Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Kng Manap Suharnap 1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
2.Purwadi Hasan Darsono
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Kng
Tanggal Surat Jumat, 22 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Manap Suharnap
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG LASIMIN AREKManap Suharnap
Tergugat
NoNama
1Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan
2Purwadi Hasan Darsono
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
4. Menghukum tergugat membayar kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Tergugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sampai tergugat melaksanakan seluruh isi putusan secara penuh dan sempurna;
7. Menghukum kepada tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak