Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2024/PN Kng Angga Insana Husri, S.H., M.H. HABIB ALAWI JAMALULAIL Als JAMONG Bin SOBIRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1079/M.2.23/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Angga Insana Husri, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABIB ALAWI JAMALULAIL Als JAMONG Bin SOBIRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT - DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-29/KNG/06/2024

A.  Identitas Terdakwa :      

Nama Lengkap                         :    HABIB ALAWI JAMALULAIL Als JAMONG Bin SOBIRIN

Tempat Lahir                             :    Cirebon.

Umur/Tanggal Lahir                  :    24 tahun / 20 Februari 2000

Kelamin                                     :    Laki-laki.

Kebangsaan                              :    Indonesia.

Tempat tinggal                          :    Blok Pahing RT.002 RW.004 Desa Ciawigajah, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon

Agama                                      :    Islam.

Pekerjaan                                  :    Pelajar/Mahasiswa.

Pendidikan                                :    SMK (Tidak Tamat).

B. Penahanan :

     Rutan Polres Kuningan

- Penangkapan                         : Tanggal 16 Maret 2024;

- Penyidik                                 : Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 05 April 2024;

- Perpanjangan PU                  : Sejak tanggal 06 April s/d tanggal 15 Mei 2024;

-   Perpanjangan PN                : Sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d tanggal 14 Juni 2024;

-   Jaksa Penuntut Umum        : Sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d 01 tanggal Juli 2024.

C. Dakwaan:

Pertama:

Bahwa Terdakwa HABIB ALAWI JAMALUAIL Als JAMONG Bin SOBIRIN  pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat didepan SPBU Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu   sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 Ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 21.10 Wib telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, dan atau melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa warga Blok Pahing Rt 002 Rw 004 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa

bertempat didepan SPBU Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl yang tersimpan disaku bagian belakang celana jeans panjang yang sedang dikenakan oleh Terdakwa kemudian diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C11 warna abu-abu berikut kartu sim Axis dengan nomor 0838 3939 1428 yang berada digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian menurut keterangan dan pengakuan Terdakwa bahwa obat-obatan tersebut didapat dari Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI Warga Blok Manis Perum Bumi Ganda Mekar Jaya Rt 004 Rw 002 Desa Karangmuncang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI bertempat didalam Kamar Kosan yang dihuni oleh Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI beralamat di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl serta diketemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada disamping kasur kamar kosan dan diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37S warna putih berikut kartu sim Telkomsel dengan nomor 0821 2130 8726 yang berada diatas kasur kamar kosan. Atas kejadian tersebut kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian polres Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sejak pertengahan bulan Februari 2024, berawal dari Terdakwa bertanya kepada teman yang bernama Sdr.NANDO Als DODOY Warga Desa Ciawigajah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon yang kini merantau bekerja di Jakarta, selanjutnya Terdakwa dikenalkan ke Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI sehingga dapat memperoleh obat-obatan terlarang. Terdakwa telah membeli obat-obatan dari Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI sejak pertengahan bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2024, kurang lebih sudah 8 (delapan) kali. Terakhir kali Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) semuanya dibeli dengan cara memesan terlebih dahulu melaui panggilan Whatsapp kepada Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI dengan nomor 0821 2130 8726 dan kemudian Terdakwa mendatanginya langsung ke kamar kostan Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI setelah itu Terdakwa menyerahkan uangnya;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli obat terlarang adalah untuk digunakan dan diedarkan kembali, dalam rangka diedarkan kembali yakni untuk obat sediaan farmasi yang diduga jenis Tramadol Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir sedangkan untuk obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupaih) perlempeng berisikan sepuluh butir dari obat yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Adapun selama ini Terdakwa menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada teman-temannya dengan cara teman-temannya menghubungi melalui Whatsapp untuk memesan obat-obatan terlarang tersebut, salah satunya temannya yang membeli obat-obatan terlarang tersebut adalah Sdr.MOH. SOLEHUDIN Als SOLEH Bin PULUNG Warga Blok Kliwon RT.003/RW.002 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 21.10 Wib, Situasi pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa yang bertempat di depan SPBU Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dalam keadaan sepi dikarenakan selesai hujan deras pada saat itu Terdakwa diamankan bersama dengan Sdr.MOH. SOLEHUDIN Als SOLEH Bin PULUNG. Adapun barang bukti yang didapatkan berupa 51 (lima puluh satu) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl kedua jenis obat-obatan tersebut ditemukan didalam saku celana yang sedang dikenakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Realme tipe C11 berwarna abu-abu berikut simcard Axis dengan nomor 0838 3939 1428 milik Terdakwa yang digunakannya untuk melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tersebut serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa dari hasil penjualan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dikarenakan sebagian uangnya telah digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari serta sebagaiannya lagi digunakan untuk membeli kembali obat-obatan terlarang tersebut, seluruh barang bukti yang ada pada Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa sebagaimana yang termuat pada Berita Acara Pemeriksaan AHLI yakni Sdr. Apt. ANDY JUANDY, S.Si., M., Farm yang dijelaskan sebagai berikut
    • Tablet Tramadol dalam kemasan strip tanpa mencantumkan merk serta tanpa dilengkapi No. Registrasi dan tidak dapat dilakukan pengecekan ke database produk terregistrasi di Badan POM melalui website www.pom.go.id, maka dapat disimpulkan jika Produk tersebut tidak memiliki izin edar.
    • Tablet Trihexyphenidyl dalam kemasan strip mencantumkan No. Reg: GKL 9817104710A1. Setelah dilakukan pengecekan ke database produk terregistrasi di Badan POM melalui melalui website www.pom.go.id, produk tersebut memiliki izin edar terdaftar atas nama produsen PT. Holi Pharma. Produk tersebut memiliki izin edar.

Kesimpulan:

  • Bahwa pemenuhan persyaratan mutu, keamanan, dan khasiatnya tidak dapat dibuktikan, maka barang bukti TRAMADOL yang diamankan oleh pihak Kepolisian merupakan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.
  • Bahwa barang bukti tablet TRIHEXYPHENIDYL kemasan strip tidak mencantumkan seluruh informasi minimal, diantaranya tidak mencantumkan nama dan alamat Produsen. Mengingat bahwa penandaan merupakan salah satu aspek yang dievaluasi dalam pengujian mutu dan penilaian keamanan serta kemanfaataan suatu obat, maka barang bukti tablet TRIHEXYPHENIDYL kemasan strip yang diperlihatkan oleh pemeriksa merupakan sediaan formasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu.
  • Bahwa sebagaimana dimaksud pada Pasal 138 ayat 2 (dua) dan ayat 3 (tiga) Undang-Undang RI No. 17 Tentang Kesehatan :
  • Pasal 138 ayat 2 (dua): “Setiap Orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”
  • Pasal 138 ayat 3 (tiga): “Setiap Orang dilarang memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.”
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1653 / NOF / 2024 tanggal 30 April 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K An. Kapuslabtor Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3140 gram diberi nomor barang bukti 0923/2024/OF;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat seluruhnya 2,5350 gram diberi nomor barang bukti 0924/2024/OF

 

Nomor Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

0923/2024/OF

TRIHEXYPHENIDYL

0924/2024/OF

TRAMADOL

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0923/2024/OF,-berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 0924/2024/OF,-berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

          Interprestasi Hasil:

  • Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic.
  • Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

          Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan:

  • 0923/2024/OF,-berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0826 gram.
  • 0924/2024/OF,-berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2815 gram

Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan pada ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.---------------------------------------------------------------------

A T A U

Kedua :

 

Bahwa Terdakwa HABIB ALAWI JAMALUAIL Als JAMONG Bin SOBIRIN  pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat didepan SPBU Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat  yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 21.10 Wib telah terjadi tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu, dan atau melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa warga Blok Pahing Rt 002 Rw 004 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, kemudian pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa bertempat didepan SPBU Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan ditemukan barang bukti berupa 51 (lima puluh satu) butir obat yang diduga jenis Tramadol, 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl yang tersimpan disaku bagian belakang celana jeans panjang yang sedang dikenakan oleh Terdakwa kemudian diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Realmi C11 warna abu-abu berikut kartu sim Axis dengan nomor 0838 3939 1428 yang berada digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa serta uang hasil penjualan sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian menurut keterangan dan pengakuan Terdakwa bahwa obat-obatan tersebut didapat dari Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI Warga Blok Manis Perum Bumi Ganda Mekar Jaya Rt 004 Rw 002 Desa Karangmuncang Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 wib dilakukan penangkapan terhadap Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI bertempat didalam Kamar Kosan yang dihuni oleh Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI beralamat di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan kemudian pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya terdapat 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 100 (seratus) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl serta diketemukan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) yang berada disamping kasur kamar kosan dan diketemukan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37S warna putih berikut kartu sim Telkomsel dengan nomor 0821 2130 8726 yang berada diatas kasur kamar kosan. Atas kejadian tersebut kedua pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan oleh pihak kepolisian polres Kuningan untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar sejak pertengahan bulan Februari 2024, berawal dari Terdakwa bertanya kepada teman yang bernama Sdr.NANDO Als DODOY Warga Desa Ciawigajah Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon yang kini merantau bekerja di Jakarta, selanjutnya Terdakwa dikenalkan ke Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI sehingga dapat memperoleh obat-obatan terlarang. Terdakwa telah membeli obat-obatan dari Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI sejak pertengahan bulan Februari sampai dengan bulan Maret 2024, kurang lebih sudah 8 (delapan) kali. Terakhir kali Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa membeli sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 20.30 Terdakwa membeli obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) semuanya dibeli dengan cara memesan terlebih dahulu melaui panggilan Whatsapp kepada Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI dengan nomor 0821 2130 8726 dan kemudian Terdakwa mendatanginya langsung ke kamar kostan Sdr. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI setelah itu Terdakwa menyerahkan uangnya;
  • Bahwa tujuan Terdakwa membeli obat terlarang adalah untuk digunakan dan diedarkan kembali, dalam rangka diedarkan kembali yakni untuk obat sediaan farmasi yang diduga jenis Tramadol Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir sedangkan untuk obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl Terdakwa menjualnya dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) perlempeng berisikan sepuluh butir dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupaih) perlempeng berisikan sepuluh butir dari obat yang diduga jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl. Adapun selama ini Terdakwa menjual obat-obatan terlarang tersebut kepada teman-temannya dengan cara teman-temannya menghubungi melalui Whatsapp untuk memesan obat-obatan terlarang tersebut, salah satunya temannya yang membeli obat-obatan terlarang tersebut adalah Sdr.MOH. SOLEHUDIN Als SOLEH Bin PULUNG Warga Blok Kliwon RT.003/RW.002 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 21.10 Wib, Situasi pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan Terdakwa yang bertempat di depan SPBU Desa Bandorasa Wetan, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan dalam keadaan sepi dikarenakan selesai hujan deras pada saat itu Terdakwa diamankan bersama dengan Sdr.MOH. SOLEHUDIN Als SOLEH Bin PULUNG. Adapun barang bukti yang didapatkan berupa 51 (lima puluh satu) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl kedua jenis obat-obatan tersebut ditemukan didalam saku celana yang sedang dikenakan oleh Terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merek Realme tipe C11 berwarna abu-abu  berikut simcard Axis dengan nomor 0838 3939 1428 milik Terdakwa yang digunakannya untuk melakukan tindak pidana mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tersebut serta uang tunai sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang merupakan uang sisa dari hasil penjualan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar tersebut dikarenakan sebagian uangnya telah digunakan oleh Terdakwa untuk keperluan sehari-hari serta sebagaiannya lagi digunakan untuk membeli kembali obat-obatan terlarang tersebut, seluruh barang bukti yang ada pada Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa Terdakwa  bukanlah seorang  apoteker dan tidak mempunyai  ijin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berijin dan apotek serta orang yang berkompeten menyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidang Kefarmasian atau Apoteker yang sudah mempunyai surat tanda register Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis Kefarmasian yang mengacu kepada PP No 51 tahun 2009 dan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan No 889 tahun 2011.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik NO.LAB : 1653 / NOF / 2024 tanggal 30 April 2024, yang ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K An. Kapuslabtor Bareskrim Polri dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3140 gram diberi nomor barang bukti 0923/2024/OF;
  • 1 (satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat seluruhnya 2,5350 gram diberi nomor barang bukti 0924/2024/OF

 

Nomor Barang bukti

Hasil Pemeriksaan

0923/2024/OF

TRIHEXYPHENIDYL

0924/2024/OF

TRAMADOL

Kesimpulan:

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  • 0923/2024/OF,-berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  • 0924/2024/OF,-berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

          Interprestasi Hasil:

  • Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic.
  • Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

          Sisa Barang Bukti dan Pembungkusan serta Penyegelan:

  • 0923/2024/OF,-berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Trihexyphenidyl dengan berat netto seluruhnya 2,0826 gram.
  • 0924/2024/OF,-berupa 9 (sembilan) tablet warna putih yang mengandung Tramadol dengan berat netto seluruhnya 2,2815 gram

Barang bukti dibungkus dengan kertas pembungkus warna coklat yang diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel dan pada ujung benang pengikat diikatkan label yang berlak segel dan ditandatangani oleh pemeriksa.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.--------------------------------------------------------

 

Kuningan, 19 Juni 2024

Jaksa Penuntut Umum,

 

 

 

     ANGGA INSANA HUSRI, S.H.,M.H

       Jaksa Muda NIP.19840502 200912 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya