| Dakwaan |
------------Bahwa Terdakwa MISBAH Bin SUTA (Alm) selaku Sekretaris DPC PAN, Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua DPD PAN Kabupaten Kuningan Nomor :PAN/10.18/A/Kpts/K-S/031/II/2016 tanggal 2 Februari 2016, pada tanggal 5 Maret 2018 atau setidaknya pada tahun 2018, bertempat di rumah Saksi Dedeng Bin Dadang (Alm) di Dusun Pahing, Rt.03/Rw.002 atau disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus, yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia yaitu saksi DEDI AWANG S bin JUMA, saksi AHMAD SAEPUL HADI Bin SAEPUDIN (Alm), saksi ENTIN Bin MADUN (Alm), saksi NUNUNG NURWATI Binti SARWA dan saksi YAYU Binti SANUSI baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar memilih calon tertentu Pasangan calon Bupati Kuningan DUDI dan Wakil Bupati Kuningan H. UDIN KUSNAEDI dari nomor urut 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) huruf c, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :----------------
- Bahwa awalnya Terdakwa MISBAH Bin SUTA (Alm) memberitahukan secara lisan kepada saksi DEDENG Bin ADANG (Alm) agar dicarikan tempat untuk kegiatan kampanye tatap muka dari Pasangan calon Bupati Kuningan DUDI dan Wakil Bupati Kuningan H. UDIN KUSNAEDI dari nomor urut 2 yang akan dilaksanakan pada pada tanggal 5 Maret 2018 dan dihadiri oleh Kader dari tiga partai pengusung yaitu 10 (sepuluh) dari partai Golongan Karya (GOLKAR), 10 (sepuluh) orang dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan 10 (sepuluh) orang dari partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) serta 15 (lima belas) orang dari lingkungan warga sekitar dan atas permintaan tersebut saksi DEDENG Bin ADANG (Alm) menawarkan rumahnya menjadi tempat kampanye tatap muka Pasangan calon Bupati Kuningan yaitu DUDI dan calon Wakil Bupati Kunigan H. UDIN KUSNAEDI dari nomor urut 2 dan disetujui oleh Terdakwa MISBAH Bin SUTA (Alm) ;
- Bahwa berdasarkan daftar hadir kampanye tatap muka yang dilaksanakan pada tanggal 5 Maret 2018 dihadiri oleh 87 (delapan puluh tujuh) orang, karena banyak warga masyarakat yang tidak diundang ikut hadir dalam kampanye tatap muka tersebut, selanjutnya Terdakwa MISBAH Bin SUTA (Alm) sebelum acara kampanye tatap muka dilaksanakan membagikan snack dan brosur bergambar pasangan calon Bupati Kuningan DUDI dan Wakil Bupati Kuningan H. UDIN KUSNAEDI dari nomor urut 2 kepada peserta kampanye tatap muka serta warga masyarakat yang hadir dalam kampanye tatap muka tersebut dan dalam kampanye tatap muka tersebut saksi MAMAN WIJAYA Bin ARKA WIJAYA (Alm) sebagai Juru Kampanye mengatakan kepada peserta kampanye tatap muka, serta warga masyarakat yang hadir agar memilih Pasangan calon Bupati Kuningan DUDI dan Wakil Bupati Kuningan H. UDIN KUSNAEDI dari nomor urut 2 dimana calon Wakil Bupati Kuningan saksi H. UDIN KUSNAEDI Bin H. SAHRI juga menyampaikan agar memilih calon Bupati Kuningan DUDI dan Wakil Bupati Kuningan H. UDIN KUSNAEDI dari nomor urut 2, serta berjanji apabila tepilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan peserta kampanye tatap muka serta warga masyarakat yang hadir yang mau berlibur ke obyek wisata Sidomba gratis berikut transportasinya, kemudian setelah kampanye tatap muka selesai Terdakwa MISBAH Bin SUTA (Alm) membagikan uang sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada seluruh peserta kampanye tatap muka serta warga masyarakat yang hadir pada saat akan meninggalkan lokasi kampanye tatap muka ;
- Bahwa saksi DEDI AWANG S bin JUMA, saksi AHMAD SAEPUL HADI Bin SAEPUDIN (Alm), saksi ENTIN Bin MADUN (Alm), saksi NUNUNG NURWATI Binti SARWA dan saksi YAYU Binti SANUSI sebagai penerima uang dari Terdakwa MISBAH Bin SUTA (Alm) saat acara kampanye tatap muka sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), telah menyerahkan uang sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) kepada saksi MASDUKAT Bin MASDALEH, karena saksi DEDI AWANG S bin JUMA, saksi AHMAD SAEPUL HADI Bin SAEPUDIN (Alm), saksi ENTIN Bin MADUN (Alm), saksi NUNUNG NURWATI Binti SARWA dan saksi YAYU Binti SANUSI takut dikemudian hari akan menjadi suatu permasalahan dan atas perbuatan Terdakwa MISBAH Bin SUTA (Alm) yang membagikan uang kepada peserta kampanye tatap muka serta warga masyarakat yang hadir sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) saksi MASDUKAT Bin MASDALEH melaporkan peristiwa tersebut ke Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kabupaten Kuningan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187A Ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) huruf C Undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang.---------------------------------- |