INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 9/Pdt.G/2026/PN Kng | Manap Suharnap | 1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan 2.Purwadi Hasan Darsono |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2026/PN Kng | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 22 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 3.000.000.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
4. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sampai tergugat melaksanakan seluruh isi putusan secara penuh dan sempurna;
7. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
