INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
13/Pdt.P/2024/PN Kng | Ridlo Robbani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pdt.P/2024/PN Kng | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | - | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya. 2. Menyatakan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anaknya dari Muhammad Idris menjadi Balya Bayanillah adalah sah menurut hukum. 3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan tentang pergantian nama Anak Pemohon, dengan menunjukan salinan sah penetapan tesebut untuk dicatat didalam buku Register kelahiran pada tahun ini yang sedang berjalan tentang identitas dalam Akta Lahir Anak Pemohon tersebut. 4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |