| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata;
3. Menghukum Tergugat II untuk Mencabut Surat Nomor: 400.3.1/40/UMUM tertanggal 3 Februari 2026 yang dikeluarkan oleh Tergugat II;
4. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian
4.1. Materiil sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);
4.2. Imateriil sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah);
5. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari tergugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), sampai tergugat melaksanakan seluruh isi putusan secara penuh dan sempurna;
7. Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|