Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Kng PT. Cipta Syariah Mandiri PT. SIGMA JAYA PERSADA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Kng
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Cipta Syariah Mandiri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I MADE YASA, SH., MHPT. Cipta Syariah Mandiri
2Fandy Sanjaya, SHPT. Cipta Syariah Mandiri
Tergugat
NoNama
1PT. SIGMA JAYA PERSADA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. FASHION STITCH JOSHUA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMER :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hukum sah dan berharga sita jaminan (CB) yang dimohonkan;
  3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum NOTA KESEPAHAMAN (MOU) antara Penggugat dengan Tergugat tentang “PEMBIAYAAN PEKERJAAN PENATAAN LANDSCAPE PT FASHION STITCH JOSHUA TAHUN 2023” tanggal 03 Maret 2023;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat  telah melakukan Ingkar Janji (Wanprestasi) dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk melakukan Pengembalian Modal Kerja, Keuntungan dan denda keterlambatan ditambah biaya-biaya yang Penggugat keluarkan, dengan rincian sebagai berikut:
    1. Sisa Modal / Pokok Pinjaman sejumlah Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) – Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) = Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
    2. Keuntungan Proyek sebagaimana yang disepakati sesuai MoU sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) x 7,5 % = Rp.187.500.000,- (serratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Denda keterlambatan Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) x 7,5 % = Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) x 7(tujuh) bulan = Rp.105.000.000,- (seratus lima juta rupiah);
    4. Jasa Pengacara / Penasehat Hukum sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah).
    5. Biaya operasional dan akomodasi selama menunggu pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp. 273.771.990,-(dua ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh satu ribu Sembilan ratus Sembilan puluh rupiah).

Jumlah Rp. 1.066.271.990,-(satu milyar enam puluh enam juta dua ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah).

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan isi Putusan Pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap;
  2. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat  supaya mentaati isi Putusan Pengadilan Negeri Kuningan;
  3. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

Subsidair:

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan putusan seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak