Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2024/PN Kng KHOLIDAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2024/PN Kng
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHOLIDAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SYARIEF HIDAYAT, SH., MM., CM.KHOLIDAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari nama      AKHTAR MUHAMAD ALFIKRI menjadi NALENDRA ZAVIER AKHTAR;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan untuk mencatat tentang Penggantian nama anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor: 3172-LU-22072021-0059 serta pada Buku Register Catatan Sipil yang bersangkutan:
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

 

SUBSIDAIR:

Atau apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak