Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.B/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 82/Pid.B/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1284/M.2.23/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-46/KNG/07/2024

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT

 

Tempat/lahir

:

Cirebon

 

Umur/tanggal lahir

:

29 tahun / 11 Oktober 1994

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Blok Siwingka RT 02 RW 06 Desa Pajambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 14 Mei 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 02 Juni 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 03 Juni 2024 s/d Tanggal 12 Juli 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d tanggal 30 Juli 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA

                   Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Cigerut Ciwera Desa Cipakem Kecamatan Maleber Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib berawal ketika Saksi Korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) sedang berada di Pesantren Jagasatru yang terletak di Jalan Pegajahan Utara Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, pada saat itu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah keturunan Habib lalu meminta agar saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) mengantarkannya pulang ke rumah yang terletak di Blok Siwingka RT 02 RW 06 Desa Pajambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi B 6215 ULN milik Saksi Korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI. Mendengar hal tersebut Saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) mengiyakan ajakan Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT, saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) bertemu dengan saksi KHUSNUL JAMLIAH yang merupakan ibu Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT. Pada saat itu saksi KHUSNUL JAMLIAH berpesan kepada saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) agar sepeda motor miliknya jangan dipinjamkan ataupun diberikan kepada Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT. Tidak berselang lama kemudian Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengajak saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) berangkat ke daerah Kabupaten Kuningan untuk bertemu salah seorang Kiai yang bernama SOLEH yang tinggal di Desa Giriearingin Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, pada saat itu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi B6215 ULN sedangkan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dalam posisi digonceng. Sesampainya di rumah Kiai SOLEH saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT beristirahat dan bertemu Kiai SOLEH, sekira pukul 17.30 wib Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengajak saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) untuk berangkat ke rumah Kiai H. ASYHARI dan mengisi bensi terlebih dahulu, pada saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Cipakem Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT dan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) melewati jalan dengan kondisi menanjak menyebabkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6215 ULN tidak bisa menanjak sehingga saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) turun dari sepeda motor tersebut lalu membatu mendorong dari belakang sedangkan terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kencang yang menyebabkan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) tertinggal dibelakang.
  • Bahwa setelah itu saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) berteriak dan meminta agar Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT menunggu saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm), namun pada saat itu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT tidak menghiraukan permintaan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dan terus mengemudikan sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm)  tetap mengejar sepeda motor miliknya lalu memegang bagian belakang sepeda motor tersebut dengan keras. Karena merasa emosi Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT langsung memukul saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm)  menggunakan tangan yang terepal sebanyak 2 (dua) kali kea rah leher sebelah kiri saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dengan maksud agar saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) melepaskan genggamannya dari sepeda motor sambil mengatakan “KAMU PERGI, KALAU TIDAK SAYA BUNUH KAMU”.
  • Bahwa kemudian saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) melepas genggamannya dari sepeda motor miliknya sedangkan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengemudikan sepeda motor tersebut dengan kencang dan meninggalkan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) sendirian. Sekitar kurang lebih 1 (satu) km sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6215 ULN tiba-tiba berhenti dan tidak dapat dihidupkan kembali, melihat hal tersebut Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT langsung mendorong sepeda motor tersebut ke areah persawahan lalu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT pergi ke rumah salah satu warga bernama saksi ANANG SURYANA Bin SAMSUDIN dan meminta untuk diantarkan pulang.
  • Bahwa tujuan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6215 ULN milik saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) adalah untuk menjual sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT saksi korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Cigerut Ciwera Desa Cipakem Kecamatan Maleber Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatuu yang seluruhnya atau Sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib berawal ketika Saksi Korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) sedang berada di Pesantren Jagasatru yang terletak di Jalan Pegajahan Utara Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, pada saat itu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah keturunan Habib lalu meminta agar saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) mengantarkannya pulang ke rumah yang terletak di Blok Siwingka RT 02 RW 06 Desa Pajambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi B 6215 ULN milik Saksi Korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI. Mendengar hal tersebut Saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) mengiyakan ajakan Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT, saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) bertemu dengan saksi KHUSNUL JAMLIAH yang merupakan ibu Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT. Pada saat itu saksi KHUSNUL JAMLIAH berpesan kepada saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) agar sepeda motor miliknya jangan dipinjamkan ataupun diberikan kepada Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT. Tidak berselang lama kemudian Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengajak saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) berangkat ke daerah Kabupaten Kuningan untuk bertemu salah seorang Kiai yang bernama SOLEH yang tinggal di Desa Giriearingin Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, pada saat itu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi B6215 ULN sedangkan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dalam posisi digonceng. Sesampainya di rumah Kiai SOLEH saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT beristirahat dan bertemu Kiai SOLEH, sekira pukul 17.30 wib Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengajak saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) untuk berangkat ke rumah Kiai H. ASYHARI dan mengisi bensi terlebih dahulu, pada saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Cipakem Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT dan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) melewati jalan dengan kondisi menanjak menyebabkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6215 ULN tidak bisa menanjak sehingga saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) turun dari sepeda motor tersebut lalu membatu mendorong dari belakang sedangkan terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kencang yang menyebabkan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) tertinggal dibelakang.
  • Bahwa setelah itu saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) berteriak dan meminta agar Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT menunggu saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm), namun pada saat itu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT tidak menghiraukan permintaan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dan terus mengemudikan sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm)  tetap mengejar sepeda motor miliknya lalu memegang bagian belakang sepeda motor tersebut dengan keras. Karena merasa emosi Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT langsung memukul saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm)  menggunakan tangan yang terepal sebanyak 2 (dua) kali kea rah leher sebelah kiri saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dengan maksud agar saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) melepaskan genggamannya dari sepeda motor sambil mengatakan “KAMU PERGI, KALAU TIDAK SAYA BUNUH KAMU”.
  • Bahwa kemudian saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) melepas genggamannya dari sepeda motor miliknya sedangkan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengemudikan sepeda motor tersebut dengan kencang dan meninggalkan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) sendirian. Sekitar kurang lebih 1 (satu) km sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6215 ULN tiba-tiba berhenti dan tidak dapat dihidupkan kembali, melihat hal tersebut Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT langsung mendorong sepeda motor tersebut ke areah persawahan lalu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT pergi ke rumah salah satu warga bernama saksi ANANG SURYANA Bin SAMSUDIN dan meminta untuk diantarkan pulang.
  • Bahwa tujuan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6215 ULN milik saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) adalah untuk menjual sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT saksi korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa ia Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Dusun Cigerut Ciwera Desa Cipakem Kecamatan Maleber Kab. Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 05.00 Wib berawal ketika Saksi Korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) sedang berada di Pesantren Jagasatru yang terletak di Jalan Pegajahan Utara Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon, pada saat itu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT memperkenalkan diri bahwa dirinya adalah keturunan Habib lalu meminta agar saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) mengantarkannya pulang ke rumah yang terletak di Blok Siwingka RT 02 RW 06 Desa Pajambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi B 6215 ULN milik Saksi Korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI. Mendengar hal tersebut Saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) mengiyakan ajakan Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT.
  • Bahwa sesampainya di rumah Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT, saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) bertemu dengan saksi KHUSNUL JAMLIAH yang merupakan ibu Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT. Pada saat itu saksi KHUSNUL JAMLIAH berpesan kepada saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) agar sepeda motor miliknya jangan dipinjamkan ataupun diberikan kepada Terdakwa MUHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT. Tidak berselang lama kemudian Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengajak saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) berangkat ke daerah Kabupaten Kuningan untuk bertemu salah seorang Kiai yang bernama SOLEH yang tinggal di Desa Giriearingin Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan, pada saat itu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengendarai sepeda motor Honda Beat Warna Hitam dengan Nomor Polisi B6215 ULN sedangkan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dalam posisi digonceng. Sesampainya di rumah Kiai SOLEH saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT beristirahat dan bertemu Kiai SOLEH, sekira pukul 17.30 wib Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengajak saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) untuk berangkat ke rumah Kiai H. ASYHARI dan mengisi bensi terlebih dahulu, pada saat dalam perjalanan tepatnya di Desa Cipakem Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT dan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) melewati jalan dengan kondisi menanjak menyebabkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6215 ULN tidak bisa menanjak sehingga saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) turun dari sepeda motor tersebut lalu membatu mendorong dari belakang sedangkan terdakwa mengemudikan sepeda motor dengan kencang yang menyebabkan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) tertinggal dibelakang.
  • Bahwa setelah itu saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) berteriak dan meminta agar Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT menunggu saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm), namun pada saat itu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT tidak menghiraukan permintaan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dan terus mengemudikan sepeda motor tersebut, kemudian saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm)  tetap mengejar sepeda motor miliknya lalu memegang bagian belakang sepeda motor tersebut dengan keras. Karena merasa emosi Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT langsung memukul saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm)  menggunakan tangan yang terepal sebanyak 2 (dua) kali kea rah leher sebelah kiri saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) dengan maksud agar saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) melepaskan genggamannya dari sepeda motor sambil mengatakan “KAMU PERGI, KALAU TIDAK SAYA BUNUH KAMU”.
  • Bahwa kemudian saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) melepas genggamannya dari sepeda motor miliknya sedangkan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengemudikan sepeda motor tersebut dengan kencang dan meninggalkan saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) sendirian. Sekitar kurang lebih 1 (satu) km sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6215 ULN tiba-tiba berhenti dan tidak dapat dihidupkan kembali, melihat hal tersebut Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT langsung mendorong sepeda motor tersebut ke areah persawahan lalu Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT pergi ke rumah salah satu warga bernama saksi ANANG SURYANA Bin SAMSUDIN dan meminta untuk diantarkan pulang.
  • Bahwa tujuan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT mengambil sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi B 6215 ULN milik saksi korban MUHAMMAD SOFIYULLAH Bin DURYADI (Alm) adalah untuk menjual sepeda motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOHAMMAD ABDILAH Alias HABIB Bin ABDUL BASIT saksi korban mengalami kerugian materil sebesar kurang lebih Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.

 

 

Kuningan, 17 Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya