Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 68/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1044/M.2.23/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

RENCANA DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-25/KNG/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  

 

Nama lengkap

:

MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

22 Tahun / 30 April 2002

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kampung Argasoka RT 003 RW 003, Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Belum/Tidak bekerja

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat/Berijazah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 6 Maret 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 7 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d Tanggal 05 Mei 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d Tanggal 04 Juni 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024

 

  1. Dakwaan  :

KESATU:

                   Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di rumah milik Saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm) yang terletak di Dusun Dukuh Awi Rt 01 Rw 04 Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbing Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silber berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3710 gram diberi nomor barang bukti 0929/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnu=ya 1,3621 gram diberi nomor barang bukti 0930/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,3 cm dan tebal 0,7 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4906 gram diberi nomor barang buktii 0931/2024/OF.
  4. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dengan tebl 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6370 gram diberi nomor barang bukti 0932/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dan kuning sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0929/2024/OF dan 0930/2024/OF

Trihexyphenidyl

0931/2024/OF

Dextromethorphan

0932/2024/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0929/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0930/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. 0931/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.
  4. 0932/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Dextromethorphan, sebagai Antitusif
  3. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

  • Bahwa Terdakwa  bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

                   Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di rumah milik Saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm) yang terletak di Dusun Dukuh Awi Rt 01 Rw 04 Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbing Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian,yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 06 maret 2024 sekiranya pukul 14.00 wib berawal ketika Terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA sedang berada di rumah milik saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (alm) untuk bertugas melakukan penjualan terhadap obat jenis Tramadol HCI, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Hexymer, dimana pada saat itu Terdakwa sudah bekerja bersama saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm) selama kurang lebih 2 (dua) minggu.
  • Bahwa Terdakwa berawal ketika Terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA menujual obat jenis Tramadol HCI dengan harga Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) per butir, obat jenis Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) perbutir, obat jenis Dextromethorphan dengan harga Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) perbutir dan obat jenis Hexymer dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu) perbutir. Bahwa adapun cara terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA menjual obat-obatan tersebut dengan cara calon pembeli datang kerumah milik saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm) dan membayar secara tunai obat-obatan tersebut.
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA terakhir kali menjual kepada saksi OKI ANDI LESMANA Bin E. SANDI SISWANTO obat jenis Dextromethorphan sebanyak 10 (sepuluh) butir dengan total harga keseluruhan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan obat jenis Hexymer sebanyak 2 (dua) butir dengan total harga keseluruhan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  • Bahwa selama bekerja di rumah saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm) terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA diberi upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per hari dan diberikan secara tunai pada saat terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA datang ke rumah Saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm).
  • Bahwa hari rabu tanggal 06 Meret 2024 sekira pukul 14.00 wib saksi M RIDWAN FAUZI dan saksi RYAN RUKMANA selaku penyidik Polres Kuningan menerima laporan dari Masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pengedaran sediaan farmasi pada rumah saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm), setelah menerima laporan tersebut Saksi M RIDWAN FAUZI dan Saksi RYAN RUKMANA langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan mendatangi rumah milik saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm) dan pada saat itu saksi M RIDWAN FAUZI Dan saksi RYAN RUKMANA mengamankan terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA yang sedang melakukan aktifitas penjualan obat-obat terlarang dan dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA dan rumah milik saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN dan ditemukan barang bukti berupa 210 (dua ratus sepuluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer, 163 (seratus enam puluh tiga) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 88 (delapan puluh delapan) butir obat yang diduga jenis Tramadil HCI, 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan, uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastic klip bening yang disimpan dalam plastic kresek berwarna biru yang ditemukan dalam lemari milik saksi RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 1656/NOF/2024 Tanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silber berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3710 gram diberi nomor barang bukti 0929/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnu=ya 1,3621 gram diberi nomor barang bukti 0930/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,3 cm dan tebal 0,7 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4906 gram diberi nomor barang buktii 0931/2024/OF.
  4. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dengan tebl 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6370 gram diberi nomor barang bukti 0932/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dan kuning sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0929/2024/OF dan 0930/2024/OF

Trihexyphenidyl

0931/2024/OF

Dextromethorphan

0932/2024/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0929/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0930/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. 0931/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.
  4. 0932/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Dextromethorphan, sebagai Antitusif
  3. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

  • Bahwa Terdakwa  bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

 

Perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

Kuningan, 13 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2002

 

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya