Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Kng Bank Rakyat Indonesia TITI MARYATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 20 Jun. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ade Wahyu Saptani . S.Pd DKKBank Rakyat Indonesia
Tergugat
NoNama
1TITI MARYATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 312.473.890,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor : 80146444/4267/01/21 tanggal 26-01-2021 adalah sah dan berkekuatan hukum;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (PokokĀ  bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 312.473.890,- (Tiga Ratus Dua Belas juta Empat Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah No.01159 an Titi Maryati yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam kepemilikan Surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah No. 01159 an Titi Maryati berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak