Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2023/PN Kng Hendra Setiawan Pitriyanto Bin Majid Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 5/Pid.C/2023/PN Kng
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/05/VIII/2023/SatSamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Hendra Setiawan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Pitriyanto Bin Majid[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 17.00 WIB telah terjadi tindak pidana ringan (tipiring) awal kejadianadanya laporan dari masyarakat bahwa terjadi Jual beli minuman beralkohol yang beralamat di Dusun Kliwon Rt/Rw 002 / 001 Kel/Desa Karangmuncang Kec. Cigandamekar selanjutnya Anggota Unit Patroli mengecek ke TKP tersebut didapat 1 (satu) botol Anggur Kolesom dan 5 (lima) botol Anggur Merah yang disimpan didapur rumah tempatnya didalam ember warna putih tertutup yang dimiliki oleh  Terdakwa Pitriyanto tanpa memiliki ijin Terdakwa diduga melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf m tentang menjual dan atau minum minuman beralkohol Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;
Pihak Dipublikasikan Ya