Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1082/M.2.23/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDY PUTRA Als AZAM Bin SABRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-26/KNG/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa 

 

Nama lengkap

:

ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI

 

Tempat/lahir

:

Sabang

 

Umur/tanggal lahir

:

40 Tahun / 20 Maret 1984

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Dusun Blok Manis Perum Bumi Ganda Mekar Raya, RT/RW 004/002, Desa Kerangmuncang, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat/Berijazah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 16 Maret 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 17 Maret 2024 s/d tanggal 05 April 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 06 April 2024 s/d Tanggal 15 Mei 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 16 Mei 2024 s/d Tanggal 14 Juni 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 12 Juni 2024 s/d tanggal 01 Juli 2024

 

  1. Dakwaan  :

PERTAMA:

                   Bahwa ia Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di Kamar Kos yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu, mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib, berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap saksi HABIB ALWI JAMALULAIL Alias JAMONG Bin SOBIRIN sehubungan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Tramadol yang diperoleh dari Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI dengan cara mengambil langsung pada kamar kos Terdakwa yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekiranya pukul 11.00 Wib Terdakwa menjual obat jenis  Tramadol sebanyak 5 (lima) stip dimana per strip berisi 10 (sepuluh puluh) butir obat Tramadol dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi HABIB ALWI JAMALULAIL alias JAMONG Bin SOBIRIN yang sebelumnya sudah memesan obat tersebut melalui telepon. Dari penjualan obat jenis Tramadol Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI mendapat keuntungan sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per 1 (satu) Strip obat jenis Tramadol. Selain menjual obat jenis tramadol Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI juga menjual obat jenis Trihexyphenidyl  yang dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per strip dan dari penjualan tersebut Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. BANG ALEX (masuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan warga Palembang yang bertempat tinggal di Tanah Abang Jakarta pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan cara memesan obat Jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) box yang berisi 15 (lima belas) Strip yang terdiri dari 10 (sepuluh) butir perstripnya dengan total harga Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) box yang berisi 10 (sepuluh) strip yang setiap strip terdiri dari 10 (sepuluh) butir obat trihexyphenidyl dengan total harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa dilakukan penggeledahan pada kamar kos milik Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl, 100 (seratus) butir obat jenis Tramadil, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37S warna putih beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor kartu 0821 2130 8726.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 1658/NOF/2024 Tanggal 30 April 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K sellaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4610 gram diberi nomor barang bukti 0927/2024/OF.
  2. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram diberi nomor barang bukti 0928/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0927/2024/OF

Trihexyphenidyl

0928/2024/OF

Tramadol

           

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0927/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0928/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.
  • Bahwa Terdakwa bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

ATAU        

 KEDUA

                   Bahwa ia Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI, pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di Kamar Kos yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian,yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 21.00 Wib, berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap saksi HABIB ALWI JAMALULAIL Alias JAMONG Bin SOBIRIN sehubungan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl dan obat jenis Tramadol yang diperoleh dari Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI dengan cara mengambil langsung pada kamar kos Terdakwa yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan.
  • Bahwa pada hari yang sama sekiranya pukul 11.00 Wib Terdakwa menjual obat jenis  Tramadol sebanyak 5 (lima) stip dimana per strip berisi 10 (sepuluh puluh) butir obat Tramadol dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus ribu rupiah) ditambah ongkos kirim sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada saksi HABIB ALWI JAMALULAIL alias JAMONG Bin SOBIRIN yang sebelumnya sudah memesan obat tersebut melalui telepon. Dari penjualan obat jenis Tramadol Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI mendapat keuntungan sebesar Rp. 27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) per 1 (satu) Strip obat jenis Tramadol. Selain menjual obat jenis tramadol Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI juga menjual obat jenis Trihexyphenidyl  yang dijual dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per strip dan dari penjualan tersebut Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). Bahwa obat-obatan tersebut diperoleh terdakwa dari Sdr. BANG ALEX (masuk dalam daftar pencarian orang) yang merupakan warga Palembang yang bertempat tinggal di Tanah Abang Jakarta pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 dengan cara memesan obat Jenis Tramadol sebanyak 3 (tiga) box yang berisi 15 (lima belas) Strip yang terdiri dari 10 (sepuluh) butir perstripnya dengan total harga Rp. 345.000,- (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah) dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 1 (satu) box yang berisi 10 (sepuluh) strip yang setiap strip terdiri dari 10 (sepuluh) butir obat trihexyphenidyl dengan total harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa dilakukan penggeledahan pada kamar kos milik Terdakwa ANDY PUTRA alias AZAM Bin SABRI yang terletak di Desa Sampora Kecamatan Cilimus Kabupaten Kuningan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang berisikan 100 (seratus) butir obat Trihexyphenidyl, 100 (seratus) butir obat jenis Tramadil, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A37S warna putih beserta kartu sim Telkomsel dengan nomor kartu 0821 2130 8726.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 1658/NOF/2024 Tanggal 30 April 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K sellaku Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 2 (dua) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silver bertuliskan TRIHEXYPHENIDYL berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4610 gram diberi nomor barang bukti 0927/2024/OF.
  2. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4600 gram diberi nomor barang bukti 0928/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih sebagai berikut:

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0927/2024/OF

Trihexyphenidyl

0928/2024/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0927/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0928/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol.

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson / anti cholinergic.
  2. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

  • Bahwa Terdakwa  bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

Bahwa perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

Kuningan, 21 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 199509162018012002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya