| Petitum |
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah jual beli sebidang tanah antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tangal 20 Maret 2011, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 6, terletak di Blok Pakuwon Dusun Pahing RT.006 RW.002 Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama DJUSA;
3. Menyatakan putusan ini telah memenuhi ketentuan pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997, sebagai syarat untuk mendaftar peralihan hak atas tanah dari Tergugat kepada Penggugat;
4. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan pengesahan jual beli atas tanah ini layaknya akta jual beli yang dapat dipergunakan untuk balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 6, terletak di Blok Pakuwon Dusun Pahing RT.006 RW.002 Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama pemegang hak DJUSA;
5. Memberikan ijin kepada Penggugat untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 6, terletak di Blok Pakuwon Dusun Pahing RT.006 RW.002 Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan seluas 240 m2 (dua ratus empat puluh meter persegi), tercatat atas nama DJUSA (Tergugat) menjadi atas nama Penggugat (YAYAT ADIYATNA/IRFAN FATUROHMAN);
6. Memerintahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
7. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu;
8. Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|