Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.Sus/2024/PN Kng RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH. GUGUM GUMELAR Bin UNED CASNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 94/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/M.2.23/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RINALDY ADRIANSYAH, SH., MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUGUM GUMELAR Bin UNED CASNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

   No. Reg. Perkara : PDM-37/KNG/08/2024

 

 

A.   IDENTITAS TERDAKWA    :

 

Nama                                 :   GUGUM GUMELAR Bin UNED CASNO

Tempat Lahir                     :    Kuningan

Umur / tanggal lahir           :    19 Tahun / 08 September 2004

Jenis kelamin                    :    Laki-laki

Kebangsaan                      :    Indonesia

Tempat tinggal                   :    Dusun Tiga Rt 01 Rw 03 Desa Tanjungkerta Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan

Agama                               :    Islam

Pekerjaan                          :    Pedagang

Pendidikan                         :    SD (Tamat/Berijazah)

 

B.   PENAHANAN  : (RUTAN)

  • Ditahan oleh Penyidik Polres Kuningan sejak tanggal sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 14 Juli 2024;
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Agustus 2024;
  • Ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 06 Agustus 2024 s/d Perkara dilimpahkan ke PN. Kuningan.

 

C.  DAKWAAN  :

     

KESATU :

----Bahwa ia Terdakwa GUGUM GUMELAR Bin UNED CASNO, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat bertempat di Pinggir Jalan Raya Luragung-Cibingbin Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa serta mengadili Perkara, Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 20.00 Wib, Saksi M. RIDWAN FAUZI, S.H. dan Saksi RYAN RUKMANA, S.H (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Kuningan mendapat informasi bahwa di daerah Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, terdapat seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol. Kemudian atas dasar informasi tersebut, para Saksi langsung melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, lalu sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Luragung-Cibingbin Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, para Saksi berhasil menangkap Terdakwa GUGUM GUMELAR Bin UNED CASNO. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/ pakaian terhadap diri Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 45 (Empat puluh lima) butir obat jenis Tramadol yang Terdakwa simpan didalam tempat kaca mata yang digantungkan diikat pinggang depan sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang dipakai Terdakwa saat ditangkap, dan uang sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 warna silver berikut kartu sim IM3 dengan nomor 0858 6071 5238 berada dikantong depan sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa saat ditangkap.

Bahwa setelah diinterogasi oleh para Saksi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapatkannya dengan cara membelinya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024

  • sekitar jam 15.00 Wib dari Sdr. DENI (Daftar pencarian orang/DPO) bertempat di Warung milik dari Sdr. DENI (Daftar pencarian orang/DPO) warga Kota Depok sebanyak 50 (Lima puluh) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.400.000,- (Enpat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku Terdakwa terakhir menjual obat jenis Tramadol tersebut kepada saksi Sdr ALDI warga Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Taman Luragung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat jenis Tramadol tersebut untuk dijual kembali dengan cara pembeli obat tersebut menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp seharga Rp.12.000,- (Dua belas ribu rupiah) per-butirnya dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah) per-butirnya.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter, namun harus sesuai dengan kebutuhan dan hanya dapat di peroleh dari Apotik yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat Tramadol tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpang obat yang dikategorikan obat keras maupun obat bebas terbatas dalam jumlah banyak.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat Tramadol dapat menimbulkan efek yang merugikan/ membahayakan kesehatan, diantaranya : Meningkatkan resiko efek samping, baik resiko terjadinya efek samping maupun tingkat keparahan efek samping yang mungkin terjadi. Penggunaan yang tidak tepat dapat meningkatkan potensi terjadinya efek samping dan dapat memperparah efek samping yang terjadi, Dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius apabila digunakan seseorang dengan kondisi organ yang memiliki gangguan. Setiap obat dimetabolisme di organ tubuh, terutama lever dan ginjal. Penggunaan yang tidak tepat dapat memperberat kerja organ yang berujung pada percepatan kerusakan organ.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 3034 / NOF / 2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 1486/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika ,mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----Bahwa ia Terdakwa GUGUM GUMELAR Bin UNED CASNO, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat bertempat di Pinggir Jalan Raya Luragung-Cibingbin Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa serta mengadili Perkara, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

 

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 20.00 Wib, Saksi M. RIDWAN FAUZI, S.H. dan Saksi RYAN RUKMANA, S.H (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Kuningan mendapat informasi bahwa di daerah Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, terdapat seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol. Kemudian atas dasar informasi tersebut, para Saksi langsung melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, lalu sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Luragung-Cibingbin Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, para Saksi berhasil menangkap Terdakwa GUGUM GUMELAR Bin UNED CASNO. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/ pakaian terhadap diri Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 45 (Empat puluh lima) butir obat jenis Tramadol yang Terdakwa simpan didalam tempat kaca mata yang digantungkan diikat pinggang depan sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang dipakai Terdakwa saat ditangkap, dan uang sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 warna silver berikut kartu sim IM3 dengan nomor 0858 6071 5238 berada dikantong depan sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa saat ditangkap.
  • Bahwa setelah diinterogasi oleh para Saksi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapatkannya dengan cara membelinya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 15.00 Wib dari Sdr. DENI (Daftar pencarian orang/DPO) bertempat di Warung milik dari Sdr. DENI (Daftar pencarian orang/DPO) warga Kota Depok sebanyak 50 (Lima puluh) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.400.000,- (Enpat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku Terdakwa terakhir menjual obat jenis Tramadol tersebut kepada saksi Sdr ALDI warga Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Taman Luragung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat jenis Tramadol tersebut untuk dijual kembali dengan cara pembeli obat tersebut menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp seharga Rp.12.000,- (Dua belas ribu rupiah) per-butirnya dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah) per-butirnya.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter, namun harus sesuai dengan kebutuhan dan hanya dapat di peroleh dari Apotik yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat Tramadol tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpang obat yang dikategorikan obat keras maupun obat bebas terbatas dalam jumlah banyak.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat Tramadol dapat menimbulkan efek yang merugikan/ membahayakan kesehatan, diantaranya : Meningkatkan resiko efek samping, baik resiko terjadinya efek samping maupun tingkat keparahan efek samping yang mungkin terjadi. Penggunaan yang tidak tepat dapat meningkatkan potensi terjadinya efek samping dan dapat memperparah efek samping yang terjadi, Dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius apabila digunakan seseorang dengan kondisi organ yang memiliki gangguan. Setiap obat dimetabolisme di organ tubuh, terutama lever dan ginjal. Penggunaan yang tidak tepat dapat memperberat kerja organ yang berujung pada percepatan kerusakan organ.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 3034 / NOF / 2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 1486/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika ,mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.----------------------------------------------------

ATAU

 

KETIGA :

----Bahwa ia Terdakwa GUGUM GUMELAR Bin UNED CASNO, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, bertempat di Pinggir Jalan Raya Luragung-Cibingbin Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa serta mengadili Perkara, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan Sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------

  • Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 20.00 Wib, Saksi M. RIDWAN FAUZI, S.H. dan Saksi RYAN RUKMANA, S.H (Keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Kuningan mendapat informasi bahwa di daerah Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, terdapat seseorang dengan ciri-ciri tertentu diduga mengedarkan sediaan farmasi berupa obat-obatan jenis Tramadol. Kemudian atas dasar informasi tersebut, para Saksi langsung melakukan penyelidikan ke tempat dimaksud, lalu sekitar jam 21.00 Wib bertempat di Pinggir Jalan Raya Luragung-Cibingbin Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, para Saksi berhasil menangkap Terdakwa GUGUM GUMELAR Bin UNED CASNO. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan/ pakaian terhadap diri Terdakwa, kemudian ditemukan barang bukti berupa 45 (Empat puluh lima) butir obat jenis Tramadol yang Terdakwa simpan didalam tempat kaca mata yang digantungkan diikat pinggang depan sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang dipakai Terdakwa saat ditangkap, dan uang sebesar Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan obat jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C53 warna silver berikut kartu sim IM3 dengan nomor 0858 6071 5238 berada dikantong depan sebelah kanan celana yang dipakai Terdakwa saat ditangkap.
  • Bahwa setelah diinterogasi oleh para Saksi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya, dan didapatkannya dengan cara membelinya pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar jam 15.00 Wib dari Sdr. DENI (Daftar pencarian orang/DPO) bertempat di Warung milik dari Sdr. DENI (Daftar pencarian orang/DPO) warga Kota Depok sebanyak 50 (Lima puluh) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.400.000,- (Enpat ratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku Terdakwa terakhir menjual obat jenis Tramadol tersebut kepada saksi Sdr ALDI warga Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan, pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di Taman Luragung Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan sebanyak 5 (lima) butir obat jenis Tramadol seharga Rp.60.000,- (Enam puluh ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa mengaku maksud dan tujuan Terdakwa membeli obat jenis Tramadol tersebut untuk dijual kembali dengan cara pembeli obat tersebut menghubungi Terdakwa melalui pesan Whatsapp seharga Rp.12.000,- (Dua belas ribu rupiah) per-butirnya dan Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 4.000,- (Empat ribu rupiah) per-butirnya.
  • Bahwa Terdakwa mengakui dan menyadari dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol, Terdakwa tidak memiliki izin edar dari Pemerintah atau pun pihak berwenang lainnya dan perbuatan Terdakwa tersebut dapat dihukum. Terdakwa juga mengaku bahwa dalam menjual dan atau mengedarkan obat tablet merek Tramadol tidak pernah memberikan informasi secara tertulis kepada pembeli mengenai cara pemakaian atau penggunaannya, serta Terdakwa juga mengakui belum pernah memiliki keahlian / kemampuan khusus yang berhubungan dengan obat-obatan dan tidak mengetahui tentang obat-obatan.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa adalah obat keras yang hanya dijual oleh Apotik dan setiap pembeliannya harus menggunakan resep dokter, namun harus sesuai dengan kebutuhan dan hanya dapat di peroleh dari Apotik yang memiliki ijin operasional, sedangkan terdakwa dalam mengedarkan / menjual obat Tramadol tanpa disertai dengan keahlian dibidang kefarmasian dan terdakwa tidak memiliki Apotik sehingga tidak memiliki ijin atau kewenangan dari instansi yang berwenang untuk menyimpang obat yang dikategorikan obat keras maupun obat bebas terbatas dalam jumlah banyak.
  • Bahwa obat Tramadol yang dijual oleh terdakwa banyak dibeli atau dikonsumsi oleh masyarakat khususnya anak muda yang dalam mengkonsumsinya tidak memperhatikan dosis pemakaian yang sudah tentu khasiat atau manfaat dari obat tersebut menjadi tidak sesuai dengan yang sesungguhnya, sehingga obat Tramadol dapat menimbulkan efek yang merugikan/ membahayakan kesehatan, diantaranya : Meningkatkan resiko efek samping, baik resiko terjadinya efek samping maupun tingkat keparahan efek samping yang mungkin terjadi. Penggunaan yang tidak tepat dapat meningkatkan potensi terjadinya efek samping dan dapat memperparah efek samping yang terjadi, Dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius apabila digunakan seseorang dengan kondisi organ yang memiliki gangguan. Setiap obat dimetabolisme di organ tubuh, terutama lever dan ginjal. Penggunaan yang tidak tepat dapat memperberat kerja organ yang berujung pada percepatan kerusakan organ.
  • Bahwa berdasarkan Surat Hasil Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik, No. Lab. : 3034 / NOF / 2024 tanggal 09 Juli 2024 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti yang dimaksud dengan nomor barang bukti 1486/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun psikotropika ,mengandung bahan obat jenis Tramadol.

 

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.--------------------------------- -------------------

Kuningan,12 Agustus 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RINALDY ADRIANSYAH, SH.,MH.

JAKSA MUDA

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya