Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
13/Pdt.G/2024/PN Kng NURENI 1.Agus Hermanto
2.Arip Susanto
3.Ika Jatnika
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 13/Pdt.G/2024/PN Kng
Tanggal Surat Minggu, 25 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NURENI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Rosmayadi,SH.DkkNURENI
Tergugat
NoNama
1Agus Hermanto
2Arip Susanto
3Ika Jatnika
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ERNA SUHERNA, S.H., S.E.Agus Hermanto
Turut Tergugat
NoNama
1Jujun Jumhur
2Mega Silvia Marananta
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.940.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang Melanggar Hak Penggugat tidak melakukan kewajibannya Mengurus Perizinan Keagenan Gas LPG Tabung 3 Kg. Merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan kerugian Materil kepada Penggugat sebesar Rp. 641.000.000,- (Enam Ratus Empat Puluh satu Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus.
  4. Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan kerugian materil kepada penggugat sebesar Rp. 1. 299.000.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) Secara seketika dan sekaligus.
  5. Menghukum Para Tergugat secara bersama-sama membayar kerugian Imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) Secara seketika dan sekaligus.
  6. Menyatakan Sah Sita Jaminan yang dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Kuningan terhadap Harta-harta Milik Para Tergugat.
  7. cobacobaMenyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain Banding maupun Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad).
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Para Tergugat.

Atau :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuningan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak