Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2024/PN Kng Caecilia Septin Birana, S.H. RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2024/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1045/M.2.23/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Caecilia Septin Birana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT

KEJAKSAAN NEGERI KUNINGAN

Jl. Aruji Kartawinata No.16, Kuningan,  Tlpn. (0232) 871881-Fax (0232) 873057

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

P-29

     

           

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara :PDM-24/KNG/06/2024

 

  1. Identitas Terdakwa  

 

Nama lengkap

:

RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm)

 

Tempat/lahir

:

Kuningan

 

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 04 Juli 1982

 

JenisKelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

:

Kampung Dukuh Awi RT 01 RW 04 Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP (Tamat/Berijazah)

    

  1. Penangkapan dan Penahanan :                                                                                    
  1.  

Penangkapan

:

Tanggal 6 Maret 2024

  1.  

Penahanan

:

 

 

Penahaan Penyidik

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 7 Maret 2024 s/d tanggal 26 Maret 2024.

 

Perpanjangan PU

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 27 Maret 2024 s/d Tanggal 05 Mei 2024

 

Perpanjangan PN

:

Ditahan di Rutan Polres Kuningan Sejak tanggal 06 Mei 2024 s/d Tanggal 04 Juni 2024

 

Penahanan PU

:

Ditahan di Lapas Kuningan sejak tanggal 04 Juni 2024 s/d tanggal 23 Juni 2024

 

  1. Dakwaan  :

KESATU:

                   Bahwa ia Terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di rumah milik Terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm) yang terletak di Dusun Dukuh Awi Rt 01 Rw 04 Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbing Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wib, berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA sehubungan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Jenis Tramadol HCI, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Hexymer yang didapatkan pada saat saksi MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA sedang menjual obat-obatan tersebut di rumah milik Terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm).
  • Bahwa pada awalnya sekitar pertengahan bulan januari 2024 Terdakwa membeli obat jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. JADUL (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 100 (Seratus) strip dengan total harga keseluruhan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada pertengahan bulan Februari 2024 Terdakwa membeli 2 (dua) box obat jenis Hexymer yang berisi 2.000,- (dua ribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu) juta rupiah, 1 (satu) box obat jenis Dextromethorphan yang berisi 1.000,- (seribu) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 30 (tiga puluh) strip obat jenis Tramadol HCI dengan total harga sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Sdr YANTI (masuk dalam daftar pencarian orang).
  • Kemudian pada akhir bulan februari 2024 terdakwa kembali membali 2 (dua) box obat jenis Dextropthorphan yang berisi 2.000 (dua ribu) butir dengan toral harga sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), 1 (satu) box obat jenis hexymer dengan jumlah 1.000,- (Seribu) butir dengan total harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) yang diperoleh dari Sdr. YANTI (masuk dalam daftar pencarian orang), kemudian pada hari sabtu tanggal 04 Maret 2024 terdakwa kembali mebeli obat jenis Tramadol HCI sebanyak 50 (lima puluh) strip dengan total harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Sdr. YANTI (Masuk dalam daftar pencarian orang). kemudian pada hari yang sama terdakwa kembali memesan kepada Sdr. YANTI obat jenis Tramadol HCI sebanjak 30 (tiga puluh) strip dengan total harga sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penjualan terhadap obat-obatan tersebut dengan cara memasarkan obat-obat tersebut di rumah milik terdakwa sehingga pembeli langsung datang ke rumah milik terdakwa untuk membeli secara langsung obat-obatan tersebut dan memperkerjakan Saksi MUHAMMAD IRFAN FAQI Bin TRI KOMARA sebagai karyawanya yang diberikan upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN dan ditemukan barang bukti berupa 210 (dua ratus sepuluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer, 163 (seratus enam puluh tiga) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 88 (delapan puluh delapan) butir obat yang diduga jenis Tramadil HCI, 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan, uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastic klip bening yang disimpan dalam plastic kresek berwarna biru yang ditemukan dalam lemari milik terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 1656/NOF/2024 Tanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silber berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3710 gram diberi nomor barang bukti 0929/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnu=ya 1,3621 gram diberi nomor barang bukti 0930/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,3 cm dan tebal 0,7 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4906 gram diberi nomor barang buktii 0931/2024/OF.
  4. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dengan tebl 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6370 gram diberi nomor barang bukti 0932/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dan kuning sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0929/2024/OF dan 0930/2024/OF

Trihexyphenidyl

0931/2024/OF

Dextromethorphan

0932/2024/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0929/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0930/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. 0931/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.
  4. 0932/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Dextromethorphan, sebagai Antitusif
  3. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.
  • Bahwa tersangka bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

ATAU

 

 

 

KEDUA

                   Bahwa ia Terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2024. Bertempat di rumah milik Terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm) yang terletak di Dusun Dukuh Awi Rt 01 Rw 04 Desa Sukamaju Kecamatan Cibingbing Kabupaten Kuningan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuningan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara. Melakukan tindak pidana “Tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian,yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 15.00 wib, berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA sehubungan dengan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi berupa obat Jenis Tramadol HCI, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan dan Hexymer yang didapatkan pada saat saksi MUHAMMAD IRFAN FAQIH Bin TRI KOMARA sedang menjual obat-obatan tersebut di rumah milik Terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm).
  • Bahwa pada awalnya sekitar pertengahan bulan januari 2024 Terdakwa membeli obat jenis Trihexyphenidyl dari Sdr. JADUL (masuk dalam daftar pencarian orang) sebanyak 100 (Seratus) strip dengan total harga keseluruhan sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pada pertengahan bulan Februari 2024 Terdakwa membeli 2 (dua) box obat jenis Hexymer yang berisi 2.000,- (dua ribu) butir dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu) juta rupiah, 1 (satu) box obat jenis Dextromethorphan yang berisi 1.000,- (seribu) butir dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 30 (tiga puluh) strip obat jenis Tramadol HCI dengan total harga sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Sdr YANTI (masuk dalam daftar pencarian orang).
  • Kemudian pada akhir bulan februari 2024 terdakwa kembali membali 2 (dua) box obat jenis Dextropthorphan yang berisi 2.000 (dua ribu) butir dengan toral harga sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah), 1 (satu) box obat jenis hexymer dengan jumlah 1.000,- (Seribu) butir dengan total harga sebesar Rp. 500.000,- (lima ratu ribu rupiah) yang diperoleh dari Sdr. YANTI (masuk dalam daftar pencarian orang), kemudian pada hari sabtu tanggal 04 Maret 2024 terdakwa kembali mebeli obat jenis Tramadol HCI sebanyak 50 (lima puluh) strip dengan total harga sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari Sdr. YANTI (Masuk dalam daftar pencarian orang). kemudian pada hari yang sama terdakwa kembali memesan kepada Sdr. YANTI obat jenis Tramadol HCI sebanjak 30 (tiga puluh) strip dengan total harga sebesar Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).
  • Bahwa adapun cara terdakwa melakukan penjualan terhadap obat-obatan tersebut dengan cara memasarkan obat-obat tersebut di rumah milik terdakwa sehingga pembeli langsung datang ke rumah milik terdakwa untuk membeli secara langsung obat-obatan tersebut dan memperkerjakan Saksi MUHAMMAD IRFAN FAQI Bin TRI KOMARA sebagai karyawanya yang diberikan upah sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per harinya.
  • Bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN dan ditemukan barang bukti berupa 210 (dua ratus sepuluh) butir obat yang diduga jenis Hexymer, 163 (seratus enam puluh tiga) butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl, 88 (delapan puluh delapan) butir obat yang diduga jenis Tramadil HCI, 60 (enam puluh) butir obat yang diduga jenis Dextromethorphan, uang hasil penjualan obat sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah plastic klip bening yang disimpan dalam plastic kresek berwarna biru yang ditemukan dalam lemari milik terdakwa RUDI HARTONO Bin DEDI SUPARMAN (Alm)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboraturium Forensik Nomor: 1656/NOF/2024 Tanggal 13 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kapuslabfor Bareskrim Polri Kabid Narkobafor dengan hasil sebagai berikut:

BARANG BUKTI YANG DITERIMA:

barang bukti yang diterima berupa 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti (periksa lampiran foto), setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) strip warna silber berisikan 10 (sepuluh) tablet warna putih berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,3710 gram diberi nomor barang bukti 0929/2024/OF.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo MF berdiameter 0,7 cm dan tebal 0,4 cm dengan berat netto seluruhnu=ya 1,3621 gram diberi nomor barang bukti 0930/2024/OF.
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) tablet warna kuning logo DMP berdiameter 0,3 cm dan tebal 0,7 cm dengan berat netto seluruhnya 1,4906 gram diberi nomor barang buktii 0931/2024/OF.
  4. 1 (Satu) strip warna silver berisikan 10 (Sepuluh) tablet warna putih logo TMD berdiameter 0,9 cm dengan tebl 0,3 cm dengan berat netto seluruhnya 2,6370 gram diberi nomor barang bukti 0932/2024/OF.

            HASIL PEMERIKSAAN:

            Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tablet warna putih dan kuning sebagai berikut:

           

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

0929/2024/OF dan 0930/2024/OF

Trihexyphenidyl

0931/2024/OF

Dextromethorphan

0932/2024/OF

Tramadol

 

            KESIMPULAN

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:

  1. 0929/2024/OF berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun Psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  2. 0930/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Trihexyphenidyl.
  3. 0931/2024/OF,- berupa tablet warna kuning tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Dextromethorphan.
  4. 0932/2024/OF,- berupa tablet warna putih tersebut diatas adalah benar tidak termasuk narkotika maupun psikotropika, mengandung bahan obat jenis Tramadol

            INTERPRETASI

  1. Trihexyphenidyl, sebagai anti Parkinson/ anti cholinergic.
  2. Dextromethorphan, sebagai Antitusif
  3. Tramadol, sebagai penghilang rasa nyeri.

 

  • Bahwa Terdakwa  bukanlah seorang apoteker dan tidak mempunyai izin, sedangkan yang diberikan kewenangan untuk menggandakan, menyimpan, mengolah , mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat tersebut yaitu toko obat berizin dan apotek serta orang-orang yang berkopeten meyerahkan obat tersebut adalah orang yang mempunyai keahlian dalam bidan kefarmasian atau apoteker yang sudah mempunyai surat tanda rehister Apoteker serta untuk asisten Apoteker yang sudah mendapat tanda register tenaga teknis kefarmasian yang mengacu pada PP Nomor 51 tahun 2009 dan mengacu pada Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 889 tahun 2011.

 

Bahwa perbuatan Terdakwa  sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

 

 

Kuningan, 13 Juni 2024

Penuntut Umum,

 

 

 

 

 

CAECILIA SEPTIN BIRANA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19950916 201801 2002

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya