| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor: 01200203004624642 tanggal 12 November 2022 antara Penggugat dan Tergugat;
3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor: W11.01546933.AH.05.01 TAHUN 2022 tanggal 16 November 2022;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Objek Jaminan Fidusia berupa:
o 1 (satu) unit kendaraan roda empat TOYOTA ALL NEW VELOZ 1.5 Q CVT, No. Polisi: E 1886 ZK, No. Rangka: MHFAB1BY1N0041207, No. Mesin: 2NRX936597;
6. Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban pembayaran hutang secara tunai dan seketika kepada Penggugat sebesar Rp.321.120.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Jaminan Fidusia berupa kendaraan roda empat TOYOTA ALL NEW VELOZ 1.5 Q CVT, No. Polisi E 1886 ZK dalam keadaan baik dan utuh kepada Penggugat untuk dilakukan penjualan melalui pelelangan umum atau penjualan di bawah tangan guna pelunasan kewajiban Tergugat, apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana petitum angka 6;
8. Menghukum Tergugat untuk melunasi sisa kekurangan hutangnya apabila hasil penjualan/pelelangan Objek Jaminan Fidusia tersebut tidak mencukupi untuk melunasi kewajiban Tergugat kepada Penggugat;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau: Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Kuningan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|