Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.Sus/2024/PN Kng AISHA PARAMITA AKBARI, S.H. ALDI IMANULOH Bin EMO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 108/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1711/M.2.23.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AISHA PARAMITA AKBARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI IMANULOH Bin EMO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

P-29

     

 

 

S U R A T    D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM-44/KNG/08/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama

:

ALDI IMANULOH Bin EMO

Tempat Lahir

:

Kuningan

Umur/Tanggal Lahir

:

26 Tahun / 10 Oktober 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Bojong RT 026 RW 005 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMK (Tamat Berijazah)

 

  1. PENAHANAN (Jenis Penahanan Rumah Tahanan) :

 

-

Oleh Penyidik

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                                31 Mei 2024 sampai dengan                              19 Juni 2024;

-

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                            20 Juni 2024 sampai dengan tanggal                           29 Juli 2024;

-

Perpanjangan penahanan oleh Pengadilan Negeri

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                            30 Juli 2024 sampai dengan tanggal                           28 Agustus 2024;

-

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

dilakukan penahanan sejak tanggal                           27 Agustus 2024 sampai dengan tanggal                15 September 2024

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

         Bahwa Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO bersama dengan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat              di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 01 Desa Ancaran Kecamatan Kuninga Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat (2) yaitu dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfataatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI menghubungi seseorang yang Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI simpan dikontak whatsapp dengan nama “ATAS” untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Pembelian tersebut kemudian dibayar oleh Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI melalui aplikasi DANA milik Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI kepada nomor rekening BCA 3500059710 atas nama LULUK SRI WAHYUNI. Karena Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI sudah berulang kali memesan obat-obatan tersebut, maka Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI mendapat potongan harga dan hanya membayar sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 dini hari sekira pukul 01.41 WIB, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI diberikan nomor resi pengiriman paket yang berisi obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl pesanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI menghubungi Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dan menyuruhnya untuk datang ke rumah Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  yang beralamatkan di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 001 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan untuk mengambilkan pesanan paket yang berisikan obat-obatan pesanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  ke Ekspedisi TIKI yang berada di Taman Kota Kuningan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 setelah mengambil paket ke Ekspedisi TIKI, Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO datang kembali ke rumah Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI sambil membawa paket obat-obatan pesanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI tersebut untuk kemudian dibuka dan dihitung ulang serta dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu untuk 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI simpan kedalam plastik hitam dan menyimpannya didalam mesin cuci, 30 (tiga puluh) butir diberikan kepada Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dengan maksud untuk dijual atau diantarkan kepada  pemesan, lalu 5 (lima) butir Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  minum sendiri sementara 5 (lima) butirnya dan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO sebagai upah, sementara sisa 60 (enam puluh) butir obat jenis Tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut disimpan dan disembunyikan diatas plafon rumah tepatnya diatas mesin cuci;
  • Bahwa cara Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI dan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tersebut dengan menjualnya dirumah dengan cara jual beli secara tunai atau transfer, dan jika ada yang meminta diantarkan, maka Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  menyuruh Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO untuk mengantarkan pesanan obat-obatan tersebut dan pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer langsung kepada akun dana milik Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI atau membayarnya secara tunai kepada Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO;
  • Bahwa obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per sepuluh butir atau                   per lempeng sehingga keuntungan yang didapat sebesar Rp.54.000,- (Lima puluh empat ribu rupiah) sampai Rp.74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) per sepuluh butir atau per lempeng dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per sepuluh butir atau per lempeng dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) persepuluh butir atau per lempeng;
  • Bahwa Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO bekerja sebagai kurir mengambil dan mengantarkan obat-obatan sedian farmasi millik Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  selama kurang lebih 1 bulan dan keuntungan yang Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dapatkan berupa upah yaitu obat jenis Tramadol dan mendapatkan sejumlah uang yang nominalnya tidak tentu, serta apabila Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO berhasil menjual obat kepada rekan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO maka harga obat Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO naikkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Kuningan bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan tanpa izin, ARIEF PRASTIYO W, SH dan Saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Kamis tanggal                        30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 01 Desa Ancaran Kecamatan Kuninga Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli obat sediaan farmasi. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO serta Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI dan ditemukan 4 (empat) butir obat jenis Tramadol disimpan di saku jaket sebelah kiri dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Tramadol disimpan didalam bungkus Rokok Sampoerna Mild yang disimpan disaku jaket sebelah kiri yang sedang digunakan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Hitam berikut kartu sim Axis dengan nomor 0831 2881 3038 yang berada digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO. Dari Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI ditemukan 5 (lima) butir obat jenis Tramadol didalam saku celana yang Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI gunakan,  3 (tiga) butir obat yang diduga jenis Tramadol dibawah kasur, 10 (sepuluh) butir obat yang diduga jenis Tramdol dan 9 (Sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl  di dalam kresek putih didalam mesin cuci, dan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol didalam kresek hitam didalam mesin cuci, lalu 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl  di temukan didalam kresek berwarna putih didalam dus paket yang disimpan di plafon atap rumah diatas mesin cuci, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.226.000.- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C17 Warna Biru berikut kartu sim Xl  dengan nomor 0859  5138 4626 yang berada di genggam tangan sebelah kanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 2695/NOF/2024 tanggal                27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti yang disita dari Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO  berupa :
  • 1 (satu) potong strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4790 gram diberi nomor barang bukti 1357/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 2693/NOF/2024 tanggal                         28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti yang disita dari Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL yang berisikan                  10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter berdiameter 0,9 cm dan tebal                0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5900 gram diberi nomor barang bukti 1353/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • 1 (satu) potong strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6010 gram diberi nomor barang bukti 1354/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl  termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI mengetahui bahwa Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  tidak memiliki keahlian dan kewenangan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu serta tidak mempunyai ijin untuk mengedarkan obat jenis Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl  tersebut dan juga Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 435 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO bersama dengan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat              di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 01 Desa Ancaran Kecamatan Kuninga Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI menghubungi seseorang yang Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI simpan dikontak whatsapp dengan nama “ATAS” untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Pembelian tersebut kemudian dibayar oleh Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI melalui aplikasi DANA milik Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI kepada nomor rekening BCA 3500059710 atas nama LULUK SRI WAHYUNI. Karena Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI sudah berulang kali memesan obat-obatan tersebut, maka Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI mendapat potongan harga dan hanya membayar sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 dini hari sekira pukul 01.41 WIB, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI diberikan nomor resi pengiriman paket yang berisi obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl pesanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI menghubungi Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dan menyuruhnya untuk datang ke rumah Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  yang beralamatkan di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 001 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan untuk mengambilkan pesanan paket yang berisikan obat-obatan pesanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  ke Ekspedisi TIKI yang berada di Taman Kota Kuningan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 setelah mengambil paket ke Ekspedisi TIKI, Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO datang kembali ke rumah Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI sambil membawa paket obat-obatan pesanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI tersebut untuk kemudian dibuka dan dihitung ulang serta dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu untuk 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI simpan kedalam plastik hitam dan menyimpannya didalam mesin cuci, 30 (tiga puluh) butir diberikan kepada Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dengan maksud untuk dijual atau diantarkan kepada  pemesan, lalu 5 (lima) butir Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  minum sendiri sementara 5 (lima) butirnya dan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO sebagai upah, sementara sisa 60 (enam puluh) butir obat jenis Tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut disimpan dan disembunyikan diatas plafon rumah tepatnya diatas mesin cuci;
  • Bahwa cara Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI dan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tersebut dengan menjualnya dirumah dengan cara jual beli secara tunai atau transfer, dan jika ada yang meminta diantarkan, maka Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  menyuruh Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO untuk mengantarkan pesanan obat-obatan tersebut dan pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer langsung kepada akun dana milik Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI atau membayarnya secara tunai kepada Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO;
  • Bahwa obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per sepuluh butir atau                   per lempeng sehingga keuntungan yang didapat sebesar Rp.54.000,- (Lima puluh empat ribu rupiah) sampai Rp.74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) per sepuluh butir atau per lempeng dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per sepuluh butir atau per lempeng dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) persepuluh butir atau per lempeng;
