Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2026/PN Kng PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk YATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2026/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 16 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Wati Susanti, S.HPT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk
Tergugat
NoNama
1YATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 151.580.461,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 060372240111 bertanggal 26 November 2024 antara Penggugat dan Tergugat;
3.    Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.02746426.AH.05.01 TAHUN 2024 bertanggal 7 Desember 2024;
4.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat;
5.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Jaminan Fidusia berupa:
o    1 (satu) unit kendaraan roda empat MITSUBISHI / L300 PICKUP DIESEL M/T, No. Polisi: Z 8879 HS, No. Rangka: MHMLOPU39FK178459, No. Mesin: M00158476;
6.    Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran hutang/ganti kerugian materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.151.580.461,- (seratus lima puluh satu juta lima ratus delapan puluh ribu empat ratus enam puluh satu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
o    Sisa Pokok Hutang (Outstanding Principal): Rp89.627.479,-
o    Bunga Haruan: Rp.17.556.619,-
o    Denda Keterlambatan: Rp32.174.420,-
o    Denda Periode Lalu: Rp.5.740.570,-
o    Pinalty dan Biaya Admin Pelunasan Dipercepat: Rp.4.481.373.-
o    Biaya Penanganan: Rp.2.000.000,- 
7.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan roda empat MITSUBISHI L300 PICKUP DIESEL M/T, No. Polisi Z 8879 HS dalam keadaan baik, utuh, dan layak jalan kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan guna pelunasan kewajiban Tergugat, apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana petitum angka 6;
8.    Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa kekurangan hutangnya apabila hasil penjualan/pelelangan Objek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
9.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak