Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah jual beli tanah antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan pada tahun 2020 (dua ribu dua puluh) dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 01874 seluas 100 M2 (seratus meter persegi), tercatat atas nama HERNA SUHERNA HERNAWAN yang terletak di Blok Puhun, Dusun Puhun, Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan.
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01874 seluas 100 M2 (seratus meter persegi), tercatat atas nama HERNA SUHERNA HERNAWAN yang terletak di Blok Puhun, Dusun Puhun, Desa Ciawigebang, Kecamatan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan menjadi atas nama Penggugat.
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Kuningan untuk mengirimkan salinan Putusan ini kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan agar dicatatkan dalam daftar register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat.
mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya
Membebartkan segala biaya yang timbul dalam perkara inl kepada Tergugat |