  • Bahwa Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO bekerja sebagai kurir mengambil dan mengantarkan obat-obatan sedian farmasi millik Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  selama kurang lebih 1 bulan dan keuntungan yang Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dapatkan berupa upah yaitu obat jenis Tramadol dan mendapatkan sejumlah uang yang nominalnya tidak tentu, serta apabila Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO berhasil menjual obat kepada rekan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO maka harga obat Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO naikkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Kuningan bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan tanpa izin, ARIEF PRASTIYO W, SH dan Saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Kamis tanggal                        30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 01 Desa Ancaran Kecamatan Kuninga Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli obat sediaan farmasi. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO serta Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI dan ditemukan 4 (empat) butir obat jenis Tramadol disimpan di saku jaket sebelah kiri dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Tramadol disimpan didalam bungkus Rokok Sampoerna Mild yang disimpan disaku jaket sebelah kiri yang sedang digunakan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Hitam berikut kartu sim Axis dengan nomor 0831 2881 3038 yang berada digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO. Dari Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI ditemukan 5 (lima) butir obat jenis Tramadol didalam saku celana yang Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI gunakan,  3 (tiga) butir obat yang diduga jenis Tramadol dibawah kasur, 10 (sepuluh) butir obat yang diduga jenis Tramdol dan 9 (Sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl  di dalam kresek putih didalam mesin cuci, dan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol didalam kresek hitam didalam mesin cuci, lalu 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl  di temukan didalam kresek berwarna putih didalam dus paket yang disimpan di plafon atap rumah diatas mesin cuci, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.226.000.- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C17 Warna Biru berikut kartu sim Xl  dengan nomor 0859  5138 4626 yang berada di genggam tangan sebelah kanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 2695/NOF/2024 tanggal                27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti yang disita dari Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO  berupa :
  • 1 (satu) potong strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4790 gram diberi nomor barang bukti 1357/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 2693/NOF/2024 tanggal                         28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti yang disita dari Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL yang berisikan                  10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter berdiameter 0,9 cm dan tebal                0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5900 gram diberi nomor barang bukti 1353/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • 1 (satu) potong strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6010 gram diberi nomor barang bukti 1354/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl  termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI mengetahui bahwa Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor                          17  Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO bersama dengan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 01 Desa Ancaran Kecamatan Kuninga Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana ketentuan Pasal 145 ayat (1) yaitu praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI menghubungi seseorang yang Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI simpan dikontak whatsapp dengan nama “ATAS” untuk memesan obat jenis Tramadol sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp.930.000,- (sembilan ratus tiga puluh ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 600 (enam ratus) butir dengan harga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Pembelian tersebut kemudian dibayar oleh Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI melalui aplikasi DANA milik Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI kepada nomor rekening BCA 3500059710 atas nama LULUK SRI WAHYUNI. Karena Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI sudah berulang kali memesan obat-obatan tersebut, maka Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI mendapat potongan harga dan hanya membayar sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah);
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 dini hari sekira pukul 01.41 WIB, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI diberikan nomor resi pengiriman paket yang berisi obat jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl pesanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekitar sekira pukul 09.00 WIB, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI menghubungi Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dan menyuruhnya untuk datang ke rumah Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  yang beralamatkan di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 001 Desa Ancaran Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan untuk mengambilkan pesanan paket yang berisikan obat-obatan pesanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  ke Ekspedisi TIKI yang berada di Taman Kota Kuningan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 setelah mengambil paket ke Ekspedisi TIKI, Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO datang kembali ke rumah Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI sambil membawa paket obat-obatan pesanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI tersebut untuk kemudian dibuka dan dihitung ulang serta dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu untuk 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol, Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI simpan kedalam plastik hitam dan menyimpannya didalam mesin cuci, 30 (tiga puluh) butir diberikan kepada Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dengan maksud untuk dijual atau diantarkan kepada  pemesan, lalu 5 (lima) butir Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  minum sendiri sementara 5 (lima) butirnya dan uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) diberikan kepada Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO sebagai upah, sementara sisa 60 (enam puluh) butir obat jenis Tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat jenis Trihexyphenidyl tersebut disimpan dan disembunyikan diatas plafon rumah tepatnya diatas mesin cuci;
  • Bahwa cara Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI dan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tersebut dengan menjualnya dirumah dengan cara jual beli secara tunai atau transfer, dan jika ada yang meminta diantarkan, maka Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  menyuruh Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO untuk mengantarkan pesanan obat-obatan tersebut dan pembayaran dilakukan dengan cara ditransfer langsung kepada akun dana milik Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI atau membayarnya secara tunai kepada Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO;
  • Bahwa obat jenis Tramadol dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) hingga Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per sepuluh butir atau                   per lempeng sehingga keuntungan yang didapat sebesar Rp.54.000,- (Lima puluh empat ribu rupiah) sampai Rp.74.000,- (tujuh puluh empat ribu rupiah) per sepuluh butir atau per lempeng dan untuk obat jenis Trihexyphenidyl dijual dengan harga Rp.60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per sepuluh butir atau per lempeng dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) persepuluh butir atau per lempeng;
  • Bahwa Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO bekerja sebagai kurir mengambil dan mengantarkan obat-obatan sedian farmasi millik Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  selama kurang lebih 1 bulan dan keuntungan yang Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dapatkan berupa upah yaitu obat jenis Tramadol dan mendapatkan sejumlah uang yang nominalnya tidak tentu, serta apabila Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO berhasil menjual obat kepada rekan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO maka harga obat Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO naikkan sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
  • Berbekal informasi yang diterima dari masyarakat Kecamatan Kuningan bahwa sering terjadi peredaran obat-obatan tanpa izin, ARIEF PRASTIYO W, SH dan Saksi IKBAL PANGESTU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Kuningan kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan pada hari Kamis tanggal                        30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB bertempat di Perumahan City View Blok G2 Dusun Manis RT 033 RW 01 Desa Ancaran Kecamatan Kuninga Kabupaten Kuningan dan menemukan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dengan gerak gerik mencurigakan sedang menunggu pembeli obat sediaan farmasi. Kemudian dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap diri Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO serta Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI dan ditemukan 4 (empat) butir obat jenis Tramadol disimpan di saku jaket sebelah kiri dan 30 (tiga puluh) butir obat jenis Tramadol disimpan didalam bungkus Rokok Sampoerna Mild yang disimpan disaku jaket sebelah kiri yang sedang digunakan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna Hitam berikut kartu sim Axis dengan nomor 0831 2881 3038 yang berada digenggaman tangan sebelah kanan Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO. Dari Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI ditemukan 5 (lima) butir obat jenis Tramadol didalam saku celana yang Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI gunakan,  3 (tiga) butir obat yang diduga jenis Tramadol dibawah kasur, 10 (sepuluh) butir obat yang diduga jenis Tramdol dan 9 (Sembilan) butir obat jenis Trihexyphenidyl  di dalam kresek putih didalam mesin cuci, dan 100 (seratus) butir obat jenis Tramadol didalam kresek hitam didalam mesin cuci, lalu 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Tramadol dan 600 (enam ratus) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl  di temukan didalam kresek berwarna putih didalam dus paket yang disimpan di plafon atap rumah diatas mesin cuci, uang tunai hasil penjualan sebanyak Rp.226.000.- (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) serta 1 (satu) unit Handphone merk Realme C17 Warna Biru berikut kartu sim Xl  dengan nomor 0859  5138 4626 yang berada di genggam tangan sebelah kanan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI;
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 2695/NOF/2024 tanggal                27 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti yang disita dari Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO  berupa :
  • 1 (satu) potong strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4790 gram diberi nomor barang bukti 1357/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratories Kriminalistik Barang Bukti Pusat Laboratorium Forensik POLRI Nomor Lab. : 2693/NOF/2024 tanggal                         28 Juni 2024 yang ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S. Farm. Apt yang memeriksa barang bukti yang disita dari Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  berupa :
  • 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL yang berisikan                  10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter berdiameter 0,9 cm dan tebal                0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,5900 gram diberi nomor barang bukti 1353/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl;
  • 1 (satu) potong strip kemasan warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6010 gram diberi nomor barang bukti 1354/2024/OF setelah dilakukan pemeriksaan dan analisa laboratories kriminalistik adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.
  • Bahwa obat yang diujikan positif mengandung Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl  termasuk kedalam golongan obat keras, pendistribusian obat keras hanya boleh dilakukan oleh sarana distribusi farmasi seperti pedagang besar farmasi yang memiliki izin PBF dan apoteker sebagai penanggung jawab dan sarana pelayanan farmasi seperti apotek, rumah sakit, dan klinik yang telah memiliki izin dan tenaga kefarmasian (Apoteker) sebagai penanggung jawabnya dan pemberian kepada pasien harus berdasarkan resep dokter;
  • Bahwa  Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI mengetahui bahwa Tramadol HCI dan Trihexyphenidyl adalah obat yang dalam mengkonsumsinya memerlukan petunjuk dari dokter;
  • Bahwa Terdakwa ALDI IMANULOH Bin EMO dan Saksi SITI SOPIAH Binti JAJA JAJULI  melakukan praktik kefarmasian dan tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian. 

 

--------------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor                         17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. --------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                     Kuningan, 04 September 2024

Penuntut Umum

 

 

 

 

AISHA PARAMITA AKBARI

                                                            Jaksa Muda NIP. 19860228 200912 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya