Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Kng 1.Caecilia Septin Birana, S.H.
2.PIDUM KUNINGAN
CANDRA HERMAWAN Bin YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2574/M.2.23.3.3/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
2PIDUM KUNINGAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CANDRA HERMAWAN Bin YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

 

 

     “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         P-29                                              

Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa”                                                                                  

 

 

SURAT DAKWAAN 

   Register Perkara Nomor : PDM-49/KNG/09/2025

 

I.    IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

CANDRA HERMAWAN Bin YANTO;

Tempat lahir

:

Banjar;

Umur/Tanggal lahir

:

25 Tahun / 22 Desember 1999;

Jenis Kelamin

:

Laki-laki;

Kewarganegaraan

:

Indonesia;

Tempat Tinggal

:

Dusun Wage RT 018 RW 007 Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan;

Agama

:

Islam; 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

Paket C (Berijazah)

 

 

II.    PENANGKAPAN dan PENAHANAN

  • Penangkapan
  • Penahanan Penyidik

:

:

Tanggal 07 Mei 2025

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025;

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025;

  • Perpanjangan PN Ke-1

 

  • Perpanjangan PN Ke-2

:

 

:

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 07 Juli 2025 s/d tanggal 05 Agustus 2025

Rutan Polres Kuningan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 04 September 2025

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Kuningan, sejak tanggal 04 September 2025  s/d tanggal 23 September 2025

 

III.      DAKWAAN :

         PERTAMA

Bahwa terdakwa CANDRA HERMAWAN Bin YANTO, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 14.46 WIB terdakwa memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol kepada seseorang yang diberi nama kontak whatsapp “OBLAY” (DPO) dengan nomor 0838-0525-4489 dan terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) box atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan melakukan transfer uang melalui mbanking milik terdakwa kepada akun Dana milik sdr SINGGIH Als OBLAY (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 07 Mei sekira pukul 19.15 WIB terdakwa yang hendak pergi menuju ke Balai Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan untuk mengikuti acara rapat milangkala saat berangkat sempat untuk menitipkan obat sediaan farmasi berupa obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada adik terdakwa yakni saksi MUHAMAD MUNAJAT yang pada saat itu sedang menjahit di konveksi milik terdakwa, setelah itu terdakwa pergi menuju ke balai desa kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pulang ke rumah setibanya di rumah saksi MUHAMAD MUNAJAT menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan memberitahu terdakwa bahwa obat jenis Tramadol yang dititipkan oleh terdakwa telah terjual sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan terdakwa menerima uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut kemudian tak lama terdakwa kembali lagi ke balai desa untuk berlanjut mengikuti acara rapat milangkala kemudian sekira pukul 20.30 WIB saat terdakwa sudah berada di balai desa terdakwa diberitahu ada seseorang yang mencari terdakwa dan saat itu juga terdakwa keluar dari balai desa menghampiri seseorang yang mencari terdakwa yakni dari pihak kepolisian untuk menanyakan apakah terdakwa menjual obat sediaan farmasi selanjutnya pihak dari kepolisian membawa terdakwa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan barang bukti dari adik terdakwa saksi MUHAMAD MUNAJAT berupa obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan obat yang diduga jenis Trihexypenidil sebanyak 25 (dua puluh lima) butir.
  • Bahwa saat terdakwa dan adik terdakwa yakni saksi MUHAMAD MUNAJAT diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan di kantor Kepolisian Resor Kuningan, terdakwa sempat ditanyakan oleh pihak kepolisian mengenai kapan pesanan obat milik terdakwa yang dipesan dari sdr SINGGIH Als OBLAY (DPO) datang dan terdakwa menjawab obat tersebut biasanya datang di waktu tengah malam (berdekatan pada waktu dilakukannya pemeriksaan terhadap terdakwa) dan obat pesanan terdakwa tersebut juga dikirim atau dititipkan melalui Bus Lintas Kota PO Hegar Putra Luragung  pada hari yang sama kemudian terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian untuk menunggu dan mengambil obat pesanan milik terdakwa yang dikirim atau dititipkan melalui bus lintas kota tersebut ke lokasi yang telah ditentukan yakni Tugu Ikan di Jalan Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan lalu sekira pukul 23.30 WIB obat pesanan terdakwa tiba dengan kemasan dibungkus keranjang parcel buah yang kemudian setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir yang dibungkus kresek hitam di bawah tumpukan buah, kemudian terdakwa dibawa kembali untuk diamankan berikut barang bukti obat sediaan farmasi pesanan milik terdakwa dalam kemasan parcel buah ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menyimpan obat-obatan terlarang tersebut adalah untuk digunakan sendiri dan diedarkan kembali untuk dijual.
  • Bahwa obat sediaan farmasi jenis Tramadol milik terdakwa tanpa dilengkapi dengan nomor registrasi sehingga tidak tercatat ke database produk teregistrasi oleh Badan POM sehingga tidak memiliki izin edar sehingga obat sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar tidak lulus evaluasi dan tidak dapat dibuktikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan, dan khasiatnya.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 2951/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan barang bukti nomor 1850/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol yakni bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah sehingga berdasarkan kandungan zat aktifnya Tramadol merupakan obat sediaan farmasi yang tergolong ke dalam Obat Keras dan penyalurannya harus berdasarkan resep dokter.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ---------------------------------

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa CANDRA HERMAWAN Bin YANTO, pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025, atau setidak-tidaknya pada bulan Mei atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dengan sediaan farmasi berupa obat keras” yang dilakukan terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 sekira pukul 14.46 WIB terdakwa memesan obat sediaan farmasi jenis Tramadol kepada seseorang yang diberi nama kontak whatsapp “OBLAY” (DPO) dengan nomor 0838-0525-4489 dan terdakwa memesan sebanyak 5 (lima) box atau 250 (dua ratus lima puluh) butir dengan harga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan melakukan transfer uang melalui mbanking milik terdakwa kepada akun Dana milik sdr SINGGIH Als OBLAY (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari yang sama yaitu Rabu tanggal 07 Mei sekira pukul 19.15 WIB terdakwa yang hendak pergi menuju ke Balai Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan untuk mengikuti acara rapat milangkala saat berangkat sempat untuk menitipkan obat sediaan farmasi berupa obat yang diduga jenis Tramadol sebanyak 50 (lima puluh) butir kepada adik terdakwa yakni saksi MUHAMAD MUNAJAT yang pada saat itu sedang menjahit di konveksi milik terdakwa, setelah itu terdakwa pergi menuju ke balai desa kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa pulang ke rumah setibanya di rumah saksi MUHAMAD MUNAJAT menyerahkan uang kepada terdakwa sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan memberitahu terdakwa bahwa obat jenis Tramadol yang dititipkan oleh terdakwa telah terjual sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan terdakwa menerima uang hasil penjualan obat jenis Tramadol tersebut kemudian tak lama terdakwa kembali lagi ke balai desa untuk berlanjut mengikuti acara rapat milangkala kemudian sekira pukul 20.30 WIB saat terdakwa sudah berada di balai desa terdakwa diberitahu ada seseorang yang mencari terdakwa dan saat itu juga terdakwa keluar dari balai desa menghampiri seseorang yang mencari terdakwa yakni dari pihak kepolisian untuk menanyakan apakah terdakwa menjual obat sediaan farmasi selanjutnya pihak dari kepolisian membawa terdakwa ke rumahnya dan dilakukan penggeledahan di rumah, ditemukan barang bukti dari adik terdakwa saksi MUHAMAD MUNAJAT berupa obat jenis Tramadol sebanyak 25 (dua puluh lima) butir dan obat yang diduga jenis Trihexypenidil sebanyak 25 (dua puluh lima) butir.
  • Bahwa saat terdakwa dan adik terdakwa yakni saksi MUHAMAD MUNAJAT diamankan oleh pihak kepolisian dan dilakukan pemeriksaan di kantor Kepolisian Resor Kuningan, terdakwa sempat ditanyakan oleh pihak kepolisian mengenai kapan pesanan obat milik terdakwa yang dipesan dari sdr SINGGIH Als OBLAY (DPO) datang dan terdakwa menjawab obat tersebut biasanya datang di waktu tengah malam (berdekatan pada waktu dilakukannya pemeriksaan terhadap terdakwa) dan obat pesanan terdakwa tersebut juga dikirim atau dititipkan melalui Bus Lintas Kota PO Hegar Putra Luragung  pada hari yang sama kemudian terdakwa dibawa oleh pihak kepolisian untuk menunggu dan mengambil obat pesanan milik terdakwa yang dikirim atau dititipkan melalui bus lintas kota tersebut ke lokasi yang telah ditentukan yakni Tugu Ikan di Jalan Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan lalu sekira pukul 23.30 WIB obat pesanan terdakwa tiba dengan kemasan dibungkus keranjang parcel buah yang kemudian setelah dibuka ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi jenis Tramadol sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir yang dibungkus kresek hitam di bawah tumpukan buah, kemudian terdakwa dibawa kembali untuk diamankan berikut barang bukti obat sediaan farmasi pesanan milik terdakwa dalam kemasan parcel buah ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan adik terdakwa saksi MUHAMAD MUNAJAT dalam melakukan praktik kefarmasian yakni memiliki dan mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki tidak termasuk dalam Tenaga Kefarmasian yaitu Apoteker atau Tenaga Teknis Kefarmasian sehingga terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian.
  • Bahwa terdakwa bersama dengan adik terdakwa saksi MUHAMAD MUNAJAT dalam melakukan praktik kefarmasian yakni memiliki dan mengedarkan dengan cara menjual obat sediaan farmasi tidak memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.
  • Bahwa terhadap barang bukti obat tersebut dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Nomor Lab: 2951/NOF/2025 tanggal 18 Juni 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Sandhy Santosa, S. Farm, Apt., dan Tri Wulandari, S.H., selaku pemeriksa pada Bidang Narkoba Forensik Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri, dengan kesimpulan barang bukti nomor 1850/2025/OF berupa tablet warna putih tersebut adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika. Kandungan bahan aktif obat dari tablet tersebut adalah Tramadol yakni bahan aktif obat yang digunakan untuk mengurangi rasa sakit (analgesik) yang sedang hingga cukup parah sehingga berdasarkan kandungan zat aktifnya Tramadol merupakan obat sediaan farmasi yang tergolong ke dalam Obat Keras dan penyalurannya harus berdasarkan resep dokter.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. --------------------

 

 

                                                                                                   

 

Kuningan, 10 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya