehingga dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi semen warna putih berada digengaman tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar kosan Terdakwa beralamat di Gang Tunas I, Jl. Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, dan ditemukan 72 (tujuh puluh dua) butir obat yang diduga jenis Tramadol dibawah kasur Terdakwa sehingga Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 4437/NOF/2024, tanggal 05 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 2204/2024/OF dan 2205/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung narkotika jenis metamfetamina serta barang bukti dengan nomor 2206/2024/OF berupa tablet warna putih tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis tramadol; Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai ijin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berijin dan apotek serta orang yang berkompeten menyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Kefarmasian atau Apoteker yang sudah mempunyai surat tanda register Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis Kefarmasian yang mengacu kepada PP No 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No 889 tahun 2011; Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu; ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Atau Kedua ------- Bahwa Terdakwa HADIAN FARIJIEQ Als FARID Bin AANG SUARSA pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Taman Kota Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Gang Tunas I, Jalan Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa menghubungi JODI (DPO) melalui pesan Whatsapp nama kontak “GT 2” lalu Terdakwa menanyakan harga obat jenis Tramadol dan dijelaskan bahwa harga setiap 1 (satu) strip obat jenis Tramadol berisi 10 (sepuluh) butir adalah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memesan 8 (delapan) strip obat jenis Tramadol dengan jumlah 80 (delapan puluh) butir lalu sekira pukul 09.00 WIB JODI (DPO) memberikan kabar bahwa untuk transaksi obat jenis Tramadol dilakukan dengan cara bertemu langsung di Taman Kota Kuningan sehingga Terdakwa berangkat dari kosan Terdakwa yang beralamat di Gang Tunas I, Jalan Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, menuju ke Taman Kota Kuningan untuk bertemu dengan JODI (DPO) kemudian Terdakwa membeli 8 (delapan) strip obat jenis Tramadol berjumlah 80 (delapan puluh) butir seharga Rp.320.000,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke kosan Terdakwa dan menggunakan 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol lalu sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa memberikan 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol kepada teman Terdakwa yang bernama AAN (DPO) warga Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dan juga 2 (dua) butir obat jenis Tramadol ke BULE (DPO) warga Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang ngekos ditempat yang sama dengan Terdakwa sedangkan sisa 72 (tujuh puluh dua) butir obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa simpan dibawah kasur kamar kosan yang dihuni Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari akun instagram diamonds.mountain namun ketika Terdakwa mengendarai motor di Jl. Ciarja Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Terdakwaa diberhentikan oleh Pihak Kepolisian lalu Pihak Kepolisian melakukan penggedahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam berada didalam saku depan sebelah kiri celana dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 warna biru dongker didalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan oleh Terdakwa kemudian ditemukan juga bukti komunikasi pembelian narkotika yang jenis sabu di handphone Redmi 9 warna biru dongker milik Terdakwa yang di maps/tempel di Jl. Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, sehingga dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi semen warna putih berada digengaman tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar kosan Terdakwa beralamat di Gang Tunas I, Jl. Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, dan ditemukan 72 (tujuh puluh dua) butir obat yang diduga jenis Tramadol dibawah kasur Terdakwa sehingga Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 4437/NOF/2024, tanggal 05 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 2204/2024/OF dan 2205/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung narkotika jenis metamfetamina serta barang bukti dengan nomor 2206/2024/OF berupa tablet warna putih tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis tramadol; Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian; ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 436 Ayat (1) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Ketiga ------- Bahwa Terdakwa HADIAN FARIJIEQ Als FARID Bin AANG SUARSA pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 22.55 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024 bertempat di Taman Kota Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di kosan Terdakwa yang beralamat di Gang Tunas I, Jalan Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, awalnya Terdakwa menghubungi JODI (DPO) melalui pesan Whatsapp nama kontak “GT 2” lalu Terdakwa menanyakan harga obat jenis Tramadol dan dijelaskan bahwa harga setiap 1 (satu) strip obat jenis Tramadol berisi 10 (sepuluh) butir adalah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) sehingga Terdakwa memesan 8 (delapan) strip obat jenis Tramadol dengan jumlah 80 (delapan puluh) butir lalu sekira pukul 09.00 WIB JODI (DPO) memberikan kabar bahwa untuk transaksi obat jenis Tramadol dilakukan dengan cara bertemu langsung di Taman Kota Kuningan sehingga Terdakwa berangkat dari kosan Terdakwa yang beralamat di Gang Tunas I, Jalan Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, menuju ke Taman Kota Kuningan untuk bertemu dengan JODI (DPO) kemudian Terdakwa membeli 8 (delapan) strip obat jenis Tramadol berjumlah 80 (delapan puluh) butir seharga Rp.320.000,-(tiga ratus dua puluh ribu rupiah) setelah itu Terdakwa kembali ke kosan Terdakwa dan menggunakan 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol lalu sekira pukul 12.00 Wib Terdakwa memberikan 3 (tiga) butir obat jenis Tramadol kepada teman Terdakwa yang bernama AAN (DPO) warga Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan dan juga 2 (dua) butir obat jenis Tramadol ke BULE (DPO) warga Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan yang ngekos ditempat yang sama dengan Terdakwa sedangkan sisa 72 (tujuh puluh dua) butir obat jenis Tramadol tersebut Terdakwa simpan dibawah kasur kamar kosan yang dihuni Terdakwa. Bahwa selanjutnya Terdakwa pergi untuk mengambil narkotika jenis sabu yang sebelumnya Terdakwa beli dari akun instagram diamonds.mountain namun ketika Terdakwa mengendarai motor di Jl. Ciarja Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Terdakwaa diberhentikan oleh Pihak Kepolisian lalu Pihak Kepolisian melakukan penggedahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa kemudian ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi lakban warna hitam berada didalam saku depan sebelah kiri celana dan 1 (satu) unit handphone merk Redmi 9 warna biru dongker didalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan oleh Terdakwa kemudian ditemukan juga bukti komunikasi pembelian narkotika yang jenis sabu di handphone Redmi 9 warna biru dongker milik Terdakwa yang di maps/tempel di Jl. Gereba, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, sehingga dilakukan pengembangan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika yang diduga jenis sabu terbungkus plastik klip bening dilapisi semen warna putih berada digengaman tangan sebelah kanan Terdakwa. Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar kosan Terdakwa beralamat di Gang Tunas I, Jl. Pramuka, Kelurahan Purwawinangun, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan, dan ditemukan 72 (tujuh puluh dua) butir obat yang diduga jenis Tramadol dibawah kasur Terdakwa sehingga Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut; Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, No. Lab. 4437/NOF/2024, tanggal 05 September 2024 yang dibuat dan ditanda tangani Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm., Apt. selaku pemeriksa Puslabfor Polri, serta diketahui oleh Pahala Simanjuntak, S.I.K. selaku Kabidinarkobafor Puslabfor Bareskrim Polri yang dalam kesimpulan barang bukti dengan nomor 2204/2024/OF dan 2205/2024/OF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah mengandung narkotika jenis metamfetamina serta barang bukti dengan nomor 2206/2024/OF berupa tablet warna putih tidak termasuk narkotika maupun psikotropika mengandung obat jenis tramadol; Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian terkait dengan Sediaan Farmasi berupa obat keras; ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |