Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.Sus/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 120/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1937/M.2.23.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM-49/KNG/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama

:

PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

:

27 Tahun / 30 April 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun I RT 005 RW 001 Desa Sumurwiru Kecamatan Cibeureum Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Honorer

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

  1. PENAHANAN (Jenis Penahanan Rumah Tahanan) :

 

-

Oleh Penyidik

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                                26 Juni 2024 sampai dengan                              15 Juli 2024;

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                            16 Juli 2024 sampai dengan tanggal                           24 Agustus 2024;

-

Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                            25 Agustus 2024 sampai dengan tanggal                           23 September 2024;

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                           23 September 2024 sampai dengan tanggal                12 Oktober 2024

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

         Bahwa Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS pada hari Selasa tanggal               25 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS pada bulan Mei 2024, Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS berkenalan dengan Sdr. RIZAL (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang). Pada pertemuan tersebut Sdr. RIZAL (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) menawarkan kepada Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS untuk dikonsumsi sendiri dan juga mendapatkan sejumlah uang dengan cara menjual obat keras jenis Tramadol HCI dan Double YY. Hal tersebut kemudian disepakati oleh Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS;
  • Bahwa dari 2 (dua) kali pembelian obat jenis Tramadol HCI dan Double YY dari                 Sdr. RIZAL (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), yaitu pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi pada bulan Mei 2024 dan pada tanggal 25 Juni 2024, jumlah keseluruhan obat yang dibeli Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS yaitu obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga per butirnya Rp.4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah)  dan obat jenis Double YY sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per butirnya Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
  • Bahwa obat jenis Tramadol HCI dan Double YY tersebut telah berhasil dijual oleh Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dan memperoleh sejumlah keuntungan, dimana harga jual obat jenis Tramadol menjadi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.200,- (lima ribu dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Double YY dijual dengan harga Rp.5.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Kuningan bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan tanpa izin, Saksi DWIHAN APRI S., SE dan Saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Selasa tanggal               25 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli obat sediaan farmasi. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dan ditemukan barang bukti berupa 77 (tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol HCI yang disimpan di dalam tas Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dan 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis Dobel YY yang disimpan di dalam Kotak Headset warna Hitam yang disimpan didalam tas yang Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS gunakan serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil keuntungan penjualan obat keras serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Renno 2F warna Hijau yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli obat keras;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 3032/NOF/2024 tanggal                15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti yang disita dari Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS  berupa :
  • 1 (satu) potong strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3191 gram diberi nomor barang bukti 1483/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1714 gram diberi nomor barang bukti 1484/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl  termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS mengetahui bahwa Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl  tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS pada hari Selasa tanggal               25 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS  dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS pada bulan Mei 2024, Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS berkenalan dengan Sdr. RIZAL (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang). Pada pertemuan tersebut Sdr. RIZAL (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) menawarkan kepada Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS untuk dikonsumsi sendiri dan juga mendapatkan sejumlah uang dengan cara menjual obat keras jenis Tramadol HCI dan Double YY. Hal tersebut kemudian disepakati oleh Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS;
  • Bahwa dari 2 (dua) kali pembelian obat jenis Tramadol HCI dan Double YY dari                 Sdr. RIZAL (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), yaitu pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi pada bulan Mei 2024 dan pada tanggal 25 Juni 2024, jumlah keseluruhan obat yang dibeli Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS yaitu obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga per butirnya Rp.4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah)  dan obat jenis Double YY sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per butirnya Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
  • Bahwa obat jenis Tramadol HCI dan Double YY tersebut telah berhasil dijual oleh Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dan memperoleh sejumlah keuntungan, dimana harga jual obat jenis Tramadol menjadi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.200,- (lima ribu dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Double YY dijual dengan harga Rp.5.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Kuningan bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan tanpa izin, Saksi DWIHAN APRI S., SE dan Saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Selasa tanggal               25 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli obat sediaan farmasi. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dan ditemukan barang bukti berupa 77 (tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol HCI yang disimpan di dalam tas Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dan 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis Dobel YY yang disimpan di dalam Kotak Headset warna Hitam yang disimpan didalam tas yang Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS gunakan serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil keuntungan penjualan obat keras serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Renno 2F warna Hijau yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli obat keras;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 3032/NOF/2024 tanggal                15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti yang disita dari Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS  berupa :
  • 1 (satu) potong strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3191 gram diberi nomor barang bukti 1483/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1714 gram diberi nomor barang bukti 1484/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl  termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS mengetahui bahwa Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS  melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor                          17  Tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS pada hari Selasa tanggal               25 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pinggir Jalan Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi oleh Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS pada bulan Mei 2024, Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS berkenalan dengan Sdr. RIZAL (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang). Pada pertemuan tersebut Sdr. RIZAL (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang) menawarkan kepada Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS untuk dikonsumsi sendiri dan juga mendapatkan sejumlah uang dengan cara menjual obat keras jenis Tramadol HCI dan Double YY. Hal tersebut kemudian disepakati oleh Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS;
  • Bahwa dari 2 (dua) kali pembelian obat jenis Tramadol HCI dan Double YY dari                 Sdr. RIZAL (Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang), yaitu pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi pada bulan Mei 2024 dan pada tanggal 25 Juni 2024, jumlah keseluruhan obat yang dibeli Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS yaitu obat jenis Tramadol HCI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga per butirnya Rp.4.800,- (empat ribu delapan ratus rupiah)  dan obat jenis Double YY sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga per butirnya Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah);
  • Bahwa obat jenis Tramadol HCI dan Double YY tersebut telah berhasil dijual oleh Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dan memperoleh sejumlah keuntungan, dimana harga jual obat jenis Tramadol menjadi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.5.200,- (lima ribu dua ratus ribu rupiah) dan obat jenis Double YY dijual dengan harga Rp.5.000,- (delapan ribu rupiah) sehingga memperoleh keuntungan sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Kuningan bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan tanpa izin, Saksi DWIHAN APRI S., SE dan Saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Selasa tanggal               25 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB di Pinggir Jalan Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli obat sediaan farmasi. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dan ditemukan barang bukti berupa 77 (tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Tramadol HCI yang disimpan di dalam tas Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS dan 160 (seratus enam puluh) butir obat jenis Dobel YY yang disimpan di dalam Kotak Headset warna Hitam yang disimpan didalam tas yang Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS gunakan serta uang tunai sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil keuntungan penjualan obat keras serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Renno 2F warna Hijau yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli obat keras;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 3032/NOF/2024 tanggal                15 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti yang disita dari Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS  berupa :
  • 1 (satu) potong strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3191 gram diberi nomor barang bukti 1483/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol;
  • 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1714 gram diberi nomor barang bukti 1484/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl  termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS mengetahui bahwa Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa PANDU PUJI NUGRAHA Bin KIDIS melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor                         17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. ----------------------------------------------------

 

 

                                                                      Kuningan, 02 Oktober 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

                                                            Jaksa Muda NIP. 19860228 200912 2 002

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                                                                                                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya