Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2023/PN Kng Retna Susilawati, SH ARIPIN Als ACENG Bin SUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2023/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Jul. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-1200/M.2.23.3/Eoh.2/07/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Retna Susilawati, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIPIN Als ACENG Bin SUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No. 16, Kuningan Jawa Barat

Telp : (0232) 871881 Fax : (0232) 873057 www.kejari-kuningan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

S U R  AT  -   D A K W A A N

No.Reg. Perkara : PDM-  47  /KNG/07/2023

 

 

A. IDENTITAS TERDAKWA  :

Nama lengkap

:

ARIPIN Alias ACENG Bin SUDIN

NIK

:

3209132709820002

Tempat lahir

:

Cirebon

Umur / tanggal lahir

:

40 Tahun / 27 September 1982

Jenis kelamin

:

Laki-laki.

Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal                           

:

Blok Pahing RT.002/ RW. 004 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Pedagang

Pendidikan                                 

:

SD (Tamat Berijazah)

 

B. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN  :

  1. Penangkapan

:

Sejak tanggal 06 Mei 2023.

  1. Penahanan

 

 

  1. Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 06 Mei 2023 sampai dengan tanggal 25 Mei 2023.

  1. Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai dengan tanggal 04 Juli 2023.

  1. Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 04 Juli 2023 sampai dengan tanggal 23 Juli 2023

 

C. DAKWAAN :

Pertama

Bahwa ia terdakwa ARIPIN Alias ACENG Bin SUDIN pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira jam 01.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat Wilayah III Paleben Rt.001/Rw.003 Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira jam 22.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Dusun Pahing Rt. 002 Rw. 004 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam Nomor Polisi B-6119-KEY Nomor rangka MH1JB22125K513966 dan Nomor Mesin JB22E1515022 menuju daerah Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa melihat sebuah rumah yang di tinggali oleh Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN beralamat di Wilayah III Paleben Rt.001/Rw.003 Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan yang berada tepat di samping kebun dan kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di sebuah kebun yang berjarak kurang lebih 50 (Lima puluh) meter dari rumah tersebut.

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengecek kondisi sekitar rumah dengan cara berjalan kaki mengintari rumah tersebut dan pada saat mengintari Terdakwa melihat jendela samping rumah dalam keadaan tertutup, akan tetapi Terdakwa sempat melihat penghuni rumah masih sedang melakukan aktifitas di dalam rumah sehingga saat itu Terdakwa menunggu di sekitar kebun tersebut sambil mengawasi situasi di sekitar rumah. Sekitar kurang lebih 2 (dua) jam kemudian atau pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira jam 01.30 WIB setelah Terdakwa memperhatikan tidak ada lagi aktifitas di dalam rumah tersebut dimana penghuni rumah telah tertidur, kemudian Terdakwa langsung berjalan kaki ke arah jendela samping kamar rumah tersebut dan Terdakwa membuka jendela samping kamar rumah dengan mencongkel jendela menggunakan obeng yang Terdakwa bawa.

Bahwa setelah Terdakwa berhasil membuka jendela kamar tersebut kemudian terdakwa melihat Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN yang sedang tidur di dalam kamar dan selain itu terdakwa melihat handphone yang tersimpan di atas kasur. Setelah itu terdakwa memasukan tangan kiri Terdakwa melalui jendela kamar tersebut dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 milik Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN yang tersimpan di kasur tempat tidur Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN, yang mana posisi kasur tempat tidur tersebut menempel dengan jendela yang telah Terdakwa buka. Setelah berhasil mengambil kedua handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa ijzn dari pemiliknya yaitu Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 2 (dua) unit handphone tersebut yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Tas merk Supreme warna hitam milik terdakwa.

Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP Jo. Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

ATAU

 

Kedua

Bahwa ia terdakwa ARIPIN Alias ACENG Bin SUDIN pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira jam 01.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2023 atau pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di dalam sebuah rumah yang beralamat Wilayah III Paleben Rt.001/Rw.003 Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukarkan, menggadaikan, membawa, menyimpan menyembunyikan sesuatu barang, yang diketahuinya atau yang patut disangkakan diperoleh karena kejahatan  , dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 28 April 2023 sekira jam 22.30 WIB Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa beralamat di Dusun Pahing Rt. 002 Rw. 004 Desa Ciawigajah Kecamatan Beber Kabupaten Cirebon, dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kharisma warna Hitam Nomor Polisi B-6119-KEY Nomor rangka MH1JB22125K513966 dan Nomor Mesin JB22E1515022 menuju daerah Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan. Kemudian sekira jam 23.30 WIB terdakwa melihat sebuah rumah yang di tinggali oleh Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN beralamat di Wilayah III Paleben Rt.001/Rw.003 Desa Silebu Kecamatan Pancalang Kabupaten Kuningan yang berada tepat di samping kebun dan kemudian Terdakwa memarkirkan sepeda motor yang digunakannya di sebuah kebun yang berjarak kurang lebih 50 (Lima puluh) meter dari rumah tersebut.

Bahwa selanjutnya Terdakwa mengecek kondisi sekitar rumah dengan cara berjalan kaki mengintari rumah tersebut dan pada saat mengintari Terdakwa melihat jendela samping rumah dalam keadaan tertutup, akan tetapi Terdakwa sempat melihat penghuni rumah masih sedang melakukan aktifitas di dalam rumah sehingga saat itu Terdakwa menunggu di sekitar kebun tersebut sambil mengawasi situasi di sekitar rumah. Sekitar kurang lebih 2 (dua) jam kemudian atau pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira jam 01.30 WIB setelah Terdakwa memperhatikan tidak ada lagi aktifitas di dalam rumah tersebut dimana penghuni rumah telah tertidur, kemudian Terdakwa langsung berjalan kaki ke arah jendela samping kamar rumah tersebut dan Terdakwa berhasil membuka jendela kamar tersebut kemudian terdakwa melihat Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN yang sedang tidur di dalam kamar dan selain itu terdakwa melihat handphone yang tersimpan di atas kasur. Setelah itu terdakwa memasukan tangan kiri Terdakwa melalui jendela kamar tersebut dengan maksud untuk mengambil 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 11 Pro dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A16 milik Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN yang tersimpan di kasur tempat tidur Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN, yang mana posisi kasur tempat tidur tersebut menempel dengan jendela yang telah Terdakwa buka. Setelah berhasil mengambil kedua handphone tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa ijzn dari pemiliknya yaitu Saksi SOFIATI ROHMAH Binti MUHIMUDIN kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan membawa 2 (dua) unit handphone hasil kejahatan yang dilakukan terdakwa tersebut kemudian  yang disimpan di dalam 1 (satu) buah Tas merk Supreme warna hitam milik terdakwa

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 Ayat (1)  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuningan, 04 Juli   2023

Jaksa Penuntut Umum

                                                                                                                                               

 

 

                                                                                                    RETNA SUSILAWATI

Jaksa Muda Nip. 197501111998032001

 

Pihak Dipublikasikan Ya