Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
85/Pid.B/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 85/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1395/M.2.23.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REG. PERK. PDM-51/KNG/07/2024

 

A.

TERDAKWA :

 

 

 

Nama lengkap

:

VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI

 

Tempat lahir

:

Kuningan

 

Umur / tanggal lahir

:

31 Tahun / 09 Oktober 1992

 

Jenis kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Manis RT 009 RW 003 Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

B.

PENAHANAN :

 

 

Penyidik Polri

:

terhadap Terdakwa tidak dilakukan penahanan

 

Penahanan Penuntut Umum

:

terhadap Terdakwa dilakukan penahanan sejak tanggal 31 Juli 2024 s/d 19 Agustus 2024                             

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

 

 

 

 

-------- Bahwa Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI dalam rentang waktu sejak tanggal 21 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 09 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober hingga bulan Oktober tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di PT BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman Nomor 126 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu.” Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut : --

 

 

 

  • Bahwa Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI bekerja sebagai Sales Marketing di PT BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon yang beralamat               di Jalan Jendral Sudirman Nomor 126 Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan sejak tanggal 11 September 2023 dengan mendapatkan gaji setiap bulannya sebesar Rp.2.010.734,- (Dua Juta Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat) ditambah insentif yang berbeda setiap bulannya;
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI sebagai Sales Marketing di PT. BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon yaitu :
  • Melakukan kunjungan ke pelanggan toko;
  • Menerima orderan dari toko terkait barang yang disediakan oleh PT. BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon ;
  • Melakukan penagihan ke toko sesuai dengan orderan toko (yang dibuktikan dengan faktur pembelian atau pemesanan).
  • Bahwa Standar Operasional Prosedur PT. BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon adalah pada saat Sales Marketing menerima orderan dari Toko, tugas Sales Marketing menginput orderan di Aplikasi SFA (Sales Force Automation) sesuai dengan permintaan Toko, kemudian melakukan sinkronisasi data pada aplikasi tersebut. Selanjutnya data sampai di Operator Entry untuk kemudian operator tersebut merekap hasil orderan dari semua Sales Marketing dibawah Cabang Cirebon. Rekapan tersebut kemudian diajukan ke Distribution Center Karawang untuk selanjutnya barang dari Distribution Center Karawang dikirim ke Cabang Cirebon dan di bongkar di Gudang Cirebon, kemudian dipecah berdasarkan Area/Depo. Pada hari tersebut, tepatnya pada sore harinya dimasukan ke mobil box untuk diantarkan ke Depo Masing-masing dan malam harinya sampai di Depo dan di Cross Check berdasarkan area kirim oleh Admin Depo, kemudian setelah selesai, keesokan harinya (biasanya pada pagi hari), barang pesanan tersebut dibawa oleh DMB (Delivery Motor Box) untuk di kirim ke toko-toko yang melakukan pemesanan;
  • Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI sebagai Sales Marketing PT. BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon, pada tanggal 21 Oktober 2023, mulai membuat orderan fiktif atau pemesanan fiktif,  dimana seolah-olah ada beberapa Toko yang berada di wilayah pemasaran Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI melakukan pemesanan berupa alat kebutuhan rumah tangga ke PT. BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon, untuk kemudian barang tersebut dari Cabang Cirebon dikirimkan ke Depo Kuningan, kemudian di Depo Kuningan, barang-barang pesanan Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI tersebut pada kenyatannya belum sempat dikirim ke toko yang berada di wilayah pemasaran Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI oleh Motor atau yang disebut Delivery Motor Box. Namun dengan alasan yang dibuat oleh Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI, bahwa Delivery Motor Box mengangkut dahulu barang dari Sales Marketing, Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI mengantarkan sendiri barang ke toko yang masuk dalam daftar pemesan atau beralasan membantu mengirimkan barang ke toko yang melakukan pemesanan, namun ternyata barang tersebut dijual ke tempat lain yang tidak sesuai dengan daftar pemesan yang terdaftar di PT. BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon dan uang hasil penjualan diambil sendiri oleh Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI dan tidak melaporkan kepada PT. BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon;
  • Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh PT. BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon, berdasarkan sistem terdapat 18 (Delapan Belas) Toko (yang merupakan wilayah pemasaran Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI) yang tunggak bayar. Dan setelah dilakukan audit ke lapangan dan pemeriksaan faktur serta sistem pemesana,  kemudian ditemukan hasil berupa 18 (Delapan Belas) toko yang tercantum dalam faktur dan sistem pemesanan namun merupakan faktur fiktif yang dibuat oleh Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI, yaitu:

 

NO

Nama Toko

Kode Faktur

Jumlah

1

BERKAH/ JLN.RAYA KALIMANGGIS KULON NO -DESA KALIM

49/01/N/2023/345569

Rp.4,651,538.69

2

ANDRI / TITING / RT 03 / 03JL.   RAYA GARAWANGI, G

49/01/N/2023/354822

Rp.3,095,459.59

3

TOKO NINA/KARSIM

49/01/N/2023/369463

Rp.3,054,814.66

4

MAZAYA/JL.RAYA CIWARU DEPAN JABALNUR, CIWARU

49/01/N/2023/358946

Rp.3,124,609.04

 

 

49/01/N/2023/358946

Rp.1,922,701.51

5

DUA PUTRI/JL RAYA DESA CIPETIR RT 09/01, LEBAKWA

49/01/N/2023/367923

Rp.3,007,197.49

6

ALIT .TK / PS DARMA SAMPING BENGKEL, DARMA

49/01/N/2023/369380

Rp.1,820,877.94

7

APRI JOGLO/JL RY KUTARAJA BLOK JOGLO - MALEBER,

49/01/N/2023/372113

Rp.1,000,000

8

ARYA AMINAH/JLN KOMPLEK PERUM BABATAN

49/01/N/2023/372112

Rp.1,100,627.46

9

URI/AWIRARANGAN RT 01/06, KUNINGAN

49/01/N/2023/373527

Rp.2,958,175.22

10

KEMBAR PUTRI/TUTI/DARMA SAMPING SARI MUKTI, DARMA

49/01/N/2023/374907

Rp.964,796.46

11

TOKO BERKAH JAYA / DESA PANGKALAN RT 12 RW 04 NO 2

49/01/N/2023/374908

Rp.1,307,195.75

12

WIWIN / JL DESA NANGGERANG, KRAMATMULYA

49/01/N/2023/380033

Rp.4,789,577.47

13

YANTY SRC/DEPAN GAPURA ABAH MADKUR

49/01/N/2023/382687

Rp.1,899,843.28

14

7/JL KARANG KANCANA CIWARU SEBELUM TK NANA, CIWA

49/01/N/2023/383928

Rp.2,278,070.93

15

MEGA/JL LEGOK DEKET PS LEGOK DPN MASJID, CILIMUS

49/01/N/2023/38543

Rp.2,872,406.53

16

RIFA/ JLN.RAYA CIPANCUR MANIS NO -DESA CIPANCUR

49/01/N/2023/389212

Rp.4,462,436.24

17

TK. BERKAH / JL. PS. CIWARU DEPAN MASJIS CIWARU, C

49/01/N/2023/390615

Rp.1,580,240.94

18

ROSAD / PS ANCARAN B 29 DS. ANCARAN, KUNINGAN

49/01/N/2023/399761

Rp.2,402,362.44

 

 

TOTAL

Rp. 48.092.992,-

 

  • Bahwa atas tindakan/perbuatan yang telah dilakukan Terdakwa VEGI NOVEGIYANTO Bin MAWARDI, maka PT BORWITA CITRA PRIMA Cabang Cirebon mengalami kerugian hingga mencapai sejumlah + Rp.48.092.992,- (Empat Puluh Delapan Juta Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah).

 

 

 

 

-------- Perbuatan Terdakwa tersebut diancam Pidana dalam Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------------------------------------------

 

 

 

         

 

Kuningan, 01 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

Jaksa Muda NIP. 19860228 200912 2 002

 

                        

                                                                                                          

 

 

     

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya