Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. ASEP DARUL SAPAAH Als JAGUR Bin SUPYANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-745/M.2.23/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASEP DARUL SAPAAH Als JAGUR Bin SUPYANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-11/KNG/03/2023

 

  1. Identitas Terdakwa

 

Nama lengkap

:

ASEP DARUL SAPAAH Alias JAGUR  Bin SUPYANI (Alm)

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

51 tahun / 14 April 1972

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Pahing RT 010 RW 005 Desa Maleber Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat/Berijzah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 22 Januari 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 23 Januari 2024 s/d tanggal 11 Februari 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 12 Februari 2024 s/d Tanggal 22 Maret 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 21 Maret 2024 s/d tanggal 09 April 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 10 April 2024 s/d tanggal 09 Mei 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa ASEP DARUL SAPAAH Alias JAGUR  Bin SUPYANI (Alm), pada hari jumat tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di Lingkungan Perumahan Griya Asri Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara. Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa ASEP DARUL SAPAAH alias JAGUR Bin SUPYANI (alm) menerima pesanan narkotika jenis sabu dari Sdr. CANGEK (masuk dalam daftar pencarian orang) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menghubungi seseorang bernama “AKI” untuk memesan narkotika jenis sabu namun pada saat itu Sdr. AKI tidak memiliki narkotika jenis sabu sehingga uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya di transfer oleh Sdr. CANGEK ke rekening milik Sdr. AKI dikembalikan ke rekening milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberi kabar kepada sdr. CANGEK untuk bersabar karena narkotika jenis sabu yang dipesan sdr. CANGEK belum tersedia.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa menerima telepon dari soseorang yang mengaku bernama Sdr. MUNZIR (masuk dalam daftar perncarian orang) dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatak “nih ada kaca (narkotika jenis sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “kalau harus DP saya tidak punya uang” lalu Sdr. MUNZIR mengatakan “yasudah berangkat aja, kita saling percaya”, namun Terdakwa tidak percaya Sdr. MUNZIR karena sebelumnya Terdakwa belum pernah bertemu sehingga Terdakwa kembali menghubungi Sdr. MUNZIR untuk memastikan bahwa Sdr. MUNZIR benar-benar memiliki narkotika jenis sabu pada saat itu Sdr. MUNZIR mengatakan “kalau butuh kerja besok berangkat aja ke depok, ntar saya kasi 10 gram dulu”. Karena belum memiliki ongkos Terdakwa menghubungi sdr. CANGEK untuk meminjam uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun sdr. CANGEK hanya memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa berangkat ke Kota Depok, sesampainya di Kota Depok Terdakwa dan Sdr. MUNZIR bertemu di SPBU yang tidak jauh dari RS BHAKTI YUDA Kota Depok dan pada saat itu Sdr. MUNZIR menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan transaksi Terdakwa kembali ke Kuningan. setibanya Terdakwa di rumahnya yang terletak di Dusun Pahing RT 010 RW 005 Desa Maleber Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu menjadi 6 (enam) dengan berbeda berat lalu sisa dari paket tersebut Terdakwa gunakan menggunakan alat bantu hisap berupa bong sebanyak 10 (sepuluh) kali hisapan. kemudian sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mengajak anaknya yang masih berumur 8 (delapan) tahun untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada saudara CANGEK dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash tanpa plat nomor.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 saksi HENGGAR ADE PRASETYA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU, S.H. selaku anggota kepolisian Resor Kuningan menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada indikasi terjadinya tindak pidana transaksi narkotika di Wilayah Ciawigebang Kabupaten Kuningan, setelah menerima informasi tersebut saksi saksi HENGGAR ADE PRASETYA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU, S.H. melakukan seragkaian tindakan penyelidikan di sekitar wilayah Ciawigebang Kabupaten Kuningan dan pada saat itu saksi HENGGAR ADE PRASETYA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU, S.H. menemukan bahwa terdapat seseorang yang dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash tanpa plat nomor dan saksi HENGGAR ADE PRASETYA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU, S.H. menghentikan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut mengaku bernama ASEP DARUL SAPAAH alias JAGUR Bin SUPYANI (Alm) kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkoba jenis sabu terbungkus pelastik klip bening yang terbungkus lakban coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang seluruhnya disimpan dalam bekas bungkus tissue merk tessa yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang terletak di di Dusun Pahing RT 010 RW 005 Desa Maleber Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan dengan disaksikan saksi ILYAS Bin SAMAN ROHIMAT (alm) selaku aparat desa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastic klip bening yang disimpan didalam saku sebelah sebelah kiri baju koko yang sedang digantung di belakang pintu kamar pelaku, 1 (satu) buah tas slempang berwarna loreng yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merk FF 1976, 1 (satu) buah lakban berwana coklat dan 2 (dua) pack plastic klip bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran yang dikeluarkan Pegadaian Kuningan Nomor: 11/13186/I/2024 tangga 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Dede Iswandi dengan penimbangan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket Kode A berat kotor 0.95 gram.
  2. 1 (satu) paket Kode B berat kotor 3.03 gram.
  3. 1 (satu) paket Kode C berat kotor 1.13 gram.
  4. 1 (satu) paket Kode D berat kotor 1.85 gram.
  5. 1 (satu) paket Kode E berat kotor 2.92 gram.
  6. 1 (satu) paket Kode F berat kotor 0.87 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:0530/NNF/2024 Tanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ASEP DARUL SAPAAH alias JAGUR Bin SUPYANI (alm), dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 6 (enam) plastic warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,6626 gram diberi nomor barang buktu 234/2024/OF

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih dan daun-daun kering sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

234/2024/OF

Positif

Metamfetamina

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 234/2024/OF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika, mengandung Metamfetamina;

 

            INTERPRETASI

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 234/2024/OF,- berupa 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing mengandung kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 8,6547 gram.

 

                                   

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

                   Bahwa ia Terdakwa ASEP DARUL SAPAAH Alias JAGUR  Bin SUPYANI (Alm), pada hari jumat tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 10.50 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di Lingkungan Perumahan Griya Asri Desa Ciawigebang Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan menangani perkara. Melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 17 Januari 2024 sekira pukul 14.00 wib Terdakwa ASEP DARUL SAPAAH alias JAGUR Bin SUPYANI (alm) menerima pesanan narkotika jenis sabu dari Sdr. CANGEK (masuk dalam daftar pencarian orang) berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 0,3 gram dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa menghubungi seseorang bernama “AKI” untuk memesan narkotika jenis sabu namun pada saat itu Sdr. AKI tidak memiliki narkotika jenis sabu sehingga uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang sebelumnya di transfer oleh Sdr. CANGEK ke rekening milik Sdr. AKI dikembalikan ke rekening milik Terdakwa. Kemudian Terdakwa memberi kabar kepada sdr. CANGEK untuk bersabar karena narkotika jenis sabu yang dipesan sdr. CANGEK belum tersedia.
  • Bahwa pada hari jumat tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 18.00 wib Terdakwa menerima telepon dari soseorang yang mengaku bernama Sdr. MUNZIR (masuk dalam daftar perncarian orang) dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada Terdakwa dengan mengatak “nih ada kaca (narkotika jenis sabu)” kemudian Terdakwa menjawab “kalau harus DP saya tidak punya uang” lalu Sdr. MUNZIR mengatakan “yasudah berangkat aja, kita saling percaya”, namun Terdakwa tidak percaya Sdr. MUNZIR karena sebelumnya Terdakwa belum pernah bertemu sehingga Terdakwa kembali menghubungi Sdr. MUNZIR untuk memastikan bahwa Sdr. MUNZIR benar-benar memiliki narkotika jenis sabu pada saat itu Sdr. MUNZIR mengatakan “kalau butuh kerja besok berangkat aja ke depok, ntar saya kasi 10 gram dulu”. Karena belum memiliki ongkos Terdakwa menghubungi sdr. CANGEK untuk meminjam uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun sdr. CANGEK hanya memberi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 sekira pukul 18.30 wib Terdakwa berangkat ke Kota Depok, sesampainya di Kota Depok Terdakwa dan Sdr. MUNZIR bertemu di SPBU yang tidak jauh dari RS BHAKTI YUDA Kota Depok dan pada saat itu Sdr. MUNZIR menyerahkan 1 (satu) buah bungkus rokok yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu. Setelah melakukan transaksi Terdakwa kembali ke Kuningan. setibanya Terdakwa di rumahnya yang terletak di Dusun Pahing RT 010 RW 005 Desa Maleber Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 03.30 wib terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu menjadi 6 (enam) dengan berbeda berat lalu sisa dari paket tersebut Terdakwa gunakan menggunakan alat bantu hisap berupa bong sebanyak 10 (sepuluh) kali hisapan. kemudian sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mengajak anaknya yang masih berumur 8 (delapan) tahun untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu kepada saudara CANGEK dengan menggunakan sepeda motor merk Suzuki Smash tanpa plat nomor.
  • Bahwa pada hari senin tanggal 22 Januari 2024 saksi HENGGAR ADE PRASETYA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU, S.H. selaku anggota kepolisian Resor Kuningan menerima laporan dari Masyarakat bahwa ada indikasi terjadinya tindak pidana transaksi narkotika di Wilayah Ciawigebang Kabupaten Kuningan, setelah menerima informasi tersebut saksi saksi HENGGAR ADE PRASETYA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU, S.H. melakukan seragkaian tindakan penyelidikan di sekitar wilayah Ciawigebang Kabupaten Kuningan dan pada saat itu saksi HENGGAR ADE PRASETYA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU, S.H. menemukan bahwa terdapat seseorang yang dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motor merk Suzuki Smash tanpa plat nomor dan saksi HENGGAR ADE PRASETYA, S.H. dan saksi IKBAL PANGESTU, S.H. menghentikan kendaraan tersebut. Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap orang tersebut mengaku bernama ASEP DARUL SAPAAH alias JAGUR Bin SUPYANI (Alm) kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap badan Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkoba jenis sabu terbungkus pelastik klip bening yang terbungkus lakban coklat, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang seluruhnya disimpan dalam bekas bungkus tissue merk tessa yang disimpan di saku celana sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa yang terletak di di Dusun Pahing RT 010 RW 005 Desa Maleber Kecamatan Maleber Kabupaten Kuningan dengan disaksikan saksi ILYAS Bin SAMAN ROHIMAT (alm) selaku aparat desa. Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastic klip bening yang disimpan didalam saku sebelah sebelah kiri baju koko yang sedang digantung di belakang pintu kamar pelaku, 1 (satu) buah tas slempang berwarna loreng yang berisikan 1 (satu) buah timbangan digital merk FF 1976, 1 (satu) buah lakban berwana coklat dan 2 (dua) pack plastic klip bening.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Timbangan/Taksiran yang dikeluarkan Pegadaian Kuningan Nomor: 11/13186/I/2024 tangga 22 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Dede Iswandi dengan penimbangan sebagai berikut:
  1. 1 (satu) paket Kode A berat kotor 0.95 gram.
  2. 1 (satu) paket Kode B berat kotor 3.03 gram.
  3. 1 (satu) paket Kode C berat kotor 1.13 gram.
  4. 1 (satu) paket Kode D berat kotor 1.85 gram.
  5. 1 (satu) paket Kode E berat kotor 2.92 gram.
  6. 1 (satu) paket Kode F berat kotor 0.87 gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: LAB:0530/NNF/2024 Tanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor PAHALA SIMANJUNTAK, SIK setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa ASEP DARUL SAPAAH alias JAGUR Bin SUPYANI (alm), dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 6 (enam) plastic warna putih masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic warna putih yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 8,6626 gram diberi nomor barang buktu 234/2024/OF

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti kristal warna putih dan daun-daun kering sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

234/2024/OF

Positif

Metamfetamina

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 34/2024/OF,- berupa kristal warna putih, tersebut diatas adalah benar Narkotika, mengandung Metamfetamina;

 

            INTERPRETASI

  1. Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

SISA BARANG BUKTI

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan dengan nomor barang bukti sebagai berikut:

  1. 234/2024/OF,- berupa 6 (enam) bungkus plastic klip masing-masing mengandung kristal metafetamina dengan berat netto seluruhnya 8,6547 gram.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Kuningan, 17 April 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2 002

 

 

 

 

 
 

 

Pihak Dipublikasikan Ya