Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Kng YAYAT ADIYATNA DJUSA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Kng
Tanggal Surat Selasa, 15 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYAT ADIYATNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASMANUL HUSNA, S.HYAYAT ADIYATNA
Tergugat
NoNama
1DJUSA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUNINGAN
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Maya Septiani Michrazy SH M KnKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KUNINGAN
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan sah jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tangal 20 Maret 2011, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 6, terletak di Blok Pakuwon Dusun Pahing RT.006 RW.002 Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama DJUSA;
3.    Menyatakan putusan ini telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, sebagai syarat untuk mendaftar peralihan hak atas tanah dari Tergugat kepada Penggugat; 
4.    Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 6, terletak di Blok Pakuwon Dusun Pahing RT.006 RW.002 Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak DJUSA;
5.    Memberikan ijin kepada Penggugat untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 6, terletak di Blok Pakuwon Dusun Pahing RT.006 RW.002 Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama DJUSA (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (YAYAT ADIYATNA/IRFAN FATUROHMAN);
6.    Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
7.    Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
8.    Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku. 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak