Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1/Pid.S/2023/PN Kng | Retna Susilawati, SH | ARIPIN Als ACENG Bin SUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.S/2023/PN Kng | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Jul. 2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1200/M.2.23.3/Eoh.2/07/2023 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
S U R AT - D A K W A A N No.Reg. Perkara : PDM- 47 /KNG/07/2023
A. IDENTITAS TERDAKWA :
B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
C. DAKWAAN : Pertama Bahwa ia terdakwa ARIPIN Alias ACENG Bin SUDIN pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira jam 01.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat Wilayah III Paleben Rt.001/Rw.003 Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira jam 22.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Dusun Pahing Rt. 002 Rw. 004 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam Nomor Polisi B-6119-KEY Nomor rangka MH1JB22125K513966 dan Nomor Mesin JB22E1515022 menuju daerah Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa melihat sebuah rumah yang di tinggali oleh Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN beralamat di Wilayah III Paleben Rt.001/Rw.003 Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan yang berada tepat di samping kebun dan kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di sebuah kebun yang berjarak kurang lebih 50 (Lima puluh) meter dari rumah tersebut. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengecek kondisi sekitar rumah dengan cara berjalan kaki mengintari rumah tersebut dan pada saat mengintari Terdakwa melihat jendela samping rumah dalam keadaan tertutup, akan tetapi Terdakwa sempat melihat penghuni rumah masih sedang melakukan aktifitas di dalam rumah sehingga saat itu Terdakwa menunggu di sekitar kebun tersebut sambil mengawasi situasi di sekitar rumah. Sekitar kurang lebih 2 (dua) jam kemudian atau pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira jam 01.30 WIB setelah Terdakwa memperhatikan tidak ada lagi aktifitas di dalam rumah tersebut dimana penghuni rumah telah tertidur, kemudian Terdakwa langsung berjalan kaki ke arah jendela samping kamar rumah tersebut dan Terdakwa membuka jendela samping kamar rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng yang Terdakwa bawa. Bahwa setelah Terdakwa berhasil membuka jendela kamar tersebut kemudian terdakwa melihat Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN yang sedang tidur di dalam kamar dan selain itu terdakwa melihat handphone yang tersimpan di atas kasur. Setelah itu terdakwa memasukan tangan kiri Terdakwa melalui jendela kamar tersebut dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 milik Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN yang tersimpan di kasur tempat tidur Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN, yang mana posisi kasur tempat tidur tersebut menempel dengan jendela yang telah Terdakwa buka. Setelah berhasil mengambil kedua handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa ijzn dari pemiliknya yaitu Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 2 (dua) unit handphone tersebut yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Tas merk Supreme warna hitam milik terdakwa. Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
ATAU
Kedua Bahwa ia terdakwa ARIPIN Alias ACENG Bin SUDIN pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira jam 01.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat Wilayah III Paleben Rt.001/Rw.003 Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkakan diperoleh karena kejahatan , dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira jam 22.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Dusun Pahing Rt. 002 Rw. 004 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam Nomor Polisi B-6119-KEY Nomor rangka MH1JB22125K513966 dan Nomor Mesin JB22E1515022 menuju daerah Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa melihat sebuah rumah yang di tinggali oleh Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN beralamat di Wilayah III Paleben Rt.001/Rw.003 Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan yang berada tepat di samping kebun dan kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di sebuah kebun yang berjarak kurang lebih 50 (Lima puluh) meter dari rumah tersebut. Bahwa selanjutnya Terdakwa mengecek kondisi sekitar rumah dengan cara berjalan kaki mengintari rumah tersebut dan pada saat mengintari Terdakwa melihat jendela samping rumah dalam keadaan tertutup, akan tetapi Terdakwa sempat melihat penghuni rumah masih sedang melakukan aktifitas di dalam rumah sehingga saat itu Terdakwa menunggu di sekitar kebun tersebut sambil mengawasi situasi di sekitar rumah. Sekitar kurang lebih 2 (dua) jam kemudian atau pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira jam 01.30 WIB setelah Terdakwa memperhatikan tidak ada lagi aktifitas di dalam rumah tersebut dimana penghuni rumah telah tertidur, kemudian Terdakwa langsung berjalan kaki ke arah jendela samping kamar rumah tersebut dan Terdakwa berhasil membuka jendela kamar tersebut kemudian terdakwa melihat Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN yang sedang tidur di dalam kamar dan selain itu terdakwa melihat handphone yang tersimpan di atas kasur. Setelah itu terdakwa memasukan tangan kiri Terdakwa melalui jendela kamar tersebut dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 milik Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN yang tersimpan di kasur tempat tidur Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN, yang mana posisi kasur tempat tidur tersebut menempel dengan jendela yang telah Terdakwa buka. Setelah berhasil mengambil kedua handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa ijzn dari pemiliknya yaitu Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 2 (dua) unit handphone hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa tersebut kemudian yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Tas merk Supreme warna hitam milik terdakwa
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kuningan, 04 Juli 2023 Jaksa Penuntut Umum
RETNA SUSILAWATI Jaksa Muda Nip. 197501111998032001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |