Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan bahwa berdasarkan :
- Surat Perjanjian Permodalan Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 28 PKS/LEG/TMI-OW/TMI/XII/2022; tanggal 28 Desember 2022 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Surat Kerja Sama Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 001-SKS/JAN/TMI-OW/0101/I/2023; tanggal 31 Desember 2022 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Surat Kerja Sama Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 002-SKS/JAN/TMI-OW/0401/I/2023; tanggal 4 Januari 2023 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Surat Kerja Sama Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 003-SKS/JAN/TMI-OW/1001/I/2023; tanggal 10 Januari 2023 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Surat Kerja Sama Pengadaan dan Service Alat Kesehatan Nomor : 004-SKS/JAN/TMI-OW/1701/I/2023; tanggal 17 Januari 2023 berikut perubahan-perubahannya yang terakhir adalah Sah dan Berkekuatan Hukum;
- Menyatakan demi Hukum bahwa Tergugat telah Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.137.240.500,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Empat Puluh Ribu Lima Ratus Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian (Immaterial) kepada Penggugat sebesar Rp. 59.547.000,- + Rp. 72.470.000,- + Rp. 5.201.000,- hingga total sejumlah Rp. 137.128.000,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah) secara tunai dan seketika;
- Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan milik Tergugat yaitu Sepeda Motor Merk Honda GL, 1.5 AT R.R U.I.T No.Pol : E 3733 SP Warna Hitam Abu, Tahun Pembuatan 2010 atas nama Pakrudin beralamat Jln. Permana Blok B 11 RT/RW 011/004 Kelurahan Dukuh Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 285 atas sebidang tanah dengan nama KH. Moch. Kholil F. Anwar (Alm) yang berlokasi di Desa Karangtawang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan serta mengambil hasil penjualan tersebut untuk pelunasan hutang Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalakan terlebih dahulu meskipun ada keberatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
|